Anak Pejabat Mamuju Tersangka Tabrak 2 Warga, Tak Ditahan karena Masih di Bawah Umur

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polresta Mamuju menangani kasus kecelakaan mobil Fortuner yang dikemudikan pelajar 16 tahun di Sulawesi Barat. (Posnews/Ist)

Petugas Polresta Mamuju menangani kasus kecelakaan mobil Fortuner yang dikemudikan pelajar 16 tahun di Sulawesi Barat. (Posnews/Ist)

MAMUJU, POSNEWS.CO.ID – Pelajar SMA berinisial FA (16) resmi menyandang status tersangka setelah mobil dinas Toyota Fortuner yang ia kemudikan menabrak dua warga di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menegaskan penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka.

“Sudah tersangka untuk pelajar FA,” tegas Herman, Selasa (24/2/2026).

Namun demikian, polisi tidak menahan FA karena masih berstatus anak di bawah umur. Penyidik memilih mengedepankan mekanisme diversi sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Baca Juga :  Fakta Baru Kasus Alvaro, Ayah Tiri Diduga Bunuh Diri di Ruang Konseling Bukan di Sel

Orang Tua Ganti Motor dan Kerusakan Rumah

Sementara itu, ayah FA yang menjabat sebagai Kabid Aset BPKAD Mamuju, Paharuddin, langsung menemui para korban. Ia mengganti satu unit motor serta biaya perbaikan rumah yang rusak akibat kecelakaan tersebut.

Meski begitu, proses mediasi belum sepenuhnya tuntas. Salah satu korban yang mengalami luka berat belum mencapai kesepakatan ganti rugi.

Menurut Herman, pihak keluarga tersangka hanya sanggup memberikan Rp30 juta untuk biaya pengobatan. Sedangkan korban meminta Rp100 juta.

Baca Juga :  Washington Tolak Tenggat Waktu Saat Ancaman Serangan Militer ke Iran Capai 90 Persen

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Walaupun belum sepakat, ayah tersangka tetap akan memberikan Rp30 juta sebagai bantuan pengobatan,” jelasnya.

Meski mengedepankan diversi, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan UU SPPA. Polisi masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Sulawesi Barat karena melibatkan kendaraan dinas dan anak pejabat daerah.

Polisi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Emansipasi: Menakar Ulang Keamanan Global Lewat Kacamata Feminisme HI
Menata Ulang Norma Internasional di Era Digital
Skandal Epstein Guncang Inggris: Mantan Dubes Peter Mandelson Ditangkap Polisi
Guncangan Perdagangan Global: Trump Ancam Tarif Lebih Tinggi Pasca-Kekalahan di Mahkamah Agung
Kecelakaan Bus Transjakarta dan Ojol di Gunung Sahari, Pengendara Luka
Polisi Tangkap Pria Ngaku Aparat Usai Aniaya 3 Pegawai SPBU Cipinang
Sekjen PBB Serukan Gencatan Senjata Penuh dan Tanpa Syarat
PINTAR BI 2026: Cara Mudah Tukar Uang Baru Jelang Ramadan dan Idulfitri

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:04 WIB

Kuasa Emansipasi: Menakar Ulang Keamanan Global Lewat Kacamata Feminisme HI

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:00 WIB

Menata Ulang Norma Internasional di Era Digital

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:39 WIB

Skandal Epstein Guncang Inggris: Mantan Dubes Peter Mandelson Ditangkap Polisi

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:30 WIB

Guncangan Perdagangan Global: Trump Ancam Tarif Lebih Tinggi Pasca-Kekalahan di Mahkamah Agung

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:23 WIB

Kecelakaan Bus Transjakarta dan Ojol di Gunung Sahari, Pengendara Luka

Berita Terbaru

Ilustrasi, Mendefinisikan ulang ruang siber. Melalui kacamata Konstruktivisme, persaingan teknologi AI dan siber bukan merupakan takdir konflik. Hal ini merupakan peluang untuk membangun norma baru yang kooperatif. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Menata Ulang Norma Internasional di Era Digital

Selasa, 24 Feb 2026 - 19:00 WIB