KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini – Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Posnews/Ist)

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Penyidik KPK memanggil Yaqut pada Kamis (12/3/2026) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan itu. Ia menyebut penyidik KPK tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” ujar Budi, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga :  UMP Jawa Barat 2026 Resmi Naik Jadi Rp2,31 Juta, Buruh Wajib Tahu Aturannya

Budi menegaskan penyidik memeriksa Yaqut dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dengan status tersebut, penyidik berwenang menggali keterangan secara mendalam terkait dugaan penyimpangan kuota haji.

Penyidik akan memeriksa Yaqut di Gedung KPK Merah Putih. KPK pun berharap Yaqut memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Sebelumnya, Yaqut mencoba menggugurkan status tersangkanya dengan mengajukan gugatan praperadilan. Namun hakim menolak seluruh permohonan tersebut.

Baca Juga :  KPK Sita Uang Rp2 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang, 21 Orang Diamankan

Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai prosedur hukum.

Dalam putusan perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang dibacakan Rabu (11/3), hakim menegaskan praperadilan hanya menguji aspek formil proses hukum, bukan pokok perkara.

Dengan putusan tersebut, KPK melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Penyidik kini fokus menelusuri peran Yaqut dalam pengelolaan kuota haji yang diduga menyimpang selama periode 2023–2024. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu di Jakbar, Upah Rp5 Juta per Kg
Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik
Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang
Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut
Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qur’an, Semakin Mulia Akhlak
Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki
Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 140 Orang Masih Hilang
Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 18:27 WIB

Polisi Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu di Jakbar, Upah Rp5 Juta per Kg

Senin, 14 September 2026 - 15:08 WIB

Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik

Senin, 14 September 2026 - 09:20 WIB

Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang

Senin, 14 September 2026 - 06:21 WIB

Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut

Minggu, 13 September 2026 - 21:17 WIB

Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qur’an, Semakin Mulia Akhlak

Berita Terbaru