Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA, Kepala Imigrasi Jakbar Terjaring OTT KPK

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk belasan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Jakarta Barat.

Salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.

“Benar, salah satunya itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK Dalami Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA

KPK menggelar OTT setelah menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA.

Selain pejabat imigrasi, penyidik juga mengamankan sejumlah pihak dari kalangan swasta. Namun, KPK masih merahasiakan identitas mereka karena pemeriksaan masih berlangsung.

Baca Juga :  Heboh di Bekasi! Ritual β€˜Masuk Surga Rp1 Juta’ Bikin PP Muhammadiyah & MUI Turun Tangan

“Kami masih mendalami konstruksi perkaranya. Apakah terkait suap, pemerasan, atau tindak pidana korupsi lainnya, nanti akan kami sampaikan secara lengkap,” ujar Budi.

Penyidik Sita Mobil, Motor, Valas, dan Emas

Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Barang bukti yang diamankan antara lain mobil, sepeda motor, uang tunai dalam mata uang asing, serta logam mulia.

“Kami mengamankan mobil, motor, uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), dan logam mulia emas,” kata Budi.

Baca Juga :  Bareskrim Buru DPO Lukmanul Hakim, Bandar Narkoba Internasional Diduga Operasi Plastik

KPK masih menghitung nilai total uang dan aset yang disita karena proses penggeledahan dan pendalaman masih berlangsung.

Status Tersangka Segera Diumumkan

Saat ini, penyidik masih memeriksa para pihak yang terjaring OTT dan menelusuri aliran dana yang diduga terkait pengurusan izin tinggal WNA.

Sesuai aturan, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

“Nanti akan kami sampaikan secara rinci setelah proses pemeriksaan selesai,” ujar Budi.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyasar sektor pelayanan keimigrasian yang berkaitan langsung dengan pengawasan dan pemberian izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Sita Sabu 6,13 Gram dari Pasangan Kekasih
Teddy Indra Wijaya Raih Taskap Terbaik Dikreg LXVII Seskoad 2026
KSP Dudung Beberkan Faktor Pencopotan Dadan Hindayana dari Kepala BGN
Noctua dan Asetek Rampungkan Uji Coba AIO Liquid Cooler
DeepCool Assassin VC Elite Hadirkan Solusi Pendingin Vapor
Banyak Perusahaan Mulai Batasi Penggunaan AI
Tragedi Sisingaan di Cikarang Utara, Tiga Orang Tewas Tersengat Listrik
Nvidia Luncurkan Cip Laptop RTX Spark untuk Windows

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:02 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Sita Sabu 6,13 Gram dari Pasangan Kekasih

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:05 WIB

Teddy Indra Wijaya Raih Taskap Terbaik Dikreg LXVII Seskoad 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:28 WIB

KSP Dudung Beberkan Faktor Pencopotan Dadan Hindayana dari Kepala BGN

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:12 WIB

Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA, Kepala Imigrasi Jakbar Terjaring OTT KPK

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:19 WIB

Noctua dan Asetek Rampungkan Uji Coba AIO Liquid Cooler

Berita Terbaru

Kolaborasi raksasa pendingin PC. Noctua dan Asetek menyelesaikan uji kelayakan produksi AIO liquid cooler terbaru menjelang peluncuran resmi di Computex 2026. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Noctua dan Asetek Rampungkan Uji Coba AIO Liquid Cooler

Rabu, 3 Jun 2026 - 14:19 WIB