KPK Bongkar Skandal Kuota Haji: Gus Yaqut Diduga Terima Fee Percepatan Rp84 Juta per Jamaah

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah oleh KPK. (Ist)

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah oleh KPK. (Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar dugaan korupsi kuota haji yang kembali mengguncang publik.

Penyidik menemukan indikasi aliran uang percepatan keberangkatan haji yang menyeret mantan Menteri Agama.

Penyidik KPK menduga Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menerima aliran dana dari praktik percepatan keberangkatan haji khusus pada 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, penyidik juga menduga uang tersebut mengalir kepada mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama.

KPK Ungkap Modus Fee Percepatan Haji

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penyidik membongkar praktik tersebut setelah memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait.

Dalam penyidikan itu, KPK menduga mantan pejabat Kemenag, Rizky Fisa Abadi, mengatur distribusi kuota haji khusus tambahan.

Penyidik juga menduga Rizky memberikan fee percepatan kepada sejumlah pihak, termasuk Yaqut dan Gus Alex.

Kasus ini bermula ketika Indonesia menerima tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jamaah pada 2023.

Baca Juga :  KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini - Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Pemerintah kemudian membagi kuota tersebut dengan skema 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dalam prosesnya, Rizky Fisa diduga menggelar pertemuan dengan sejumlah asosiasi travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk membahas pengisian kuota tambahan sekitar 640 jamaah.

Travel Diduga Bayar USD 5.000 per Jamaah

Penyidik KPK menemukan indikasi praktik jual beli kuota percepatan keberangkatan.

Rizky Fisa diduga memerintahkan stafnya mengumpulkan fee percepatan sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jamaah dari travel haji yang ingin memberangkatkan jamaah lebih cepat.

Dalam praktiknya, pelaku diduga mengalihkan jamaah dari visa mujamalah menjadi haji khusus agar mereka bisa berangkat tanpa menunggu antrean panjang.

Selain itu, sejumlah travel juga diduga menerima perlakuan khusus sehingga jamaah mereka memperoleh status T0 atau TX, yakni kategori keberangkatan prioritas.

Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, penyidik KPK akhirnya mengambil langkah tegas.

Pada Kamis (12/3/2026), penyidik resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Baca Juga :  Kasus Kuota Haji Menggelinding, KPK Sebut Pembagian 50:50 Era Yaqut Langgar UU

KPK menahan Yaqut selama 20 hari pertama, mulai 12 hingga 31 Maret 2026.

Saat ini, Yaqut menjalani masa penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Eks Stafsus Menag Ikut Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Namun hingga kini, KPK belum menahan yang bersangkutan karena penyidik masih mendalami perkara tersebut.

Penyidik menduga kasus ini melibatkan jaringan pejabat internal Kementerian Agama serta sejumlah pihak dari travel haji.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.

Jika pengadilan membuktikan mereka bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara berat serta denda miliaran rupiah.

KPK juga terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal kuota haji tersebut. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Demo Mahasiswa Disorot, Polisi Ungkap Kronologi Pemberitahuan WhatsApp
Ketua BEM UI Balas Polisi Soal Demo Bundaran HI: Hak Konstitusional, Bukan Minta Izin
Niat Liburan Malah Boncos! Warga Sunter Tertipu Rental Mobil Fiktif di Facebook, Rp3 Juta Raib
Ganja 10 Kg Disamarkan dalam Kardus Pakaian, Bareskrim Ungkap Jaringan Antarprovinsi
Pemerintah Pastikan Seluruh Warga Berhak Bansos Masuk Sistem Perlinsos
Israel Gempur Lebanon Selatan di Tengah Isyarat Damai
Pelaku Usaha Diingatkan, Wajib Halal Mulai Berlaku Oktober 2026
Aparat Bongkar Pengiriman Ilegal 100 Satwa Endemik Papua Lewat Jalur Laut

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:12 WIB

Aksi Demo Mahasiswa Disorot, Polisi Ungkap Kronologi Pemberitahuan WhatsApp

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:48 WIB

Ketua BEM UI Balas Polisi Soal Demo Bundaran HI: Hak Konstitusional, Bukan Minta Izin

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:04 WIB

Niat Liburan Malah Boncos! Warga Sunter Tertipu Rental Mobil Fiktif di Facebook, Rp3 Juta Raib

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:46 WIB

Ganja 10 Kg Disamarkan dalam Kardus Pakaian, Bareskrim Ungkap Jaringan Antarprovinsi

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:31 WIB

Pemerintah Pastikan Seluruh Warga Berhak Bansos Masuk Sistem Perlinsos

Berita Terbaru