PALEMBANG, POSNEWS.CO.ID β Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Sumatera Selatan membongkar kasus penjualan bayi melalui media sosial di Palembang.
Pasangan suami istri berinisial HA (31) dan S (27) tega menawarkan bayi mereka seharga Rp52 juta dengan alasan ekonomi.
Kasubdit PPA-PPO AKBP Rizka Aprianti menegaskan penyidik sudah mengamankan HA sebagai pelaku utama.
βFaktor ekonomi. Dari hasil penyelidikan sementara, ini baru pertama kali, tapi masih kami dalami. Lebih banyak ayahnya yang berperan memposting dan mempublikasikan,β ujar Rizka, Rabu (25/2/2026).
Terungkap dari Patroli Siber
Kasus ini terkuak setelah tim siber Ditres PPA-PPO menemukan unggahan penawaran adopsi ilegal di media sosial.
Petugas kemudian melakukan penyamaran dan merespons tawaran tersebut hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku.
Setelah cukup bukti, polisi bergerak cepat dan menangkap HA. Sementara itu, istrinya masih berstatus saksi karena baru melahirkan tiga hari lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, bayi perempuan yang belum diberi nama tersebut dirawat keluarga. Polisi mengizinkan ibu tetap bersama bayinya karena kondisi masih membutuhkan ASI dan pendampingan intensif.
HA mengakui bayi tersebut adalah anak keempatnya. Ia berdalih tidak mampu membiayai kebutuhan keluarga dan pendidikan anak-anaknya.
Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Jika terbukti, pelaku terancam hukuman berat karena memperjualbelikan anak di bawah umur.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa adopsi harus melalui prosedur resmi dan lembaga berwenang, bukan lewat media sosial. (red)
Editor : Hadwan





















