MAMUJU, POSNEWS.CO.ID – Pelajar SMA berinisial FA (16) resmi menyandang status tersangka setelah mobil dinas Toyota Fortuner yang ia kemudikan menabrak dua warga di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menegaskan penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka.
“Sudah tersangka untuk pelajar FA,” tegas Herman, Selasa (24/2/2026).
Namun demikian, polisi tidak menahan FA karena masih berstatus anak di bawah umur. Penyidik memilih mengedepankan mekanisme diversi sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Orang Tua Ganti Motor dan Kerusakan Rumah
Sementara itu, ayah FA yang menjabat sebagai Kabid Aset BPKAD Mamuju, Paharuddin, langsung menemui para korban. Ia mengganti satu unit motor serta biaya perbaikan rumah yang rusak akibat kecelakaan tersebut.
Meski begitu, proses mediasi belum sepenuhnya tuntas. Salah satu korban yang mengalami luka berat belum mencapai kesepakatan ganti rugi.
Menurut Herman, pihak keluarga tersangka hanya sanggup memberikan Rp30 juta untuk biaya pengobatan. Sedangkan korban meminta Rp100 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Walaupun belum sepakat, ayah tersangka tetap akan memberikan Rp30 juta sebagai bantuan pengobatan,” jelasnya.
Meski mengedepankan diversi, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan UU SPPA. Polisi masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Sulawesi Barat karena melibatkan kendaraan dinas dan anak pejabat daerah.
Polisi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. (red)
Editor : Hadwan





















