Skandal Kuota Haji, KPK Tetapkan 2 Bos Travel Jadi Tersangka – Aliran Dana Miliaran Terkuak

Senin, 30 Maret 2026 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Skandal korupsi kuota haji kembali bikin geger publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka baru dari kalangan swasta dalam pengembangan kasus panas kuota haji 2023–2024.

Langkah tegas ini langsung menyeret nama-nama besar ke pusaran kasus dan semakin menguatkan dugaan praktik “jual-beli kuota” yang busuk—merugikan jemaah serta mencoreng kesucian sistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua Bos Travel Haji Jadi Tersangka

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan dua tersangka baru tersebut yakni:

  • Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour)
  • Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri

“Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang,” tegas Asep, Senin (30/3/2026).

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.

Baca Juga :  KPK Sita Mobil Innova Milik Eks Dirjen Kemnaker Haryanto

Skema Licik: Kuota Diakali, Duit Mengalir

KPK membongkar modus yang terbilang nekat. Para tersangka diduga mengatur penambahan kuota haji khusus melebihi batas resmi 8 persen.

Tak hanya itu, mereka juga diduga menyusun skema pembagian kuota reguler dan khusus menjadi 50:50—yang jelas melanggar aturan.

Lebih parah lagi, praktik ini diduga disertai aliran uang ke penyelenggara negara untuk melancarkan skenario tersebut.

Duit Miliaran Mengalir, Keuntungan Fantastis

Dalam konstruksi perkara, ISM diduga:

  • Memberikan USD30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz
  • Memberikan USD5.000 dan 16.000 riyal kepada Hilman Latief
  • Mengantongi keuntungan ilegal sekitar Rp27,8 miliar pada 2024

Sementara ASR diduga:

  • Menyetorkan dana hingga USD406.000 kepada Ishfah
  • Mengatur kuota untuk delapan PIHK afiliasinya
  • Meraup keuntungan ilegal mencapai Rp40,8 miliar

KPK juga menduga aliran dana tersebut merupakan representasi kepentingan pejabat tinggi di Kementerian Agama saat itu.

Baca Juga :  Mayat Dalam Koper Dikubur Pasir di Brebes, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Jemaah Jadi Korban, Sistem Tercoreng

Akibat praktik kotor ini, jemaah haji reguler berpotensi dirugikan karena antrean semakin panjang, sementara jalur khusus diduga “dipermainkan” demi keuntungan segelintir pihak.

Kasus ini pun memicu kemarahan publik karena menyentuh ibadah suci yang seharusnya bebas dari praktik korupsi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara panjang dan denda miliaran rupiah.

KPK menegaskan penyidikan belum berhenti. Penyidik masih membuka peluang menjerat pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan penyelenggara negara tambahan.

Skandal ini belum berakhir! Publik kini menunggu, siapa lagi yang akan terseret dalam pusaran korupsi kuota haji yang memalukan ini. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Betrand Peto Bakal Diperiksa Lagi, Polisi Dalami Visum dan CCTV
Penyerangan Sadis di Kampung Ambon Cengkareng, Polisi Sita Senjata Rakitan
Poliran, Program Kapolri Bantu Pengangguran Mendapat Pekerjaan
Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI Rp10,23 M di Sukoharjo, 5.102 Korban Menanti Restitusi
Heboh Teh Kemasan Karton Berbusa Saat Demo, Ini Langkah Tegas BPOM
Keren! Model Moderasi Beragama Indonesia Pikat Inggris, Australia, hingga Pakistan
Aset Pelaku Kejahatan Siber Disikat, Kapolri Pastikan Miskinkan Bandar TPPO & Scam
Salib Merah Politik, Jangan Ulangi Sejarah Gelap ‘Perang Salib’: Kalian Jahat Betul !!!

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Betrand Peto Bakal Diperiksa Lagi, Polisi Dalami Visum dan CCTV

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Penyerangan Sadis di Kampung Ambon Cengkareng, Polisi Sita Senjata Rakitan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:37 WIB

Poliran, Program Kapolri Bantu Pengangguran Mendapat Pekerjaan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI Rp10,23 M di Sukoharjo, 5.102 Korban Menanti Restitusi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:35 WIB

Heboh Teh Kemasan Karton Berbusa Saat Demo, Ini Langkah Tegas BPOM

Berita Terbaru

ASUS meluncurkan kartu grafis TUF Gaming Radeon RX 9070 XT edisi spesial Onimusha. Simak spesifikasi RDNA 4, desain Oni Gauntlet. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

ASUS Rilis Kartu Grafis TUF Gaming Radeon RX 9070 XT

Sabtu, 31 Okt 2026 - 15:50 WIB