Kasus Kuota Haji Bergulir, KPK Periksa Asosiasi Travel hingga Mantan Stafsus Menag

Senin, 26 Januari 2026 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Posnews/Ist)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi kuota haji. Terbaru, penyidik memeriksa sejumlah saksi pada Senin (26/1/2026) dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperkuat pembuktian perkara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan para saksi lebih dulu menjalani pemeriksaan oleh auditor BPK. Setelah itu, penyidik KPK melanjutkan pemeriksaan guna mendalami dugaan penyimpangan.

“Pemeriksaan masih berlangsung karena cukup panjang. Setelah auditor BPK selesai, penyidik KPK akan melanjutkan pendalaman,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, KPK memanggil Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI).

Penyidik mendalami dugaan peran asosiasi travel tersebut sebagai pengumpul dana dari biro-biro perjalanan haji dan umrah.

Baca Juga :  KPK Periksa Beni Saputra, Aliran Uang Kasus Suap Bupati Ade Kuswara Terus Dibongkar

“Kami mendalami peran asosiasi ini yang diduga mengumpulkan uang dari biro travel untuk kemudian diteruskan kepada pihak tertentu di Kementerian Agama,” tegas Budi.

Tak berhenti di situ, penyidik juga memeriksa Fuad Hasan Mashyur (FHM), pemilik perusahaan travel.

KPK menggali keterlibatannya bersama sejumlah biro travel lain dalam dugaan praktik jual beli kuota haji.

“Kami juga memanggil beberapa biro travel lain, khususnya untuk menelusuri dugaan aliran uang kepada oknum di Kementerian Agama,” jelasnya.

Selain itu, KPK turut memeriksa Ishfah Abidal Aziz (IAA), mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang akrab disapa Gus Alex. Penyidik mendalami dugaan aliran dana dari biro travel kepada pihak kementerian.

Baca Juga :  Dari Panen Es di Danau hingga Mesin Kulkas Penyelamat

“Hari ini kami memeriksa saksi IAA terkait dugaan aliran uang dalam perkara ini,” kata Budi.

Penetapan Tersangka

Diketahui, Ishfah Abidal Aziz telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Perkara ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023, saat Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai ketentuan, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, KPK menemukan pembagian kuota justru dilakukan tidak proporsional, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.

KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Hingga kini, penyidik masih mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

137 Kepala SPPG Dicopot, BGN Terapkan Zero Tolerance Kasus Keracunan MBG
Polri Pastikan Jakarta Aman Meski Viral Pemasangan Pagar Tinggi di Sejumlah Mal
Akun TikTok Penyebar Hoaks Demo 17 Agustus 2026 Berhasil Dilacak dan Ditangkap
Lansia di Cakung Dirampok Tetangga Sendiri, Mulut Dilakban dan Diancam Golok
KAI Commuter Blokir 40 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun Sepanjang 2026
Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo
Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita
Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:21 WIB

137 Kepala SPPG Dicopot, BGN Terapkan Zero Tolerance Kasus Keracunan MBG

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Polri Pastikan Jakarta Aman Meski Viral Pemasangan Pagar Tinggi di Sejumlah Mal

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Akun TikTok Penyebar Hoaks Demo 17 Agustus 2026 Berhasil Dilacak dan Ditangkap

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Lansia di Cakung Dirampok Tetangga Sendiri, Mulut Dilakban dan Diancam Golok

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:19 WIB

KAI Commuter Blokir 40 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun Sepanjang 2026

Berita Terbaru