KPK Tangkap 12 Orang dalam OTT Bengkulu, Bupati Rejang Lebong Turut Diamankan

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

BENGKULU, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang dunia politik daerah.

Tim Kedeputian Penindakan KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu dan mengamankan 12 orang, termasuk Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (MFT).

Penangkapan tersebut langsung menyita perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif. Para pihak yang terjaring OTT kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan operasi senyap tersebut.

β€œSebanyak 12 orang diamankan, salah satunya Bupati Rejang Lebong,” kata Fitroh dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).

Pemeriksaan Intensif di Bengkulu

Setelah diamankan, seluruh pihak yang terjaring operasi senyap itu langsung dibawa dan diperiksa di Polresta Bengkulu.

Baca Juga :  Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Mengintai Seharian

Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan awal untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para pihak tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun hingga saat ini, pimpinan KPK masih belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun jenis dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong tersebut.

Meski begitu, sumber internal menyebutkan operasi ini merupakan hasil penyelidikan intensif KPK selama beberapa waktu terakhir.

Dibawa ke Jakarta

Setelah menjalani pemeriksaan awal di Bengkulu, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan pihak lain yang diamankan dijadwalkan segera dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga :  TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah

Langkah ini merupakan prosedur standar dalam penanganan Operasi Tangkap Tangan KPK.

KPK Punya Waktu 1×24 Jam Tentukan Status

Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Dalam kurun waktu tersebut, penyidik akan melakukan gelar perkara guna memutuskan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Jika bukti dinilai cukup, KPK biasanya langsung mengumumkan penetapan tersangka, konstruksi perkara, serta barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut.

Operasi ini kembali menunjukkan komitmen KPK dalam memburu praktik korupsi di daerah, terutama yang melibatkan pejabat publik. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Krisis Kemanusiaan Lebanon: 700 Ribu Warga Mengungsi di Tengah Eskalasi Perang Israel-Hezbollah
Pengukuhan Mojtaba Khamenei: Trump Prediksi Perang Usai di Tengah Gejolak Minyak Dunia
Krisis Energi Timur Tengah: PM Sanae Takaichi Siapkan Subsidi BBM dan Listrik guna Lindungi Warga Jepang
Reformasi Hukum Tiongkok: NPC Sahkan 6 Undang-Undang Baru dan Revisi 14 Aturan Strategis
Kejam! Wanita Curi Perhiasan Sahabat Rp 300 Juta di Jakarta Barat karena Terlilit Pinjol
Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Berawan hingga Hujan, Ini Wilayah yang Perlu Waspada
Buronan Pembunuhan di Portugal Diciduk di Kantor Imigrasi Jaksel, Saat Urus Dokumen
Longsor TPST Bantargebang: 6 Tewas, 6 Selamat, 1 Korban Masih Dicari Tim SAR

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:21 WIB

Krisis Kemanusiaan Lebanon: 700 Ribu Warga Mengungsi di Tengah Eskalasi Perang Israel-Hezbollah

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Pengukuhan Mojtaba Khamenei: Trump Prediksi Perang Usai di Tengah Gejolak Minyak Dunia

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:29 WIB

KPK Tangkap 12 Orang dalam OTT Bengkulu, Bupati Rejang Lebong Turut Diamankan

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:12 WIB

Krisis Energi Timur Tengah: PM Sanae Takaichi Siapkan Subsidi BBM dan Listrik guna Lindungi Warga Jepang

Selasa, 10 Maret 2026 - 06:10 WIB

Reformasi Hukum Tiongkok: NPC Sahkan 6 Undang-Undang Baru dan Revisi 14 Aturan Strategis

Berita Terbaru