Skandal Kuota Haji, KPK Tetapkan 2 Bos Travel Jadi Tersangka – Aliran Dana Miliaran Terkuak

Senin, 30 Maret 2026 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Skandal korupsi kuota haji kembali bikin geger publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka baru dari kalangan swasta dalam pengembangan kasus panas kuota haji 2023–2024.

Langkah tegas ini langsung menyeret nama-nama besar ke pusaran kasus dan semakin menguatkan dugaan praktik “jual-beli kuota” yang busuk—merugikan jemaah serta mencoreng kesucian sistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua Bos Travel Haji Jadi Tersangka

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan dua tersangka baru tersebut yakni:

  • Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour)
  • Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri

“Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang,” tegas Asep, Senin (30/3/2026).

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.

Baca Juga :  Bareskrim Gulung Narkoba di Klub Malam Bali, 10 Tersangka Diciduk Termasuk Manajer

Skema Licik: Kuota Diakali, Duit Mengalir

KPK membongkar modus yang terbilang nekat. Para tersangka diduga mengatur penambahan kuota haji khusus melebihi batas resmi 8 persen.

Tak hanya itu, mereka juga diduga menyusun skema pembagian kuota reguler dan khusus menjadi 50:50—yang jelas melanggar aturan.

Lebih parah lagi, praktik ini diduga disertai aliran uang ke penyelenggara negara untuk melancarkan skenario tersebut.

Duit Miliaran Mengalir, Keuntungan Fantastis

Dalam konstruksi perkara, ISM diduga:

  • Memberikan USD30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz
  • Memberikan USD5.000 dan 16.000 riyal kepada Hilman Latief
  • Mengantongi keuntungan ilegal sekitar Rp27,8 miliar pada 2024

Sementara ASR diduga:

  • Menyetorkan dana hingga USD406.000 kepada Ishfah
  • Mengatur kuota untuk delapan PIHK afiliasinya
  • Meraup keuntungan ilegal mencapai Rp40,8 miliar

KPK juga menduga aliran dana tersebut merupakan representasi kepentingan pejabat tinggi di Kementerian Agama saat itu.

Baca Juga :  KPK Ungkap Dana Pengembalian Kuota Haji Tembus Rp100 Miliar

Jemaah Jadi Korban, Sistem Tercoreng

Akibat praktik kotor ini, jemaah haji reguler berpotensi dirugikan karena antrean semakin panjang, sementara jalur khusus diduga “dipermainkan” demi keuntungan segelintir pihak.

Kasus ini pun memicu kemarahan publik karena menyentuh ibadah suci yang seharusnya bebas dari praktik korupsi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara panjang dan denda miliaran rupiah.

KPK menegaskan penyidikan belum berhenti. Penyidik masih membuka peluang menjerat pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan penyelenggara negara tambahan.

Skandal ini belum berakhir! Publik kini menunggu, siapa lagi yang akan terseret dalam pusaran korupsi kuota haji yang memalukan ini. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mutasi Besar Polri Juli 2026: Kapolri Rotasi 146 Perwira, Banyak Kapolres dan Pati Berganti
Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari, Jakarta Barat hingga Bekasi Berganti Pimpinan
Putusan MK Soal MBG: Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi Meski APBN Terbatas
Suami Bunuh Istri di Kamar Kos Grogol, Polisi Sita Palu Berdarah
Modus Ganjal ATM Digagalkan di Pamulang, 3 Pelaku Ditangkap Warga
Pegawai KPK Jadi Tersangka, Diduga Bocorkan Kasus Bupati Pemalang
Survei IDM: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 81,5 Persen, Penegakan Hukum Jadi Faktor Terkuat
Hindari Amukan Massa, Polisi Evakuasi Sopir Kontainer Diduga Teler Tramadol

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:09 WIB

Mutasi Besar Polri Juli 2026: Kapolri Rotasi 146 Perwira, Banyak Kapolres dan Pati Berganti

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:00 WIB

Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari, Jakarta Barat hingga Bekasi Berganti Pimpinan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:38 WIB

Putusan MK Soal MBG: Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi Meski APBN Terbatas

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:03 WIB

Suami Bunuh Istri di Kamar Kos Grogol, Polisi Sita Palu Berdarah

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:44 WIB

Modus Ganjal ATM Digagalkan di Pamulang, 3 Pelaku Ditangkap Warga

Berita Terbaru

Kartu grafis termahal buatan ASUS. ROG Astral GeForce RTX 5090 Edition 20 mengusung layar AMOLED melengkung, pendingin quad-fan, dan sentuhan warna emas. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

ASUS Resmi Meluncurkan ROG Astral RTX 5090 Edition 20

Jumat, 31 Jul 2026 - 14:00 WIB

Gebrakan baru pasar monitor premium. TCL merilis monitor OLED+ Pro X3B berlayar 32 inci 4K 240Hz dengan fitur Dual Mode 480Hz. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

TCL Resmi Meluncurkan Monitor Gaming OLED+ Pro X3B

Jumat, 31 Jul 2026 - 13:37 WIB

Solusi gaming 1080p hemat energi. AMD merilis GPU Radeon RX 9050 berarsitektur RDNA yang hanya mengonsumsi daya 92 Watt. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

AMD Resmi Meluncurkan Kartu Grafis Radeon RX 9050

Jumat, 31 Jul 2026 - 10:00 WIB