Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Mangkir Pemeriksaan tapi Live TikTok

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter Richard Lee digiring penyidik ke Rutan Polda Metro Jaya. (Posnews/Ist)

Dokter Richard Lee digiring penyidik ke Rutan Polda Metro Jaya. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan dokter kecantikan Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai tindakan Richard Lee berpotensi menghambat proses penyidikan.

Berdasarkan pantauan di Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam, penyidik membawa Richard Lee keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) usai menjalani pemeriksaan intensif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat keluar dari gedung, Richard Lee mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Penyidik kemudian menggiringnya menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya.

Tangan Richard Lee tampak diborgol dan ditutup menggunakan pakaian yang dikenakannya.

Meski dicecar pertanyaan wartawan, Richard Lee memilih bungkam. Ia tidak mengucapkan sepatah kata pun saat penyidik menggiringnya menuju rumah tahanan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, belum memberikan keterangan tambahan terkait penahanan tersebut.

Baca Juga :  Polda Metro Pastikan Jakarta Aman, Ledakan SMAN 72 Terkendali - 33 Korban Dirawat

Mangkir Pemeriksaan, Tapi Aktif Live TikTok

Di sisi lain, polisi mengungkap dua alasan utama penahanan Richard Lee.

Pertama, tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan penjelasan yang jelas kepada penyidik.

“Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan siaran langsung atau live di akun TikTok miliknya,” ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).

Selain itu, Richard Lee juga tercatat beberapa kali mangkir dari kewajiban lapor.

Ia tidak hadir dalam jadwal wajib lapor pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.

“Karena itu, penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka DRL pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” tegas Budi.

Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Sebelum memasukkan Richard Lee ke rumah tahanan, tim Biddokes Polda Metro Jaya terlebih dahulu memeriksa kondisi kesehatannya.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Roy Suryo

Petugas memeriksa tekanan darah, saturasi oksigen, hingga suhu tubuh. Hasilnya menunjukkan kondisi Richard Lee normal dan dinyatakan layak menjalani penahanan.

Selain itu, penyidik juga telah menyerahkan barang-barang pribadi Richard Lee yang tidak terkait dengan proses pembuktian kepada kuasa hukumnya.

Kasus Berawal dari Laporan Dokter Detektif

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif pada 2 Desember 2024.

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk dan layanan perawatan kecantikan.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menjelaskan penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya yang diajukan oleh Dokter Detektif,” ujar Reonald.

Kini, penyidik terus mendalami kasus tersebut sambil menahan Richard Lee di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Suami Bunuh Istri di Kamar Kos Grogol, Polisi Sita Palu Berdarah
Modus Ganjal ATM Digagalkan di Pamulang, 3 Pelaku Ditangkap Warga
Hindari Amukan Massa, Polisi Evakuasi Sopir Kontainer Diduga Teler Tramadol
Polisi Bongkar Gudang Obat Keras di Tanah Abang, Tangkap 5 Orang
Sopir Kontainer Diduga Mabuk Tabrak 2 Mobil dan Motor di Plumpang
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Grogol, Ada Luka di Kepala
Aksi Pecah Kaca Mobil di Kalideres Gasak Rp1,2 Miliar, Polisi Bekuk Pelaku di Bogor
Viral Pelajar Bawa Sajam di PIK, Tawuran Makin Brutal dan Pengawasan Dipertanyakan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:03 WIB

Suami Bunuh Istri di Kamar Kos Grogol, Polisi Sita Palu Berdarah

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:44 WIB

Modus Ganjal ATM Digagalkan di Pamulang, 3 Pelaku Ditangkap Warga

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:56 WIB

Hindari Amukan Massa, Polisi Evakuasi Sopir Kontainer Diduga Teler Tramadol

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:35 WIB

Polisi Bongkar Gudang Obat Keras di Tanah Abang, Tangkap 5 Orang

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:38 WIB

Sopir Kontainer Diduga Mabuk Tabrak 2 Mobil dan Motor di Plumpang

Berita Terbaru

Solusi gaming 1080p hemat energi. AMD merilis GPU Radeon RX 9050 berarsitektur RDNA yang hanya mengonsumsi daya 92 Watt. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

AMD Resmi Meluncurkan Kartu Grafis Radeon RX 9050

Jumat, 31 Jul 2026 - 10:00 WIB

Bencana dahsyat di barat daya Jepang. Gempa bumi bermagnitudo 7,1 mengguncang Prefektur Kumamoto, merenggut 14 nyawa warga dan memicu ledakan di pusat perbelanjaan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

14 Warga Meninggal dan Ledakan Mal Picu Krisis

Jumat, 31 Jul 2026 - 09:30 WIB

Bocoran unik gawai Microsoft. Seorang pengguna internet mengaku menemukan dan menguji prototipe Surface Laptop Ultra bertenaga APU NVIDIA RTX Spark N1X. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Netizen Temukan Prototipe Surface Laptop Ultra di Pinggir Jalan

Jumat, 31 Jul 2026 - 09:16 WIB