JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus dugaan penistaan agama sempat mengguncang warga Kabupaten Lebak, Banten.
Dua wanita berinisial NR dan MT resmi ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an yang videonya viral di media sosial.
Pihak kepolisian memastikan kedua pelaku telah mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf.
“Tersangka mengaku salah dan meminta maaf,” tegas Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Hutapea, Selasa (14/4/2026).
Namun demikian, kasus ini bermula dari persoalan sepele yang berujung fatal. Kedua tersangka diketahui terlibat perselisihan terkait alat makeup yang hilang, berupa bedak dan parfum.
Peristiwa itu terjadi di Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping. Awalnya, NR menuduh MT mengambil barang miliknya tanpa bukti kuat.
Karena tidak puas dengan klarifikasi, NR kemudian memaksa MT bersumpah menggunakan Al-Qur’an—dengan cara yang tidak semestinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Video Viral, Aksi Dilakukan Secara Sadar
Dalam video yang beredar luas, terlihat jelas aksi tidak pantas tersebut. MT dipaksa bersumpah dengan menginjak kitab suci umat Islam pada Rabu (8/4/2026).
Kasi Humas Polres Lebak, Moestafa Ibnu Syafir, menegaskan kedua pelaku sadar atas tindakan mereka.
“Cara sumpah seperti itu jelas tidak sesuai. Al-Qur’an adalah kitab suci, seharusnya dijunjung, bukan diinjak. Ini masuk kategori penistaan agama,” ujarnya.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan Satreskrim memastikan kedua pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Polisi juga menegaskan proses hukum masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan adanya unsur lain dalam kasus ini.
“Sementara baru dua tersangka, namun penyidik masih melakukan pendalaman,” tambah Maruli.
Polisi Imbau Warga Tak Main Hakim Sendiri
Di sisi lain, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara melanggar hukum.
Jika terjadi dugaan pencurian atau perselisihan, masyarakat diminta segera melapor ke aparat.
“Yang menyuruh dan yang melakukan sama-sama salah. Semua harus diproses sesuai hukum,” tegas Moestafa.
Selain itu, masyarakat juga diminta tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh video yang beredar.
Polisi memastikan penanganan kasus dilakukan secara cepat, transparan, dan profesional. (red)
Editor : Hadwan



















