Pasutri di Palembang Jual Bayi 3 Hari Rp52 Juta Lewat Medsos, Ayah Ditangkap

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polda Sumatera Selatan menangani kasus penjualan bayi melalui media sosial di Palembang. (Posnews/Ist)

Petugas Polda Sumatera Selatan menangani kasus penjualan bayi melalui media sosial di Palembang. (Posnews/Ist)

PALEMBANG, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Sumatera Selatan membongkar kasus penjualan bayi melalui media sosial di Palembang.

Pasangan suami istri berinisial HA (31) dan S (27) tega menawarkan bayi mereka seharga Rp52 juta dengan alasan ekonomi.

Kasubdit PPA-PPO AKBP Rizka Aprianti menegaskan penyidik sudah mengamankan HA sebagai pelaku utama.

“Faktor ekonomi. Dari hasil penyelidikan sementara, ini baru pertama kali, tapi masih kami dalami. Lebih banyak ayahnya yang berperan memposting dan mempublikasikan,” ujar Rizka, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga :  Pasukan Pakistan Rebut Kembali Kota Nushki: 197 Militan Tewas dalam Operasi Skala Besar

Terungkap dari Patroli Siber

Kasus ini terkuak setelah tim siber Ditres PPA-PPO menemukan unggahan penawaran adopsi ilegal di media sosial.

Petugas kemudian melakukan penyamaran dan merespons tawaran tersebut hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku.

Setelah cukup bukti, polisi bergerak cepat dan menangkap HA. Sementara itu, istrinya masih berstatus saksi karena baru melahirkan tiga hari lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, bayi perempuan yang belum diberi nama tersebut dirawat keluarga. Polisi mengizinkan ibu tetap bersama bayinya karena kondisi masih membutuhkan ASI dan pendampingan intensif.

Baca Juga :  Banjir Deepfake di Platform X: Disinformasi AI Kaburkan Realita Perang Iran

HA mengakui bayi tersebut adalah anak keempatnya. Ia berdalih tidak mampu membiayai kebutuhan keluarga dan pendidikan anak-anaknya.

Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Jika terbukti, pelaku terancam hukuman berat karena memperjualbelikan anak di bawah umur.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa adopsi harus melalui prosedur resmi dan lembaga berwenang, bukan lewat media sosial. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Suami Bunuh Istri 17 Tahun di Minahasa Tenggara, Cemburu Berujung Maut
Banjir Jakarta 17 April 2026, 21 RT Terendam Akibat Luapan Kali Ciliwung
Rumah Terkunci Jadi Petaka, 5 Orang Sekeluarga Tewas Terbakar – Api dari Tiang Listrik
Digital Detox 101: Cara Memutus Kecanduan Gadget
Api Melalap Rumah di Grogol, Lima Korban Ditemukan Tewas di Lantai Dua
Industri Tekstil RI Tancap Gas, Ekspor Tembus USD 11,98 Miliar di 2025
Smartphone vs Kamera Profesional: Apakah Fotografi Mobile Sudah Mencapai Batasnya?
Viral Napi Ngopi di Kafe, Supriadi Langsung Dikirim ke Nusakambangan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:05 WIB

Suami Bunuh Istri 17 Tahun di Minahasa Tenggara, Cemburu Berujung Maut

Jumat, 17 April 2026 - 09:40 WIB

Banjir Jakarta 17 April 2026, 21 RT Terendam Akibat Luapan Kali Ciliwung

Jumat, 17 April 2026 - 09:26 WIB

Rumah Terkunci Jadi Petaka, 5 Orang Sekeluarga Tewas Terbakar – Api dari Tiang Listrik

Jumat, 17 April 2026 - 09:20 WIB

Digital Detox 101: Cara Memutus Kecanduan Gadget

Jumat, 17 April 2026 - 08:31 WIB

Api Melalap Rumah di Grogol, Lima Korban Ditemukan Tewas di Lantai Dua

Berita Terbaru

Ilustrasi, Keseimbangan di dunia yang terhubung. Temukan strategi cerdas untuk mengatasi screen burnout melalui optimasi pengaturan gawai dan aplikasi pendukung ketenangan jiwa di tahun 2026. Dok: Unsplash/Matteo Vella.

NETIZEN

Digital Detox 101: Cara Memutus Kecanduan Gadget

Jumat, 17 Apr 2026 - 09:20 WIB