DELI SERDANG, POSNEWS.CO.ID – Kasus perdagangan bayi di Kabupaten Deli Serdang terbongkar.
Polisi meringkus enam pelaku, mulai dari orang tua kandung hingga agen. Aksi ini terungkap saat transaksi berlangsung dan langsung digerebek aparat.
Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus ini pada Sabtu (28/3/2026) dan langsung bergerak cepat setelah menerima laporan tentang praktik jual beli bayi yang diduga sudah berulang kali terjadi.
Enam Pelaku Diciduk, Peran Berbeda
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, mengungkap enam tersangka yakni ET (44), SS (55), JG (39), M (42), SD (41), dan SEP.
Peran mereka berbeda-beda:
- ET berperan sebagai agen utama
- SS membantu transaksi
- M adalah ibu kandung bayi
- SD menjadi perantara
- JG dan SEP merupakan pasangan pembeli
“Total enam tersangka kami amankan dengan peran masing-masing dalam jaringan ini,” tegas Agus, Rabu (1/4/2026).
Kasus ini terkuak di kawasan Jalan Veteran Pasar X, Desa Helvetia. Polisi membuntuti pergerakan pelaku sejak bayi diambil dari rumah sakit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, pelaku membawa bayi menuju lokasi transaksi di pintu Tol Marelan. Namun, sebelum transaksi terjadi, tim Unit PPA langsung menyergap para pelaku.
Petugas berhasil menyelamatkan bayi tersebut dalam kondisi hidup dan kini menempatkannya di bawah perlindungan aparat serta instansi terkait.
Jaringan Diduga Sudah Lama Beroperasi
Polisi menduga praktik ini bukan pertama kali terjadi. Pasalnya, pasangan agen itu sudah beberapa kali melakukan transaksi serupa.
Karena itu, penyidik kini memburu kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk jalur distribusi dan pihak lain yang terlibat.
Polisi menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman mencapai belasan tahun penjara.
Polisi juga menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar. (red)
Editor : Hadwan



















