JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Wacana pelarangan vape di Indonesia kembali memanas.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto secara tegas mengusulkan larangan total peredaran rokok elektrik setelah temuan mengejutkan zat narkotika di dalamnya.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (7/4/2026).
Temuan Mengejutkan: Vape Tercampur Narkotika
BNN mengungkap hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape. Hasilnya bikin waswas.
- 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis
- 1 sampel positif methamphetamine (sabu)
- 23 sampel mengandung etomidate, obat bius kuat
“Fenomena ini sangat mengkhawatirkan. Vape kini disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika,” tegas Suyudi.
Lebih lanjut, Suyudi menegaskan bahwa etomidate sudah masuk daftar narkotika Golongan II sesuai regulasi terbaru Kementerian Kesehatan.
Artinya, penyalahgunaannya bisa berujung pidana serius.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tenaga medis menggunakan zat ini sebagai anestesi, namun penyalahgunaan melalui vape dapat menimbulkan efek berbahaya, mulai dari penurunan kesadaran hingga risiko ketergantungan.
Ancaman Narkotika Makin Canggih
Tak hanya itu, BNN juga mengungkap perkembangan New Psychoactive Substances (NPS) yang makin liar.
- Dunia: 1.386 jenis NPS
- Indonesia: 175 jenis sudah terdeteksi
Artinya, sindikat narkoba terus berinovasi mencari celah baru, termasuk memanfaatkan tren vape yang populer di kalangan anak muda.
Negara ASEAN Sudah Bertindak
Sebagai perbandingan, sejumlah negara Asia Tenggara sudah lebih dulu mengambil langkah tegas.
Negara seperti:
- Vietnam
- Thailand
- Singapura
- Brunei Darussalam
- Laos
telah melarang peredaran vape demi menekan penyalahgunaan zat berbahaya.
BNN: Larang Vape untuk Putus Rantai Narkoba
Karena itu, BNN mendorong Indonesia mengambil langkah serupa. Menurut Suyudi, pelarangan vape bisa menjadi strategi efektif memutus jalur distribusi zat seperti etomidate.
“Jika medianya kita putus, maka peredarannya bisa ditekan signifikan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat. Vape bukan lagi sekadar alternatif rokok, tetapi berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika.
Masyarakat, terutama generasi muda, diminta lebih waspada terhadap:
- Cairan vape ilegal tanpa izin
- Produk dengan efek tidak wajar
- Peredaran vape dari jalur tidak resmi
BNN menegaskan pemerintah harus segera mengambil langkah tegas untuk mencegah Indonesia menjadi pasar empuk bagi narkotika gaya baru yang semakin sulit dideteksi. (red)
Editor : Hadwan



















