Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi, Pasutri hingga Ibu Kandung Terlibat

Rabu, 1 April 2026 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, pelaku diborgol. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, pelaku diborgol. (Posnews/Ist)

DELI SERDANG, POSNEWS.CO.ID – Kasus perdagangan bayi di Kabupaten Deli Serdang terbongkar.

Polisi meringkus enam pelaku, mulai dari orang tua kandung hingga agen. Aksi ini terungkap saat transaksi berlangsung dan langsung digerebek aparat.

Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus ini pada Sabtu (28/3/2026) dan langsung bergerak cepat setelah menerima laporan tentang praktik jual beli bayi yang diduga sudah berulang kali terjadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Enam Pelaku Diciduk, Peran Berbeda

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, mengungkap enam tersangka yakni ET (44), SS (55), JG (39), M (42), SD (41), dan SEP.

Baca Juga :  Peluru Jatuh di Rumah Warga Ciracas Saat Nonton TV, Ini Penjelasan Polisi

Peran mereka berbeda-beda:

  • ET berperan sebagai agen utama
  • SS membantu transaksi
  • M adalah ibu kandung bayi
  • SD menjadi perantara
  • JG dan SEP merupakan pasangan pembeli

β€œTotal enam tersangka kami amankan dengan peran masing-masing dalam jaringan ini,” tegas Agus, Rabu (1/4/2026).

Kasus ini terkuak di kawasan Jalan Veteran Pasar X, Desa Helvetia. Polisi membuntuti pergerakan pelaku sejak bayi diambil dari rumah sakit.

Selanjutnya, pelaku membawa bayi menuju lokasi transaksi di pintu Tol Marelan. Namun, sebelum transaksi terjadi, tim Unit PPA langsung menyergap para pelaku.

Petugas berhasil menyelamatkan bayi tersebut dalam kondisi hidup dan kini menempatkannya di bawah perlindungan aparat serta instansi terkait.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Diampuni, Pemutihan Iuran Dimulai Akhir 2025 - Ini Syaratnya

Jaringan Diduga Sudah Lama Beroperasi

Polisi menduga praktik ini bukan pertama kali terjadi. Pasalnya, pasangan agen itu sudah beberapa kali melakukan transaksi serupa.

Karena itu, penyidik kini memburu kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk jalur distribusi dan pihak lain yang terlibat.

Polisi menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman mencapai belasan tahun penjara.

Polisi juga menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Napi Lapas Bengkalis Diduga Jadi Otak
Polri Temukan Tumpukan Dolar AS dan Dolar Singapura di Brankas Rahasia Kafe de’Clan
Polisi Gerebek 4 Kafe di Cibitung, Praktik Prostitusi Anak Terbongkar
Polisi Ungkap Buronan Meterai Palsu Tewas Lompat dari Apartemen
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Berkedok Pakan Burung di Bekasi
Oknum Polisi Tegal Positif Sabu, Kasus Dugaan Siksa Istri Siri Makin Terkuak
Lulusan S2 Rampok Toko Emas di Depok, Gasak Rp20 Juta demi Bayar Utang Pinjol
Polri Tetapkan 32 Tersangka Haji Ilegal 2026, Kerugian Korban Rp116,7 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:00 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Napi Lapas Bengkalis Diduga Jadi Otak

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:41 WIB

Polri Temukan Tumpukan Dolar AS dan Dolar Singapura di Brankas Rahasia Kafe de’Clan

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

Polisi Gerebek 4 Kafe di Cibitung, Praktik Prostitusi Anak Terbongkar

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:42 WIB

Polisi Ungkap Buronan Meterai Palsu Tewas Lompat dari Apartemen

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:27 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Berkedok Pakan Burung di Bekasi

Berita Terbaru

Hambatan di tengah krisis kesehatan. Warga di kamp pengungsian Kpangba mengusir petugas medis yang berupaya melacak kontak erat korban meninggal akibat Ebola. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Wabah Ebola Kongo Meluas: WHO Peringatkan Bahaya

Rabu, 8 Jul 2026 - 18:48 WIB