Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi, Pasutri hingga Ibu Kandung Terlibat

Rabu, 1 April 2026 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, pelaku diborgol. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, pelaku diborgol. (Posnews/Ist)

DELI SERDANG, POSNEWS.CO.ID – Kasus perdagangan bayi di Kabupaten Deli Serdang terbongkar.

Polisi meringkus enam pelaku, mulai dari orang tua kandung hingga agen. Aksi ini terungkap saat transaksi berlangsung dan langsung digerebek aparat.

Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus ini pada Sabtu (28/3/2026) dan langsung bergerak cepat setelah menerima laporan tentang praktik jual beli bayi yang diduga sudah berulang kali terjadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Enam Pelaku Diciduk, Peran Berbeda

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, mengungkap enam tersangka yakni ET (44), SS (55), JG (39), M (42), SD (41), dan SEP.

Baca Juga :  Koalisi Sipil Geram, Kasus Andrie Yunus Diminta Dibuka Terang di Pengadilan Umum

Peran mereka berbeda-beda:

  • ET berperan sebagai agen utama
  • SS membantu transaksi
  • M adalah ibu kandung bayi
  • SD menjadi perantara
  • JG dan SEP merupakan pasangan pembeli

β€œTotal enam tersangka kami amankan dengan peran masing-masing dalam jaringan ini,” tegas Agus, Rabu (1/4/2026).

Kasus ini terkuak di kawasan Jalan Veteran Pasar X, Desa Helvetia. Polisi membuntuti pergerakan pelaku sejak bayi diambil dari rumah sakit.

Selanjutnya, pelaku membawa bayi menuju lokasi transaksi di pintu Tol Marelan. Namun, sebelum transaksi terjadi, tim Unit PPA langsung menyergap para pelaku.

Petugas berhasil menyelamatkan bayi tersebut dalam kondisi hidup dan kini menempatkannya di bawah perlindungan aparat serta instansi terkait.

Baca Juga :  Driver Ojek Online Dibakar Penumpang Sadis di Sampang, Polisi Buru Pelaku

Jaringan Diduga Sudah Lama Beroperasi

Polisi menduga praktik ini bukan pertama kali terjadi. Pasalnya, pasangan agen itu sudah beberapa kali melakukan transaksi serupa.

Karena itu, penyidik kini memburu kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk jalur distribusi dan pihak lain yang terlibat.

Polisi menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman mencapai belasan tahun penjara.

Polisi juga menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Uang Palsu Diduga Diproduksi di BSD, Empat Orang Diamankan Polisi
CCTV Bongkar Aksi Tetangga, 11 Emas Warga Sukmajaya Dicuri
Senggolan Motor Bikin Emosi! Anggota TNI AL Dikeroyok, 1 Pelaku Diciduk Polisi
2,6 Ton Sabu Cair Nyaris Jadi 2,8 Juta Vape! Sindikat Narkoba Dibungkam di Kepri
Lima Tersangka Pembunuhan Bripka Fredy Awes, 2 Tewas Ditembak Polisi Saat Kabur
Ditembaki dari Ketinggian di Tolikara, Bripda Jhon Galu Terluka
Korban Gempa NTT Bertambah Jadi 83 Orang, Stok Makanan Pengungsi Menipis
Maut di Tol Jagorawi! Jeep Mercedes Hantam Trailer, 2 Orang Tewas

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Uang Palsu Diduga Diproduksi di BSD, Empat Orang Diamankan Polisi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:23 WIB

CCTV Bongkar Aksi Tetangga, 11 Emas Warga Sukmajaya Dicuri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:21 WIB

Senggolan Motor Bikin Emosi! Anggota TNI AL Dikeroyok, 1 Pelaku Diciduk Polisi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:09 WIB

2,6 Ton Sabu Cair Nyaris Jadi 2,8 Juta Vape! Sindikat Narkoba Dibungkam di Kepri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Lima Tersangka Pembunuhan Bripka Fredy Awes, 2 Tewas Ditembak Polisi Saat Kabur

Berita Terbaru

Pengadilan Tinggi Hong Kong memvonis bersalah dua mantan pemimpin kelompok yang selama puluhan tahun menggelar peringatan tragedi Tiananmen 1989. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Hong Kong Vonis Bersalah 2 Pemimpin Peringatan Tiananmen

Sabtu, 22 Agu 2026 - 16:59 WIB

Game Science mendadak merilis trailer gameplay berdurasi 15 menit untuk Black Myth: Zhong Kui. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Game Science Rilis Trailer Gameplay Black Myth: Zhong Kui

Sabtu, 22 Agu 2026 - 14:30 WIB