JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadiri sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan korupsi kuota haji 2026.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang tersebut pada Selasa (3/3/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan tim Biro Hukum KPK siap menghadapi gugatan itu.
“KPK melalui tim Biro Hukum akan hadir dalam sidang praperadilan perkara dugaan korupsi kuota haji,” tegasnya.
KPK Terima Audit Kerugian Negara
Selain itu, KPK telah menerima laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dengan demikian, penyidik menduga perkara kuota haji tidak sekadar persoalan administrasi, tetapi juga mengandung unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
KPK pun meminta publik mengawal proses hukum, termasuk jalannya praperadilan.
Hakim Pastikan Sidang Tetap Berjalan
Sebelumnya, PN Jaksel menunda sidang selama satu pekan karena KPK menghadiri agenda sidang lain. Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putra menegaskan pengadilan hanya memanggil KPK dua kali sesuai KUHAP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika pada 3 Maret KPK tidak hadir, sidang tetap kami lanjutkan,” tegas hakim.
Kini, KPK memastikan kehadirannya sehingga sidang praperadilan berlanjut sesuai jadwal.
Yaqut Uji Status Tersangka
Yaqut mendaftarkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 10 Februari 2026. Ia menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka yang KPK tetapkan pada 8 Januari 2026.
Melalui praperadilan ini, pengadilan akan menguji sah atau tidaknya status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Publik pun menyoroti jalannya sidang karena menyangkut tata kelola haji dan dugaan kerugian keuangan negara. (red)
Editor : Hadwan





















