JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Skandal korupsi kuota haji kembali bikin geger publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka baru dari kalangan swasta dalam pengembangan kasus panas kuota haji 2023–2024.
Langkah tegas ini langsung menyeret nama-nama besar ke pusaran kasus dan semakin menguatkan dugaan praktik “jual-beli kuota” yang busuk—merugikan jemaah serta mencoreng kesucian sistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Dua Bos Travel Haji Jadi Tersangka
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan dua tersangka baru tersebut yakni:
- Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour)
- Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri
“Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang,” tegas Asep, Senin (30/3/2026).
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.
Skema Licik: Kuota Diakali, Duit Mengalir
KPK membongkar modus yang terbilang nekat. Para tersangka diduga mengatur penambahan kuota haji khusus melebihi batas resmi 8 persen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, mereka juga diduga menyusun skema pembagian kuota reguler dan khusus menjadi 50:50—yang jelas melanggar aturan.
Lebih parah lagi, praktik ini diduga disertai aliran uang ke penyelenggara negara untuk melancarkan skenario tersebut.
Duit Miliaran Mengalir, Keuntungan Fantastis
Dalam konstruksi perkara, ISM diduga:
- Memberikan USD30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz
- Memberikan USD5.000 dan 16.000 riyal kepada Hilman Latief
- Mengantongi keuntungan ilegal sekitar Rp27,8 miliar pada 2024
Sementara ASR diduga:
- Menyetorkan dana hingga USD406.000 kepada Ishfah
- Mengatur kuota untuk delapan PIHK afiliasinya
- Meraup keuntungan ilegal mencapai Rp40,8 miliar
KPK juga menduga aliran dana tersebut merupakan representasi kepentingan pejabat tinggi di Kementerian Agama saat itu.
Jemaah Jadi Korban, Sistem Tercoreng
Akibat praktik kotor ini, jemaah haji reguler berpotensi dirugikan karena antrean semakin panjang, sementara jalur khusus diduga “dipermainkan” demi keuntungan segelintir pihak.
Kasus ini pun memicu kemarahan publik karena menyentuh ibadah suci yang seharusnya bebas dari praktik korupsi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara panjang dan denda miliaran rupiah.
KPK menegaskan penyidikan belum berhenti. Penyidik masih membuka peluang menjerat pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan penyelenggara negara tambahan.
Skandal ini belum berakhir! Publik kini menunggu, siapa lagi yang akan terseret dalam pusaran korupsi kuota haji yang memalukan ini. (red)
Editor : Hadwan



















