Residivis Curanmor Colt Diesel Rp150 Juta Dibekuk Polsek Benda, 2 Pelaku Masuk DPO

Senin, 2 Maret 2026 - 04:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polsek Benda menunjukkan barang bukti Mitsubishi Colt Diesel hasil curanmor yang diamankan di Tangerang. (Posnews/Ist)

Petugas Polsek Benda menunjukkan barang bukti Mitsubishi Colt Diesel hasil curanmor yang diamankan di Tangerang. (Posnews/Ist)

TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Benda membekuk residivis pencurian kendaraan bermotor roda enam (R6) jenis Mitsubishi Colt Diesel di Tangerang, Banten.

Pelaku berinisial TK (31) tercatat sudah dua kali mencuri mobil.

TK beraksi di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Senin (2/2/2026). Polisi mengembangkan laporan kehilangan truk Colt Diesel senilai Rp150 juta, lalu melacak keberadaan pelaku hingga ke Kabupaten Lebak, Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menegaskan TK merupakan residivis yang pernah dipenjara di Lapas Rangkasbitung pada 2016.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah dua kali melakukan pencurian mobil,” tegasnya, Senin (2/3/2026).

Baca Juga :  Anak Angkat Bunuh Ibu Asuh di Sepatan Timur, Korban Dicekik dan Dihantam Balok

Ubah Warna Truk dan Pasang Pelat Palsu

Selanjutnya, TK berupaya menghilangkan jejak. Ia menyemprot bak belakang truk dengan pilox hitam dan memasang pelat nomor palsu, sementara pelat asli disembunyikan di dalam kendaraan.

“Pelaku mencuri dini hari, lalu membawa kendaraan ke luar kota untuk dijual. Tampilannya diubah agar sulit dikenali,” jelas Jauhari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Colt Diesel tahun 2007, sebilah golok, pelat nomor asli dan palsu, enam kaleng pilox, serta lem perekat pelat.

Dua Rekan Masuk DPO

Sementara itu, Kapolsek Benda, Sriyono, memastikan TK tidak beraksi sendiri. Polisi telah menetapkan dua rekannya, IA dan R, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Penjarahan Rumah Sahroni: Isi Rumah Hancur, Mobil Mewah Rusak, Uang Ditebar

“Kami terus memburu dua pelaku lainnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda,” tegasnya.

Atas perbuatannya, TK dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau warga memasang pengaman tambahan pada kendaraan dan segera melapor ke layanan 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan. Keamanan, tegas polisi, menjadi tanggung jawab bersama. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov DKI Bangun LRT Velodrome–Ancol Usai Rampungkan Jalur ke Manggarai Akhir 2026
Rumah Warga di Kauman Ponorogo Meledak, Satu Tewas dan Korban Luka Dirawat di RS
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Hujan dan Berawan, Waspada Petir & Angin
MUI Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace Usai Serangan AS-Israel ke Iran
Mencari Titik Temu: Upaya Rekonsiliasi dan Dialog Antar-Mazhab di Era Modern
Akar Sejarah Pembelahan Sunni-Syiah: Dari Suksesi Kepemimpinan hingga Peristiwa Karbala
Ribuan Jemaah Umrah Tertahan Konflik Timteng, DPR Desak Pemerintah Bertindak Cepat
Kasus Narkoba AKP Arifandi Efendi Berlanjut ke Pidana, Polri Tegas Tanpa Ampun

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 08:55 WIB

Pemprov DKI Bangun LRT Velodrome–Ancol Usai Rampungkan Jalur ke Manggarai Akhir 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 07:59 WIB

Rumah Warga di Kauman Ponorogo Meledak, Satu Tewas dan Korban Luka Dirawat di RS

Senin, 2 Maret 2026 - 04:36 WIB

Residivis Curanmor Colt Diesel Rp150 Juta Dibekuk Polsek Benda, 2 Pelaku Masuk DPO

Senin, 2 Maret 2026 - 04:12 WIB

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Hujan dan Berawan, Waspada Petir & Angin

Minggu, 1 Maret 2026 - 22:57 WIB

MUI Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace Usai Serangan AS-Israel ke Iran

Berita Terbaru