Posko THR 2026 Resmi Dibuka, Pekerja Bisa Laporkan Perusahaan Nakal

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, uang Tunjangan Hari Raya (THR). (Posnews/Pinterest)

Ilustrasi, uang Tunjangan Hari Raya (THR). (Posnews/Pinterest)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah bergerak cepat menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka Posko THR 2026 untuk memastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para pekerja.

Langkah ini diambil agar hak pekerja terpenuhi sebelum Lebaran. Pemerintah juga memperingatkan perusahaan agar tidak mencoba menunda, mencicil, atau bahkan mengabaikan pembayaran THR.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan negara akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

β€œTHR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini,” tegas Yassierli dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).

Lokasi Posko THR 2026

Kemnaker membuka layanan Posko THR di:

  • Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan

Selain layanan tatap muka, pekerja juga dapat mengakses layanan secara daring.

Baca Juga :  Jawa Timur Dapat Kuota Haji Terbanyak 2026, Total 42.409 Jemaah

Dua Layanan Utama Posko THR

Kemnaker menyediakan dua jenis layanan utama di Posko THR 2026.

1. Layanan Konsultasi

Pertama, layanan konsultasi yang sudah dibuka sejak 2 Maret 2026.

Melalui layanan ini, pekerja dapat menanyakan berbagai hal terkait THR dan BHR, antara lain:

  • Hak pekerja atas THR
  • Cara menghitung besaran THR
  • Status pekerja kontrak atau tetap

Permasalahan THR bagi pekerja yang terkena PHK

Dengan demikian, pekerja mendapatkan kepastian hukum terkait hak mereka menjelang Lebaran.

2. Layanan Pengaduan

Selanjutnya, Kemnaker membuka layanan pengaduan mulai H-7 sebelum Idul Fitri, sesuai batas waktu pembayaran THR oleh perusahaan.

Posko pengaduan beroperasi:

  • Setiap hari (termasuk Sabtu, Minggu, dan hari raya)
    Pukul 08.00 – 15.00 WIB

Melalui layanan ini, pekerja dapat melaporkan berbagai pelanggaran perusahaan, seperti: THR belum dibayarkan, THR dibayar sebagian, THR dicicil, THR dibayar terlambat.

Baca Juga :  Operasi Pekat Jaya 2026, Polda Metro Jaya Pastikan Keamanan Jakarta Menjelang Ramadan

Setiap laporan yang masuk akan langsung diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di posko.

Selain datang langsung, pekerja juga bisa menyampaikan konsultasi atau laporan secara online melalui:

  • Website:
    poskothr.kemnaker.go.id
  • WhatsApp:
    0812-8000-1112

Melalui sistem ini, Kemnaker ingin memastikan seluruh pekerja di Indonesia dapat mengakses layanan tanpa hambatan.

Pemerintah Siap Tindak Perusahaan Nakal

Kemnaker menegaskan akan menindak perusahaan yang terbukti melanggar aturan pembayaran THR.

Sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain:

  • Teguran tertulis
  • Denda administratif
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Hingga sanksi hukum sesuai peraturan ketenagakerjaan

Karena itu, pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk membayar THR tepat waktu agar pekerja dapat merayakan Lebaran dengan tenang bersama keluarga.

β€œNegara hadir memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan bahagia,” pungkas Yassierli. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Koperasi SMS Setjen DPD RI Resmi Rebranding, Perkuat Layanan Digital dan Tata Kelola
BGN Pecat 261 Pegawai Non-ASN, 48 ASN – Diduga Terlibat Judol dan Tilep Dana
Data Pusiknas Bareskrim: Penganiayaan Geser Pencurian, Kriminalitas Naik 8,3 Persen
KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu
BNPP Bahas 6 Usulan Strategis Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pembangunan
MK Lindungi Hak Konsumen, Sisa Kuota Internet Wajib Tetap Aktif
Hasil Lab Bareskrim Ungkap Fakta Mengejutkan Isi Tabung Whip Pink
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK, Sebut Dirinya Dikriminalisasi

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:07 WIB

Koperasi SMS Setjen DPD RI Resmi Rebranding, Perkuat Layanan Digital dan Tata Kelola

Senin, 27 Juli 2026 - 19:55 WIB

BGN Pecat 261 Pegawai Non-ASN, 48 ASN – Diduga Terlibat Judol dan Tilep Dana

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24 WIB

Data Pusiknas Bareskrim: Penganiayaan Geser Pencurian, Kriminalitas Naik 8,3 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:19 WIB

KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:24 WIB

BNPP Bahas 6 Usulan Strategis Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pembangunan

Berita Terbaru

Kekalahan hukum politisi sayap kanan. Pengadilan Federal Australia menolak banding Pauline Hanson atas kasus diskriminasi rasial terhadap Senator Mehreen Faruqi. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Pengadilan Australia Tolak Banding Pauline Hanson

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:54 WIB

Ilustrasi, Tawuran pelajar. Dok: Istimewa

JABODETABEK

Tawuran Maut di Kalibaru Tewaskan Remaja, Polisi Bentuk Pos Pantau

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:51 WIB

Langkah besar ekosistem hiburan digital. Ubisoft merilis program lisensi PC gratis bagi para pemilik game Xbox di tengah rumor strategi konsol masa depan Microsoft. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Ubisoft Bagikan Akses Game PC Gratis Bagi Pemilik Game Xbox

Selasa, 28 Jul 2026 - 11:30 WIB