Bareskrim Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Bogor, Produk Positif Merkuri

Senin, 13 April 2026 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menggerebek pabrik kosmetik ilegal di Dramaga Bogor. (Posnews/Ist)

Polisi menggerebek pabrik kosmetik ilegal di Dramaga Bogor. (Posnews/Ist)

BOGOR, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri membongkar praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar BPOM di kawasan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pengungkapan ini menjadi sorotan karena produk yang dibuat diduga mengandung bahan berbahaya berupa merkuri.

Operasi dilakukan pada Rabu malam, 8 April 2026, di sebuah rumah di Perumahan Casa Samala Pentas, Ciherang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lokasi tersebut diketahui dijadikan tempat produksi sekaligus gudang penyimpanan kosmetik ilegal.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang, yakni Rian Herdiansyah (33) sebagai pemilik usaha, Muhamad Reyhan (22) sebagai karyawan, serta Fajar Andriyani (33) yang berperan sebagai kurir.

Ketiganya langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ratusan Produk Siap Edar Disita

Saat penggeledahan, polisi menemukan ratusan produk kosmetik siap edar, mulai dari cream siang, cream malam, toner, hingga sabun wajah.

Baca Juga :  Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp10 Miliar Ditangkap di Gunungkidul, Polisi Amankan 2 Orang Lain

Selain itu, petugas juga menyita berbagai bahan baku, alat produksi, hingga kemasan yang digunakan untuk meracik produk ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama lebih dari dua tahun.

Setiap harinya, pelaku mampu memproduksi hingga 100 paket kosmetik yang dijual secara online melalui marketplace dengan harga sekitar Rp35 ribu per paket.

Tak tanggung-tanggung, omzet kotor yang diraup mencapai Rp60 juta per bulan.

Cara Produksi Sederhana, Risiko Besar

Ironisnya, proses pembuatan kosmetik dilakukan secara sederhana tanpa standar keamanan.

Mulai dari mencampur alkohol dengan pewarna makanan untuk toner, hingga merebus sabun batang menjadi sabun cair. Sementara itu, cream siang dan malam hanya dikemas ulang dari bahan kiloan ke dalam pot kecil.

Baca Juga :  Skandal Predator Digital: Programmer Roblox Ditangkap atas 40 Dakwaan Pornografi Anak

Seluruh aktivitas produksi dilakukan di lantai dua rumah pelaku.

Hasil uji sementara dari laboratorium forensik menunjukkan fakta mengejutkan.

Produk cream siang dan malam yang disita terbukti mengandung merkuri, bahan kimia berbahaya yang dilarang digunakan dalam kosmetik karena dapat merusak kesehatan kulit dan organ tubuh.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjrn Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini.

Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan distribusi serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk kosmetik, terutama yang dijual secara online tanpa izin resmi. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita
Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona
Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja
Mahasiswa FK UB Diduga Jatuh dari Lantai 6, Begini Kondisinya
Lima Pengedar Narkoba di Tambun Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan 4 Senjata
Diduga Microsleep, Truk Tronton Tabrak Mobil Proyek hingga 3 Tewas
Tiga Pegawai Pemkab Jayawijaya Tewas, KKB Ndugama Diduga Terlibat
Ketiduran Usai Minum Obat, Sopir Alphard Tabrak Belasan Kendaraan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 18:54 WIB

4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita

Kamis, 10 September 2026 - 18:34 WIB

Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona

Kamis, 10 September 2026 - 15:22 WIB

Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja

Kamis, 10 September 2026 - 15:11 WIB

Mahasiswa FK UB Diduga Jatuh dari Lantai 6, Begini Kondisinya

Kamis, 10 September 2026 - 13:25 WIB

Lima Pengedar Narkoba di Tambun Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan 4 Senjata

Berita Terbaru