Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Provinsi Terungkap, Bareskrim Polri Amankan 12 Pelaku

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Bareskrim Polri ungkap jaringan TPPO bayi nasional dengan 12 tersangka dan 7 bayi korban diselamatkan. (Posnews/Ist)

Konferensi pers Bareskrim Polri ungkap jaringan TPPO bayi nasional dengan 12 tersangka dan 7 bayi korban diselamatkan. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) membongkar jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang tega memperjualbelikan bayi dengan memalsukan dokumen kelahiran dan identitas.

Dalam operasi besar ini, penyidik menetapkan 12 tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi yang menjadi korban praktik biadab tersebut.

Pengungkapan kasus TPPO bayi ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penculikan bayi di Makassar. Selanjutnya, Bareskrim bergerak cepat dan membongkar jaringan lintas provinsi yang terorganisir rapi.

Wakabareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menegaskan pihaknya mengerahkan kekuatan lintas direktorat untuk mengusut tuntas sindikat ini.

“Pengungkapan ini hasil kolaborasi Direktorat Tindak Pidana PPA, Dirtipidum, dan unsur lainnya di Bareskrim.

Kami pastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia,” tegas Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (25/2/2026).

Ia menekankan, penyelamatan tujuh bayi bukan sekadar angka statistik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Setiap bayi adalah nyawa yang tak ternilai. Karena itu, pimpinan Polri memberi perhatian khusus agar jaringan ini dibongkar terang benderang,” ujarnya.

Baca Juga :  Lisa Marian Dicecar 5 Jam di Bareskrim, Kasus Fitnah RK Makin Panas

Jaringan Beroperasi Sejak 2024, Raup Ratusan Juta

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengungkapkan sindikat ini sudah beroperasi sejak 2024.

Para pelaku merekrut perantara melalui media sosial, lalu menawarkan adopsi ilegal kepada calon pembeli bayi di berbagai daerah.

“Kami menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Jaringan ini beroperasi di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali hingga Papua, dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah,” beber Nurul.

Sindikat ini memanfaatkan platform digital seperti TikTok dan Facebook untuk memasarkan bayi secara terselubung.

Setelah ada kesepakatan, pelaku memalsukan surat keterangan lahir dan dokumen identitas agar proses adopsi ilegal seolah-olah sah.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 21 unit ponsel, 17 kartu ATM, 74 dokumen palsu, serta perlengkapan bayi.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kemensos dan KemenPPPA Turun Tangan

Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Agung Suhartoyo, memastikan negara langsung menangani kondisi para bayi korban.

Baca Juga :  KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Komisi III DPR Sambut Haru Era Hukum Baru

“Kami melakukan asesmen menyeluruh untuk menentukan status anak dan memastikan mereka mendapat pengasuhan aman dan legal, baik kembali ke keluarga maupun melalui pengasuhan alternatif sesuai aturan,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Atwirlany Ritonga, mengingatkan bahwa kasus penculikan anak berindikasi TPPO masih menjadi ancaman serius.

Berdasarkan data nasional, tercatat 91 kasus dengan 180 korban anak sepanjang 2022 hingga Oktober 2025.

“Kami mengapresiasi langkah tegas Bareskrim. Kejahatan terhadap anak adalah kejahatan serius. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan perlindungan korban,” tegasnya.

KemenPPPA bersama Kementerian Sosial akan melakukan family tracing, konseling, hingga penempatan sementara melalui sistem perlindungan anak nasional.

Masyarakat juga diminta aktif melapor jika menemukan indikasi perdagangan anak, termasuk melalui layanan SAPA 129.

Polri menegaskan komitmennya memberantas jaringan perdagangan orang, khususnya yang menyasar bayi dan anak sebagai kelompok paling rentan.

Kasus TPPO bayi ini menjadi alarm keras bahwa pengawasan terhadap praktik adopsi ilegal dan aktivitas mencurigakan di media sosial harus diperketat demi menyelamatkan generasi bangsa. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Sita 6 Barang Elektronik Faisal Assegaf, Terkait Kasus Suap Bea Cukai
16 Mahasiswa FH UI Diduga Terlibat Pelecehan, BEM Minta Menteri Turun Tangan
Begal Anggota Damkar di Gambir Dibekuk, Ditangkap di Hotel Pluit
Maling Motor Bersenpi Beraksi di RSIA Duren Sawit, Sekuriti Diancam Pistol
Sabu Hampir 5 Kg dari Iran Digagalkan di Tangsel, Polisi Tangkap 2 Kurir
Polisi Senior Aniaya Junior hingga Tewas di Batam, Propam Tetapkan Bripda AS Tersangka
Bareskrim Gerebek Gudang Selundupan di Penjaringan, Ribuan HP Ilegal Disita
Tawuran Picu Kericuhan, Mobil Polisi Jadi Sasaran Lemparan Warga

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 21:11 WIB

KPK Sita 6 Barang Elektronik Faisal Assegaf, Terkait Kasus Suap Bea Cukai

Selasa, 14 April 2026 - 20:57 WIB

16 Mahasiswa FH UI Diduga Terlibat Pelecehan, BEM Minta Menteri Turun Tangan

Selasa, 14 April 2026 - 20:33 WIB

Begal Anggota Damkar di Gambir Dibekuk, Ditangkap di Hotel Pluit

Selasa, 14 April 2026 - 20:12 WIB

Maling Motor Bersenpi Beraksi di RSIA Duren Sawit, Sekuriti Diancam Pistol

Selasa, 14 April 2026 - 20:01 WIB

Sabu Hampir 5 Kg dari Iran Digagalkan di Tangsel, Polisi Tangkap 2 Kurir

Berita Terbaru