JAKARTA, POSNEWS.CO.ID โ Sindikat penipuan siber kembali bikin geger! Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi e-tilang milik Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Para pelaku dengan nekat membuat situs palsu yang tampilannya nyaris identik dengan laman resmi https://etilang.kejaksaan.go.id
.
Selanjutnya, mereka menyebarkan tautan jebakan melalui metode SMS blast secara massal ke ponsel masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, mengungkapkan kasus ini terkuak setelah korban melapor karena mengalami kerugian usai menerima SMS mencurigakan dari nomor tak dikenal.
โKorban menerima SMS berisi informasi tagihan denda pelanggaran lalu lintas lengkap dengan tautan. Saat tautan diklik, korban diarahkan ke website palsu yang sangat mirip situs resmi Kejaksaan. Karena yakin itu asli, korban memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya,โ tegas Brigjen Pol. Himawan.
124 Situs Phishing dan SMS Blast Massal
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik langsung bergerak cepat. Hasil penelusuran mengungkap sedikitnya 124 tautan website phishing yang digunakan pelaku untuk menjebak korban.
Selain itu, polisi juga mengidentifikasi enam nomor ponsel tambahan yang dipakai untuk aksi SMS blast, dari total lima nomor awal yang lebih dulu terdeteksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Artinya, sindikat ini bekerja secara sistematis dan terorganisir untuk mengelabui masyarakat dengan tampilan situs yang tampak resmi dan meyakinkan.
Dikendalikan WNA, Lima Tersangka Ditangkap
Pengembangan kasus membawa polisi ke dua lokasi berbeda, yakni Jawa Tengah dan Banten. Dari operasi tersebut, aparat menangkap lima tersangka yang berperan sebagai operator lapangan.
Lebih mengejutkan lagi, kejahatan ini ternyata dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok dari luar negeri.
Sementara itu, para tersangka di Indonesia bertugas menjalankan perintah, mulai dari mengoperasikan SMS blasting hingga menyiapkan perangkat.
โKelima tersangka punya peran berbeda, ada operator SMS blast, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang sudah diregistrasi, hingga pengelola operasional. Mereka bagian dari jaringan terorganisir yang dikendalikan dari luar negeri,โ jelas Himawan.
Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta pasal-pasal dalam KUHP.
Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Polri pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada SMS berisi tautan, apalagi yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
Warga diminta selalu memeriksa alamat situs resmi sebelum memasukkan data pribadi maupun informasi keuangan.
Kasus phishing e-tilang palsu ini menjadi alarm keras bahwa kejahatan siber semakin canggih. Karena itu, kewaspadaan dan literasi digital menjadi benteng utama agar masyarakat tidak menjadi korban berikutnya. (red)
Editor : Hadwan





















