Polda Metro Jaya Tak Gentar Digugat Purnawirawan TNI, Siapkan Tim Hadapi Citizen Lawsuit

Kamis, 2 April 2026 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (Posnews/PMJ)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (Posnews/PMJ)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya buka suara soal gugatan panas yang dilayangkan purnawirawan TNI dan warga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan citizen lawsuit ini langsung menyedot perhatian publik karena menyeret isu sensitif penegakan hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan pihaknya tak gentar menghadapi gugatan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya enggak apa-apa, itu kan hak masyarakat untuk menggugat, kita beri ruang,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Meski begitu, Budi memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam. Polda Metro Jaya kini mulai menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan ke Ditreskrimum.

Baca Juga :  Korban Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah, BNPB Catat 1.177 Orang Tewas

“Kita pasti akan mempersiapkan tim. Sekalian gugatan, praperadilan, kita akan hadapi,” tegasnya.

Namun hingga kini, Polda Metro Jaya mengaku belum menerima panggilan resmi sidang dari pengadilan.

Meski demikian, langkah antisipasi tetap dilakukan agar tidak kecolongan saat proses hukum berjalan.

Sebelumnya, gugatan ini diajukan oleh 17 warga, termasuk 9 jenderal TNI purnawirawan.

Mereka menyeret Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke meja hijau terkait dugaan salah penerapan hukum dalam kasus ijazah Presiden Joko Widodo.

Tak hanya itu, gugatan juga diperkuat oleh 6 perwira menengah TNI purnawirawan dan 2 warga sipil.

Kuasa hukum penggugat, Yaya Satyanegara, menuding penyidik keliru menerapkan pasal dalam UU ITE hingga merugikan hak publik.

Baca Juga :  Sony Sonjaya Bongkar 26 Nama dalam Kasus Korupsi MBG

Lebih jauh, sebelum gugatan didaftarkan, tim hukum telah dua kali melayangkan somasi pada 2025. Namun, somasi tersebut disebut tak digubris, sehingga gugatan resmi diajukan pada 25 Maret 2026.

Sidang perdana dijadwalkan digelar pada 6 April 2026. Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan penyidik telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dinilai lalai dalam proses penyidikan.

Kasus ini pun langsung jadi sorotan nasional. Selain menyangkut nama besar, perkara ini juga membuka kembali perdebatan soal transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia.

Jika terbukti, putusan pengadilan berpotensi jadi “tamparan keras” sekaligus preseden penting bagi aparat penegak hukum. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ongkos Melamar Kerja Tak Lagi Jadi Beban? Jakarta Siapkan Transportasi Gratis 2027
Tampak Seperti Game Gacha, Boxkia Diduga Sarana Judi Online, Begini Modusnya
Kios Bakso Mendadak Ambruk Saat Dibongkar, Pria 55 Tahun Terjepit Reruntuhan
Kapolres Jakut Hadiri Hari Santri Nasional 2026, Serukan Persatuan dan Toleransi
Kenapa Cuaca Jabodetabek Hari Ini Begitu Panas? Simak Data Lengkapnya
Pramono Siapkan Hujan Buatan Jelang Jakarta Running Festival dan Konser Ye di GBK
Rp9 Miliar Ditemukan di Kasus Pabrik Tramadol Ilegal, Siapa Pemiliknya?
Jakarta Bisa Panas hingga 36 Derajat, Warga Bogor Perlu Waspada Hujan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Ongkos Melamar Kerja Tak Lagi Jadi Beban? Jakarta Siapkan Transportasi Gratis 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Tampak Seperti Game Gacha, Boxkia Diduga Sarana Judi Online, Begini Modusnya

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:18 WIB

Kios Bakso Mendadak Ambruk Saat Dibongkar, Pria 55 Tahun Terjepit Reruntuhan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Kapolres Jakut Hadiri Hari Santri Nasional 2026, Serukan Persatuan dan Toleransi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:31 WIB

Kenapa Cuaca Jabodetabek Hari Ini Begitu Panas? Simak Data Lengkapnya

Berita Terbaru