Skandal Kuota Haji, KPK Tetapkan 2 Bos Travel Jadi Tersangka – Aliran Dana Miliaran Terkuak

Senin, 30 Maret 2026 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Skandal korupsi kuota haji kembali bikin geger publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka baru dari kalangan swasta dalam pengembangan kasus panas kuota haji 2023–2024.

Langkah tegas ini langsung menyeret nama-nama besar ke pusaran kasus dan semakin menguatkan dugaan praktik “jual-beli kuota” yang busuk—merugikan jemaah serta mencoreng kesucian sistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Dua Bos Travel Haji Jadi Tersangka

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan dua tersangka baru tersebut yakni:

  • Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour)
  • Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri

“Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang,” tegas Asep, Senin (30/3/2026).

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.

Baca Juga :  Mayat Pria Terbungkus Plastik dan Karung di Cikupa Bau Busuk, Diperkirakan Tewas 7 Hari

Skema Licik: Kuota Diakali, Duit Mengalir

KPK membongkar modus yang terbilang nekat. Para tersangka diduga mengatur penambahan kuota haji khusus melebihi batas resmi 8 persen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, mereka juga diduga menyusun skema pembagian kuota reguler dan khusus menjadi 50:50—yang jelas melanggar aturan.

Lebih parah lagi, praktik ini diduga disertai aliran uang ke penyelenggara negara untuk melancarkan skenario tersebut.

Duit Miliaran Mengalir, Keuntungan Fantastis

Dalam konstruksi perkara, ISM diduga:

  • Memberikan USD30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz
  • Memberikan USD5.000 dan 16.000 riyal kepada Hilman Latief
  • Mengantongi keuntungan ilegal sekitar Rp27,8 miliar pada 2024

Sementara ASR diduga:

  • Menyetorkan dana hingga USD406.000 kepada Ishfah
  • Mengatur kuota untuk delapan PIHK afiliasinya
  • Meraup keuntungan ilegal mencapai Rp40,8 miliar

KPK juga menduga aliran dana tersebut merupakan representasi kepentingan pejabat tinggi di Kementerian Agama saat itu.

Baca Juga :  KPK Sita Rp5,19 Miliar dari Safe House, 6 Tersangka Korupsi Impor Bea Cukai Ditetapkan

Jemaah Jadi Korban, Sistem Tercoreng

Akibat praktik kotor ini, jemaah haji reguler berpotensi dirugikan karena antrean semakin panjang, sementara jalur khusus diduga “dipermainkan” demi keuntungan segelintir pihak.

Kasus ini pun memicu kemarahan publik karena menyentuh ibadah suci yang seharusnya bebas dari praktik korupsi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara panjang dan denda miliaran rupiah.

KPK menegaskan penyidikan belum berhenti. Penyidik masih membuka peluang menjerat pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan penyelenggara negara tambahan.

Skandal ini belum berakhir! Publik kini menunggu, siapa lagi yang akan terseret dalam pusaran korupsi kuota haji yang memalukan ini. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia vs Bulgaria: Garuda Tumbang 0-1 di Final FIFA Series 2026, Penalti Jadi Petaka
Polisi Bongkar Mutilasi Sadis Kerahkan K-9, Tangan dan Kaki Korban Dibuang di Kebun Bambu
Polda Riau Gagalkan Narkoba Rp31 Miliar Jaringan Malaysia, 40 Ribu Ekstasi Disita
Mahfud MD Ungkap Praktik Napi ‘VIP’, Bebas Keluar Penjara Diam-Diam Ketemu di Hotel
Mutilasi Freezer Bekasi, Potongan Tangan dan Kaki Korban Ditemukan di Cariu Bogor
Satu Prajurit TNI Gugur 3 Luka Saat Misi Perdamaian UNIFIL di Libanon – Ini Identitasnya
1.700 Personel Dikerahkan, Laga Panas Indonesia vs Bulgaria di GBK Dijaga Ketat
Kejagung Geledah 14 Lokasi Kasus Korupsi Tambang Samin Tan, Alat Berat Disita

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 22:32 WIB

Indonesia vs Bulgaria: Garuda Tumbang 0-1 di Final FIFA Series 2026, Penalti Jadi Petaka

Senin, 30 Maret 2026 - 22:08 WIB

Skandal Kuota Haji, KPK Tetapkan 2 Bos Travel Jadi Tersangka – Aliran Dana Miliaran Terkuak

Senin, 30 Maret 2026 - 21:32 WIB

Polisi Bongkar Mutilasi Sadis Kerahkan K-9, Tangan dan Kaki Korban Dibuang di Kebun Bambu

Senin, 30 Maret 2026 - 17:46 WIB

Polda Riau Gagalkan Narkoba Rp31 Miliar Jaringan Malaysia, 40 Ribu Ekstasi Disita

Senin, 30 Maret 2026 - 16:33 WIB

Mahfud MD Ungkap Praktik Napi ‘VIP’, Bebas Keluar Penjara Diam-Diam Ketemu di Hotel

Berita Terbaru