JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengeluarkan peringatan keras menjelang Lebaran 2026.
Ia meminta organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak melakukan pemaksaan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengusaha di Jakarta.
Pramono menegaskan praktik meminta THR secara paksa dapat merusak iklim usaha dan mengganggu ketertiban masyarakat, terutama ketika aktivitas ekonomi sedang meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
“Saya berharap tidak ada pemaksaan dari ormas atau pihak mana pun untuk meminta THR,” kata Pramono saat berada di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (10/3/2026).
Iklim Usaha Jakarta Harus Dijaga
Menurut Pramono, stabilitas lingkungan usaha di Jakarta harus dijaga bersama agar kegiatan ekonomi tetap berjalan lancar.
Terlebih menjelang Lebaran, aktivitas perdagangan, distribusi barang, hingga jasa transportasi meningkat signifikan.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban di ibu kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita harus menjaga kehidupan Jakarta yang selama ini berjalan baik,” tegasnya.
Modus Lama: Minta THR Secara Paksa
Fenomena permintaan THR secara paksa kerap muncul setiap menjelang Lebaran. Sejumlah oknum yang mengatasnamakan kelompok tertentu biasanya berkeliling meminta uang THR kepada berbagai instansi dan pelaku usaha.
Target mereka beragam, mulai dari:
- lembaga pendidikan
- kantor pemerintah
- pabrik dan perusahaan
- toko dan pusat perdagangan
- hingga pelaku usaha kecil
Dalam beberapa kasus, permintaan tersebut dilakukan dengan tekanan bahkan intimidasi, sehingga meresahkan pelaku usaha.
Viral Surat Mengatasnamakan Polisi Minta THR
Di tengah isu tersebut, publik juga dihebohkan dengan beredarnya surat permintaan THR yang mencatut nama Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Dokumen yang tertanggal 4 Maret 2026 itu beredar di kalangan pengusaha angkutan barang di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Surat tersebut menggunakan kop resmi Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok lengkap dengan nomor surat dan perihal “partisipasi perayaan Idul Fitri 1447 H tahun 2026.”
Isi surat tersebut meminta bantuan THR kepada pimpinan perusahaan angkutan barang.
“Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M, kami keluarga besar Sat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengharapkan bantuan Tunjangan Hari Raya kepada Bapak/Ibu/Saudara/I,” tulis isi surat yang beredar.
Surat itu juga menyebut permintaan bantuan sebagai bentuk partisipasi dan kerja sama menjelang perayaan Idulfitri.
Polisi Selidiki Asal-usul Surat
Menanggapi viralnya dokumen tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keaslian surat tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan pihak kepolisian tidak pernah mengeluarkan surat permintaan THR kepada pengusaha.
“Masih kami selidiki, karena Polres Tanjung Priok tidak pernah mengirim dokumen tersebut,” kata Budi saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama aparat keamanan kini mengimbau pelaku usaha untuk segera melapor jika menemukan praktik pemaksaan THR.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, serta stabilitas ekonomi Jakarta menjelang Lebaran 2026. (red)
Editor : Hadwan





















