Hakim Putuskan Bebas Murni, Amsal Christy Sitepu Lepas dari Jerat Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Panas Berujung Bebas, Amsal Christy Sitepu Menang di Pengadilan. (Posnews/Ist)

Sidang Panas Berujung Bebas, Amsal Christy Sitepu Menang di Pengadilan. (Posnews/Ist)

MEDAN, POSNEWS.CO.ID – Sidang panas berujung kejutan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, Rabu (1/4/2026).

Ketua majelis, Mohammad Yusafrihardi Girsanv, menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Putusan ini berlaku untuk seluruh dakwaan, baik primer maupun sekunder yang diajukan jaksa.

Selanjutnya, hakim langsung memerintahkan pembebasan Amsal dari seluruh dakwaan. Dengan demikian, status hukumnya bersih dari perkara yang menjeratnya.

Hak dan Martabat Dipulihkan

Tak hanya bebas, pengadilan juga memulihkan seluruh hak Amsal. Ini mencakup kedudukan, nama baik, hingga martabatnya seperti sebelum terseret kasus.

Putusan ini langsung menyita perhatian publik. Pasalnya, vonis bebas murni menunjukkan majelis hakim menilai bukti dari Jaksa Penuntut Umum tidak cukup kuat.

Baca Juga :  Sadis, Dua Eksekutor Habisi Korban di TPU Bekasi Barat - Motif Utang Terungkap

Di sisi lain, langkah hukum lanjutan masih terbuka. Jaksa berpeluang mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan.

Vonis bebas Amsal Christy Sitepu jadi sorotan tajam. Pengadilan menilai dakwaan tak terbukti, sehingga terdakwa dipulihkan sepenuhnya. Kini, publik menunggu langkah berikutnya dari pihak jaksa. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasutri Curanmor Bawa Balita untuk Pancing Iba, 9 Motor Diamankan
Aris Sanda Ditemukan Tewas, Mobilnya Terbakar di Jalur Wamena-Mbua
49,85 Ton Kacang Tanah Asal India Disita Polda Metro, Siap Diedarkan
Polisi Ciduk Dua Pemuda di Jaktim, Pisau hingga 5 HP Disita
Sopir Aris Sanda Disandera, Dipaksa Dukung Papua Merdeka lalu Ditembak
Tragedi Warung Mi Ayam Babelan, K Tewas Bersama Bayi 7 Bulan
Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar Seret Kombes F ke Bareskrim
Usai Santap Hidangan Tahlilan, Puluhan Warga Muntah dan Diare, 1 Tewas

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:26 WIB

Pasutri Curanmor Bawa Balita untuk Pancing Iba, 9 Motor Diamankan

Rabu, 16 September 2026 - 14:57 WIB

Aris Sanda Ditemukan Tewas, Mobilnya Terbakar di Jalur Wamena-Mbua

Rabu, 16 September 2026 - 12:47 WIB

49,85 Ton Kacang Tanah Asal India Disita Polda Metro, Siap Diedarkan

Rabu, 16 September 2026 - 09:31 WIB

Polisi Ciduk Dua Pemuda di Jaktim, Pisau hingga 5 HP Disita

Rabu, 16 September 2026 - 08:29 WIB

Sopir Aris Sanda Disandera, Dipaksa Dukung Papua Merdeka lalu Ditembak

Berita Terbaru

Laporan CBO menunjukkan biaya perang AS melawan Iran tembus $38 miliar Dolar AS dan mendongkrak inflasi hingga 2027. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Biaya Perang AS Lawan Iran Tembus 38 Miliar Dolar AS

Rabu, 16 Sep 2026 - 17:39 WIB

Donald Trump mengecam keputusan Mahkamah Agung AS yang memblokir aturan pembatasan surat suara via pos jelang pemilu paruh waktu. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Donald Trump Kecam Mahkamah Agung AS

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:35 WIB

 Serangan udara Israel di Kfar Rumman, Lebanon Selatan menewaskan 13 orang termasuk 6 anak-anak. Simak rincian eskalasi. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Serangan Udara Israel di Lebanon Selatan Tewaskan 13 Orang

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:29 WIB

Korban hilang banjir bandang Himalaya capai 3.044 orang dengan 750 tewas, sementara bantuan internasional terus mengalir ke Nepal. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Ribuan Korban Hilang Banjir Bandang Perbatasan Nepal-Tiongkok

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:44 WIB