Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Mangkir Pemeriksaan tapi Live TikTok

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter Richard Lee digiring penyidik ke Rutan Polda Metro Jaya. (Posnews/Ist)

Dokter Richard Lee digiring penyidik ke Rutan Polda Metro Jaya. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan dokter kecantikan Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai tindakan Richard Lee berpotensi menghambat proses penyidikan.

Berdasarkan pantauan di Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam, penyidik membawa Richard Lee keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) usai menjalani pemeriksaan intensif.

Saat keluar dari gedung, Richard Lee mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Penyidik kemudian menggiringnya menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya.

Tangan Richard Lee tampak diborgol dan ditutup menggunakan pakaian yang dikenakannya.

Meski dicecar pertanyaan wartawan, Richard Lee memilih bungkam. Ia tidak mengucapkan sepatah kata pun saat penyidik menggiringnya menuju rumah tahanan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, belum memberikan keterangan tambahan terkait penahanan tersebut.

Baca Juga :  Belasan Gajah Sumatera Amuk Perumahan Karyawan HTI di Siak, 5 Rumah Rusak

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mangkir Pemeriksaan, Tapi Aktif Live TikTok

Di sisi lain, polisi mengungkap dua alasan utama penahanan Richard Lee.

Pertama, tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan penjelasan yang jelas kepada penyidik.

“Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan siaran langsung atau live di akun TikTok miliknya,” ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).

Selain itu, Richard Lee juga tercatat beberapa kali mangkir dari kewajiban lapor.

Ia tidak hadir dalam jadwal wajib lapor pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.

“Karena itu, penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka DRL pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” tegas Budi.

Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Sebelum memasukkan Richard Lee ke rumah tahanan, tim Biddokes Polda Metro Jaya terlebih dahulu memeriksa kondisi kesehatannya.

Baca Juga :  Bikin SKCK Online Lewat POLRI Super App, Tanpa Antre di Kantor Polisi

Petugas memeriksa tekanan darah, saturasi oksigen, hingga suhu tubuh. Hasilnya menunjukkan kondisi Richard Lee normal dan dinyatakan layak menjalani penahanan.

Selain itu, penyidik juga telah menyerahkan barang-barang pribadi Richard Lee yang tidak terkait dengan proses pembuktian kepada kuasa hukumnya.

Kasus Berawal dari Laporan Dokter Detektif

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif pada 2 Desember 2024.

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk dan layanan perawatan kecantikan.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menjelaskan penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya yang diajukan oleh Dokter Detektif,” ujar Reonald.

Kini, penyidik terus mendalami kasus tersebut sambil menahan Richard Lee di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akhir Era Pasifisme: Jepang Resmikan Ekspor Senjata Mematikan guna Perkuat Industri Pertahanan
Bangunan Ambruk di Tugu Selatan Koja, Wanita 50 Tahun Tewas Tertimbun Reruntuhan
Pelaku Copet iPhone Dikalungi Tulisan “Saya Copet” di Arak Keliling Tanah Abang
Kontak Tembak di Papua! Buronan KKB Dilumpuhkan Saat Melawan Aparat
Pabrik Vape Narkoba di Apartemen Tangerang Digerebek, Ribuan Cartridge Disita
Pragmata: Revolusi Sad Dad Capcom di Bulan dan Keajaiban Teknologi 2026
iPhone 17e, Standar Baru Ponsel Entry-Level Apple di Tahun 2026
Xi Jinping dan MBS Desak Kebebasan Navigasi di Selat Hormuz

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:10 WIB

Akhir Era Pasifisme: Jepang Resmikan Ekspor Senjata Mematikan guna Perkuat Industri Pertahanan

Selasa, 21 April 2026 - 20:29 WIB

Bangunan Ambruk di Tugu Selatan Koja, Wanita 50 Tahun Tewas Tertimbun Reruntuhan

Selasa, 21 April 2026 - 20:15 WIB

Pelaku Copet iPhone Dikalungi Tulisan “Saya Copet” di Arak Keliling Tanah Abang

Selasa, 21 April 2026 - 19:51 WIB

Kontak Tembak di Papua! Buronan KKB Dilumpuhkan Saat Melawan Aparat

Selasa, 21 April 2026 - 17:54 WIB

Pabrik Vape Narkoba di Apartemen Tangerang Digerebek, Ribuan Cartridge Disita

Berita Terbaru