Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA, Kepala Imigrasi Jakbar Terjaring OTT KPK

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk belasan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Jakarta Barat.

Salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.

“Benar, salah satunya itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK Dalami Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA

KPK menggelar OTT setelah menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA.

Selain pejabat imigrasi, penyidik juga mengamankan sejumlah pihak dari kalangan swasta. Namun, KPK masih merahasiakan identitas mereka karena pemeriksaan masih berlangsung.

Baca Juga :  Reshuffle Kabinet Jilid II: Presiden Prabowo Copot Erick Thohir dan Tunjuk Pejabat Baru

“Kami masih mendalami konstruksi perkaranya. Apakah terkait suap, pemerasan, atau tindak pidana korupsi lainnya, nanti akan kami sampaikan secara lengkap,” ujar Budi.

Penyidik Sita Mobil, Motor, Valas, dan Emas

Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Barang bukti yang diamankan antara lain mobil, sepeda motor, uang tunai dalam mata uang asing, serta logam mulia.

“Kami mengamankan mobil, motor, uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), dan logam mulia emas,” kata Budi.

Baca Juga :  Kurir Dibacok Pakai Mandau di Bekasi Utara, Pelaku Minta Transfer Gagal

KPK masih menghitung nilai total uang dan aset yang disita karena proses penggeledahan dan pendalaman masih berlangsung.

Status Tersangka Segera Diumumkan

Saat ini, penyidik masih memeriksa para pihak yang terjaring OTT dan menelusuri aliran dana yang diduga terkait pengurusan izin tinggal WNA.

Sesuai aturan, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

“Nanti akan kami sampaikan secara rinci setelah proses pemeriksaan selesai,” ujar Budi.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyasar sektor pelayanan keimigrasian yang berkaitan langsung dengan pengawasan dan pemberian izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dini Hari di Cakung, 8 Remaja Diamankan Bersama Celurit Panjang
Terbongkar, Solar Olahan Diduga Dipoles agar Mirip BBM Industri Asli
Terjatuh Usai 2 Motor Bersenggolan di Depok, Penumpang Vario Tewas Terlindas Truk
Datang untuk Memijat, Malah Dianiaya: Terapis di Johar Baru Diperas Rp600 Ribu
Warga Jabodetabek Wajib Waspada, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
Rumah Lansia Tak Layak Huni Dibedah, Kampung Ambon Didorong Berubah
21 Lifeguard Berenang Bergantian Selama 24 Jam, Atlantis Ancol Bidik Rekor MURI
Operasi Patuh 2026 Segera Dimulai, Pengendara Lawan Arus Jadi Perhatian Polisi

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Dini Hari di Cakung, 8 Remaja Diamankan Bersama Celurit Panjang

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:27 WIB

Terbongkar, Solar Olahan Diduga Dipoles agar Mirip BBM Industri Asli

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:35 WIB

Terjatuh Usai 2 Motor Bersenggolan di Depok, Penumpang Vario Tewas Terlindas Truk

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:17 WIB

Datang untuk Memijat, Malah Dianiaya: Terapis di Johar Baru Diperas Rp600 Ribu

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:07 WIB

Warga Jabodetabek Wajib Waspada, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah

Berita Terbaru