Posko THR 2026 Resmi Dibuka, Pekerja Bisa Laporkan Perusahaan Nakal

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, uang Tunjangan Hari Raya (THR). (Posnews/Pinterest)

Ilustrasi, uang Tunjangan Hari Raya (THR). (Posnews/Pinterest)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah bergerak cepat menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka Posko THR 2026 untuk memastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para pekerja.

Langkah ini diambil agar hak pekerja terpenuhi sebelum Lebaran. Pemerintah juga memperingatkan perusahaan agar tidak mencoba menunda, mencicil, atau bahkan mengabaikan pembayaran THR.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan negara akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

β€œTHR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini,” tegas Yassierli dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).

Lokasi Posko THR 2026

Kemnaker membuka layanan Posko THR di:

  • Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan

Selain layanan tatap muka, pekerja juga dapat mengakses layanan secara daring.

Baca Juga :  Menteri HAM Pastikan Negara Tak Intervensi Aktivis HAM

Dua Layanan Utama Posko THR

Kemnaker menyediakan dua jenis layanan utama di Posko THR 2026.

1. Layanan Konsultasi

Pertama, layanan konsultasi yang sudah dibuka sejak 2 Maret 2026.

Melalui layanan ini, pekerja dapat menanyakan berbagai hal terkait THR dan BHR, antara lain:

  • Hak pekerja atas THR
  • Cara menghitung besaran THR
  • Status pekerja kontrak atau tetap

Permasalahan THR bagi pekerja yang terkena PHK

Dengan demikian, pekerja mendapatkan kepastian hukum terkait hak mereka menjelang Lebaran.

2. Layanan Pengaduan

Selanjutnya, Kemnaker membuka layanan pengaduan mulai H-7 sebelum Idul Fitri, sesuai batas waktu pembayaran THR oleh perusahaan.

Posko pengaduan beroperasi:

  • Setiap hari (termasuk Sabtu, Minggu, dan hari raya)
    Pukul 08.00 – 15.00 WIB

Melalui layanan ini, pekerja dapat melaporkan berbagai pelanggaran perusahaan, seperti: THR belum dibayarkan, THR dibayar sebagian, THR dicicil, THR dibayar terlambat.

Baca Juga :  Peluru Jatuh di Rumah Warga Ciracas Saat Nonton TV, Ini Penjelasan Polisi

Setiap laporan yang masuk akan langsung diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di posko.

Selain datang langsung, pekerja juga bisa menyampaikan konsultasi atau laporan secara online melalui:

  • Website:
    poskothr.kemnaker.go.id
  • WhatsApp:
    0812-8000-1112

Melalui sistem ini, Kemnaker ingin memastikan seluruh pekerja di Indonesia dapat mengakses layanan tanpa hambatan.

Pemerintah Siap Tindak Perusahaan Nakal

Kemnaker menegaskan akan menindak perusahaan yang terbukti melanggar aturan pembayaran THR.

Sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain:

  • Teguran tertulis
  • Denda administratif
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Hingga sanksi hukum sesuai peraturan ketenagakerjaan

Karena itu, pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk membayar THR tepat waktu agar pekerja dapat merayakan Lebaran dengan tenang bersama keluarga.

β€œNegara hadir memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan bahagia,” pungkas Yassierli. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas Tangkap Terduga Anggota KKB, Diduga Terlibat Penembakan Karyawan Freeport
Kesal Ditolak Menginap, Pria di Kalianda Tikam Kekasih hingga 12 Luka Tusukan
Jangan Hanya Tangkap Bandar, Yenti Minta Polisi Rampas Aset Narkoba dengan TPPU
Polisi Bekuk Eksekutor Komplotan Jambret Kalung Emas, Satu Pelaku Masih Buron
Pengungkapan Vape Etomidate di Alexa Suites Harus Usut Pemilik dan Manajemen
Misteri Kematian Wanita Muda di Kos Tanjung Priok, Polisi Buru Fakta Penyebabnya
Selebgram ZNM Ungkap Efek Whip Pink, Pengguna Fly, Pusing Bisa Lumpuh Sementara
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Minggu Ini, Hujan Diprediksi Guyur Sejumlah Wilayah

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:27 WIB

Satgas Tangkap Terduga Anggota KKB, Diduga Terlibat Penembakan Karyawan Freeport

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:58 WIB

Kesal Ditolak Menginap, Pria di Kalianda Tikam Kekasih hingga 12 Luka Tusukan

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:37 WIB

Jangan Hanya Tangkap Bandar, Yenti Minta Polisi Rampas Aset Narkoba dengan TPPU

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:17 WIB

Polisi Bekuk Eksekutor Komplotan Jambret Kalung Emas, Satu Pelaku Masih Buron

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:44 WIB

Pengungkapan Vape Etomidate di Alexa Suites Harus Usut Pemilik dan Manajemen

Berita Terbaru