Bareskrim Bongkar Phishing E-Tilang Palsu, 5 Orang Ditangkap – Dikendalikan WNA

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penipuan Daring Modus E-Tilang, Pelaku Raup Data Kartu Kredit Korban. (Posnews/Ist)

Penipuan Daring Modus E-Tilang, Pelaku Raup Data Kartu Kredit Korban. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Sindikat penipuan siber kembali bikin geger! Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi e-tilang milik Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Para pelaku dengan nekat membuat situs palsu yang tampilannya nyaris identik dengan laman resmi https://etilang.kejaksaan.go.id
.

Selanjutnya, mereka menyebarkan tautan jebakan melalui metode SMS blast secara massal ke ponsel masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, mengungkapkan kasus ini terkuak setelah korban melapor karena mengalami kerugian usai menerima SMS mencurigakan dari nomor tak dikenal.

“Korban menerima SMS berisi informasi tagihan denda pelanggaran lalu lintas lengkap dengan tautan. Saat tautan diklik, korban diarahkan ke website palsu yang sangat mirip situs resmi Kejaksaan. Karena yakin itu asli, korban memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya,” tegas Brigjen Pol. Himawan.

124 Situs Phishing dan SMS Blast Massal

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik langsung bergerak cepat. Hasil penelusuran mengungkap sedikitnya 124 tautan website phishing yang digunakan pelaku untuk menjebak korban.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal Tapsel-Madina, Perputaran Uang Rp1,5 M per Hari

Selain itu, polisi juga mengidentifikasi enam nomor ponsel tambahan yang dipakai untuk aksi SMS blast, dari total lima nomor awal yang lebih dulu terdeteksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artinya, sindikat ini bekerja secara sistematis dan terorganisir untuk mengelabui masyarakat dengan tampilan situs yang tampak resmi dan meyakinkan.

Dikendalikan WNA, Lima Tersangka Ditangkap

Pengembangan kasus membawa polisi ke dua lokasi berbeda, yakni Jawa Tengah dan Banten. Dari operasi tersebut, aparat menangkap lima tersangka yang berperan sebagai operator lapangan.

Lebih mengejutkan lagi, kejahatan ini ternyata dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok dari luar negeri.

Sementara itu, para tersangka di Indonesia bertugas menjalankan perintah, mulai dari mengoperasikan SMS blasting hingga menyiapkan perangkat.

“Kelima tersangka punya peran berbeda, ada operator SMS blast, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang sudah diregistrasi, hingga pengelola operasional. Mereka bagian dari jaringan terorganisir yang dikendalikan dari luar negeri,” jelas Himawan.

Baca Juga :  Operasi Bareskrim di Riau, 14,7 Kg Sabu Jaringan Malaysia–Indonesia Disita

Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta pasal-pasal dalam KUHP.

Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Polri pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada SMS berisi tautan, apalagi yang mengatasnamakan instansi pemerintah.

Warga diminta selalu memeriksa alamat situs resmi sebelum memasukkan data pribadi maupun informasi keuangan.

Kasus phishing e-tilang palsu ini menjadi alarm keras bahwa kejahatan siber semakin canggih. Karena itu, kewaspadaan dan literasi digital menjadi benteng utama agar masyarakat tidak menjadi korban berikutnya. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BBM Nonsubsidi Naik, Gubernur DKI Siapkan Jurus Paksa Warga Beralih ke Transportasi Umum
Tawuran Pelajar di Dramaga Bogor Berujung Maut, Siswa MTs Tewas Dibacok
Polisi Gerebek Jaringan Obat Keras Ilegal di Sawah Besar, 31.997 Butir Disita – 5 Orang Diciduk
Bareskrim Bongkar Sindikat Dolar Palsu di Banten, 5 Pelaku Diciduk dan Jaringan Diburu
Kampung Kadaung Terparah, Banjir Rendam Ratusan Rumah di Cigudeg
Kontroversi Pembasmian Ikan Sapu-Sapu, MUI Soroti Unsur Penyiksaan
Bareskrim Sikat Kurir 12 Kg Sabu di Bakauheni Jaringan Malaysia, Terendus dari X-Ray
Cuaca Minggu 19 April 2026: Jakarta, Bekasi hingga Bogor Berpotensi Hujan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 16:31 WIB

BBM Nonsubsidi Naik, Gubernur DKI Siapkan Jurus Paksa Warga Beralih ke Transportasi Umum

Minggu, 19 April 2026 - 16:18 WIB

Tawuran Pelajar di Dramaga Bogor Berujung Maut, Siswa MTs Tewas Dibacok

Minggu, 19 April 2026 - 15:43 WIB

Polisi Gerebek Jaringan Obat Keras Ilegal di Sawah Besar, 31.997 Butir Disita – 5 Orang Diciduk

Minggu, 19 April 2026 - 15:24 WIB

Bareskrim Bongkar Sindikat Dolar Palsu di Banten, 5 Pelaku Diciduk dan Jaringan Diburu

Minggu, 19 April 2026 - 08:36 WIB

Kontroversi Pembasmian Ikan Sapu-Sapu, MUI Soroti Unsur Penyiksaan

Berita Terbaru