Posko THR 2026 Resmi Dibuka, Pekerja Bisa Laporkan Perusahaan Nakal

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, uang Tunjangan Hari Raya (THR). (Posnews/Pinterest)

Ilustrasi, uang Tunjangan Hari Raya (THR). (Posnews/Pinterest)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah bergerak cepat menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka Posko THR 2026 untuk memastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para pekerja.

Langkah ini diambil agar hak pekerja terpenuhi sebelum Lebaran. Pemerintah juga memperingatkan perusahaan agar tidak mencoba menunda, mencicil, atau bahkan mengabaikan pembayaran THR.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan negara akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan.

“THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini,” tegas Yassierli dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).

Lokasi Posko THR 2026

Kemnaker membuka layanan Posko THR di:

  • Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan

Selain layanan tatap muka, pekerja juga dapat mengakses layanan secara daring.

Baca Juga :  Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol, DPR Cabut Tunjangan dan Hentikan Kunjungan Luar Negeri

Dua Layanan Utama Posko THR

Kemnaker menyediakan dua jenis layanan utama di Posko THR 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Layanan Konsultasi

Pertama, layanan konsultasi yang sudah dibuka sejak 2 Maret 2026.

Melalui layanan ini, pekerja dapat menanyakan berbagai hal terkait THR dan BHR, antara lain:

  • Hak pekerja atas THR
  • Cara menghitung besaran THR
  • Status pekerja kontrak atau tetap

Permasalahan THR bagi pekerja yang terkena PHK

Dengan demikian, pekerja mendapatkan kepastian hukum terkait hak mereka menjelang Lebaran.

2. Layanan Pengaduan

Selanjutnya, Kemnaker membuka layanan pengaduan mulai H-7 sebelum Idul Fitri, sesuai batas waktu pembayaran THR oleh perusahaan.

Posko pengaduan beroperasi:

  • Setiap hari (termasuk Sabtu, Minggu, dan hari raya)
    Pukul 08.00 – 15.00 WIB

Melalui layanan ini, pekerja dapat melaporkan berbagai pelanggaran perusahaan, seperti: THR belum dibayarkan, THR dibayar sebagian, THR dicicil, THR dibayar terlambat.

Baca Juga :  Trump Ancam Tarif 50% bagi Negara Pemasok Senjata ke Iran

Setiap laporan yang masuk akan langsung diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di posko.

Selain datang langsung, pekerja juga bisa menyampaikan konsultasi atau laporan secara online melalui:

  • Website:
    poskothr.kemnaker.go.id
  • WhatsApp:
    0812-8000-1112

Melalui sistem ini, Kemnaker ingin memastikan seluruh pekerja di Indonesia dapat mengakses layanan tanpa hambatan.

Pemerintah Siap Tindak Perusahaan Nakal

Kemnaker menegaskan akan menindak perusahaan yang terbukti melanggar aturan pembayaran THR.

Sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain:

  • Teguran tertulis
  • Denda administratif
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Hingga sanksi hukum sesuai peraturan ketenagakerjaan

Karena itu, pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk membayar THR tepat waktu agar pekerja dapat merayakan Lebaran dengan tenang bersama keluarga.

“Negara hadir memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan bahagia,” pungkas Yassierli. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akhir Era Pasifisme: Jepang Resmikan Ekspor Senjata Mematikan guna Perkuat Industri Pertahanan
Bangunan Ambruk di Tugu Selatan Koja, Wanita 50 Tahun Tewas Tertimbun Reruntuhan
Pelaku Copet iPhone Dikalungi Tulisan “Saya Copet” di Arak Keliling Tanah Abang
Kontak Tembak di Papua! Buronan KKB Dilumpuhkan Saat Melawan Aparat
Pabrik Vape Narkoba di Apartemen Tangerang Digerebek, Ribuan Cartridge Disita
Pragmata: Revolusi Sad Dad Capcom di Bulan dan Keajaiban Teknologi 2026
iPhone 17e, Standar Baru Ponsel Entry-Level Apple di Tahun 2026
Xi Jinping dan MBS Desak Kebebasan Navigasi di Selat Hormuz

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:10 WIB

Akhir Era Pasifisme: Jepang Resmikan Ekspor Senjata Mematikan guna Perkuat Industri Pertahanan

Selasa, 21 April 2026 - 20:29 WIB

Bangunan Ambruk di Tugu Selatan Koja, Wanita 50 Tahun Tewas Tertimbun Reruntuhan

Selasa, 21 April 2026 - 20:15 WIB

Pelaku Copet iPhone Dikalungi Tulisan “Saya Copet” di Arak Keliling Tanah Abang

Selasa, 21 April 2026 - 19:51 WIB

Kontak Tembak di Papua! Buronan KKB Dilumpuhkan Saat Melawan Aparat

Selasa, 21 April 2026 - 17:54 WIB

Pabrik Vape Narkoba di Apartemen Tangerang Digerebek, Ribuan Cartridge Disita

Berita Terbaru