JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik suap proyek infrastruktur di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Sejumlah kontraktor diduga menyuap Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari hingga Rp980 juta untuk memenangkan proyek pembangunan bernilai puluhan miliar rupiah.
Dugaan suap tersebut berkaitan dengan pengaturan proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Pemkab Rejang Lebong tahun anggaran 2026 dengan total nilai anggaran mencapai Rp91,13 miliar.
Plotting Proyek di Rumah Dinas Bupati
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, praktik pengaturan proyek itu bermula pada Februari 2026.
Saat itu, Bupati Fikri menggelar pertemuan tertutup di Rumah Dinas Bupati Rejang Lebong bersama Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo dan seorang pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati, B. Daditama.
Dalam pertemuan tersebut, mereka diduga mengatur dan memplot kontraktor tertentu untuk memenangkan paket proyek infrastruktur tahun anggaran 2026.
Bahkan, dalam pembahasan itu muncul kesepakatan soal fee proyek atau “ijon” sebesar 10–15 persen dari nilai pekerjaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah proses plotting, MFT menuliskan kode huruf tertentu yang merupakan inisial rekanan yang akan mengerjakan paket proyek. Catatan itu kemudian dikirim melalui pesan WhatsApp kepada BDA,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026).
Asep menambahkan, permintaan fee proyek kepada para kontraktor diduga berkaitan dengan kebutuhan dana menjelang Hari Raya Idulfitri.
Tiga Kontraktor Diduga Menyetor Uang Suap
Setelah pengaturan proyek tersebut, tiga kontraktor swasta diduga sepakat menyerahkan sejumlah uang kepada bupati melalui perantara. Mereka adalah:
- Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana (SMS)
- Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama (MU)
- Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi (AA)
KPK mengungkapkan bahwa sejumlah perantara menyerahkan uang tersebut secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp980 juta.
Rincian Aliran Uang Suap
KPK membeberkan kronologi penyerahan uang yang diduga sebagai fee proyek tersebut:
26 Februari 2026
- Edi Manggala (CV Manggala Utama) menyerahkan Rp330 juta melalui Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo.
- Uang itu setara 3,4% dari proyek senilai Rp9,8 miliar untuk pembangunan pedestrian, drainase, dan sports center.
6 Maret 2026
- Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana) menyerahkan Rp400 juta melalui Santri Ghozali, seorang ASN di Dinas PUPRPKP.
- Uang tersebut terkait proyek pembangunan jalan senilai Rp3 miliar.
6 Maret 2026
- Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi) menyerahkan Rp250 juta melalui Rendy Novian, ASN di Dinas PUPRPKP.
- Dana itu berkaitan dengan proyek penataan kawasan stadion sepak bola senilai Rp11 miliar.
KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur
KPK menduga para kontraktor menyerahkan uang tersebut sebagai pembayaran awal fee proyek sebelum pekerjaan dimulai.
Saat ini, tim penyidik masih terus mendalami aliran dana, peran para pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya praktik korupsi sistematis dalam pengaturan proyek infrastruktur daerah.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa sektor proyek pemerintah daerah masih rawan praktik suap dan pengaturan tender. KPK pun memastikan akan terus menelusuri dugaan korupsi tersebut hingga tuntas.
Jika pengadilan membuktikan para pihak yang terlibat bersalah, penyidik akan menjerat mereka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengancam hukuman penjara berat serta denda miliaran rupiah. (red)
Editor : Hadwan





















