Ammar Zoni Bongkar Dugaan Pemalakan di Lapas, Yusril Turun Tangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Posnews/Humas)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Posnews/Humas)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aktor Ammar Zoni menghebohkan publik setelah membongkar dugaan pemalakan di lembaga pemasyarakatan (lapas) saat memberi kesaksian di persidangan.

Pengakuan itu langsung menuai sorotan dan ditanggapi pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pihaknya tidak menutup mata terhadap setiap laporan, termasuk yang viral di media sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ia mengingatkan publik agar tidak menelan mentah-mentah informasi yang belum diverifikasi.

“Setiap laporan kami terima, kami analisis, kami dalami, dan kami cross-check kebenarannya,” kata Yusril, Rabu (28/1/2026).

Menurut Yusril, banyak informasi yang ramai di media sosial kerap berbeda dengan fakta di lapangan. Karena itu, pemerintah wajib melakukan pengecekan menyeluruh sebelum mengambil tindakan.

Baca Juga :  Penjara Tanpa Jeruji: Mengapa Budaya Populer Bisa Menjadi Alat Penindasan?

Meski begitu, Yusril mengapresiasi pihak-pihak yang berani melapor soal kondisi lapas, baik secara langsung maupun lewat media sosial.

Ia menegaskan laporan tersebut tetap menjadi bahan evaluasi internal pemerintah.

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026), Ammar Zoni mengaku menjadi korban dugaan pemerasan di lapas tempatnya ditahan.

Ia menyebut oknum tertentu meminta uang Rp300 juta per orang dan mengaitkan dirinya dengan sembilan orang lain, sehingga total mencapai Rp3 miliar. Ammar menegaskan menolak permintaan tersebut.

Baca Juga :  Kemnaker Usir 94 WNA Ilegal di Sei Mangkei, Tak Punya Izin Kerja Resmi

Namun, di sisi lain, Ammar Zoni sedang duduk sebagai terdakwa kasus narkotika. Ia bersama lima orang lainnya didakwa mengendalikan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Desember 2024.

Selain Ammar, terdakwa lain ialah Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, dan Muhammad Rifaldi.

Jaksa menjerat mereka dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Pemerintah menegaskan akan menelusuri dugaan pemalakan secara profesional, sekaligus memastikan proses hukum kasus narkotika tetap berjalan tanpa kompromi. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu di Jakbar, Upah Rp5 Juta per Kg
Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik
Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang
Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut
Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qur’an, Semakin Mulia Akhlak
Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki
Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 140 Orang Masih Hilang
Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 18:27 WIB

Polisi Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu di Jakbar, Upah Rp5 Juta per Kg

Senin, 14 September 2026 - 15:08 WIB

Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik

Senin, 14 September 2026 - 09:20 WIB

Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang

Senin, 14 September 2026 - 06:21 WIB

Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut

Minggu, 13 September 2026 - 21:17 WIB

Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qur’an, Semakin Mulia Akhlak

Berita Terbaru