KPK Tangkap 12 Orang dalam OTT Bengkulu, Bupati Rejang Lebong Turut Diamankan

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

BENGKULU, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang dunia politik daerah.

Tim Kedeputian Penindakan KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu dan mengamankan 12 orang, termasuk Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (MFT).

Penangkapan tersebut langsung menyita perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif. Para pihak yang terjaring OTT kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan operasi senyap tersebut.

“Sebanyak 12 orang diamankan, salah satunya Bupati Rejang Lebong,” kata Fitroh dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).

Pemeriksaan Intensif di Bengkulu

Setelah diamankan, seluruh pihak yang terjaring operasi senyap itu langsung dibawa dan diperiksa di Polresta Bengkulu.

Baca Juga :  Cuaca Jabodetabek 25–27 November, BMKG Prediksi Hujan Ringan Meluas

Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan awal untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para pihak tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun hingga saat ini, pimpinan KPK masih belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun jenis dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong tersebut.

Meski begitu, sumber internal menyebutkan operasi ini merupakan hasil penyelidikan intensif KPK selama beberapa waktu terakhir.

Dibawa ke Jakarta

Setelah menjalani pemeriksaan awal di Bengkulu, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan pihak lain yang diamankan dijadwalkan segera dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga :  Benarkah Manusia Terlahir Egois? Sains Membongkar Kembali Sifat Dasar Kita

Langkah ini merupakan prosedur standar dalam penanganan Operasi Tangkap Tangan KPK.

KPK Punya Waktu 1×24 Jam Tentukan Status

Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Dalam kurun waktu tersebut, penyidik akan melakukan gelar perkara guna memutuskan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Jika bukti dinilai cukup, KPK biasanya langsung mengumumkan penetapan tersangka, konstruksi perkara, serta barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut.

Operasi ini kembali menunjukkan komitmen KPK dalam memburu praktik korupsi di daerah, terutama yang melibatkan pejabat publik. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

5 Kelurahan Rawan Kebakaran di Jakarta Terungkap, Korsleting Listrik Penyebab Utama
Istri dan Anak Koh Erwin Ditangkap, Bareskrim Sita Aset TPPU Bandar Narkoba
Ancol Gelar Jazz Night & Pameran Seni, Andien Meriahkan International Jazz Day 2026
White Rabbit PIK Ditutup, Pemprov DKI Cabut Izin Usai Kasus Narkoba
Mobil HR-V Hantam Depot Air di Grogol, Pejalan Kaki Terseret dan Luka Parah
Dua PRT Lompat dari Lantai 4 di Benhil, Polisi Periksa Agen Penyalur PRT
Erdogan Desak KTT Rusia-Ukraina dan Peringatkan Pelemahan Eropa
Begal Celurit Gunung Sahari, 4 Pelaku Dibekuk Polisi Usai Rampas Motor & HP Korban

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:47 WIB

5 Kelurahan Rawan Kebakaran di Jakarta Terungkap, Korsleting Listrik Penyebab Utama

Jumat, 24 April 2026 - 19:30 WIB

Istri dan Anak Koh Erwin Ditangkap, Bareskrim Sita Aset TPPU Bandar Narkoba

Jumat, 24 April 2026 - 18:12 WIB

Ancol Gelar Jazz Night & Pameran Seni, Andien Meriahkan International Jazz Day 2026

Jumat, 24 April 2026 - 17:57 WIB

White Rabbit PIK Ditutup, Pemprov DKI Cabut Izin Usai Kasus Narkoba

Jumat, 24 April 2026 - 17:25 WIB

Mobil HR-V Hantam Depot Air di Grogol, Pejalan Kaki Terseret dan Luka Parah

Berita Terbaru