Dua Wanita di Lebak Jadi Tersangka Injak Al-Qur’an, Polisi: Mengaku Salah dan Minta Maaf

Selasa, 14 April 2026 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Hutapea. (Posnews/Ist)

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Hutapea. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus dugaan penistaan agama sempat mengguncang warga Kabupaten Lebak, Banten.

Dua wanita berinisial NR dan MT resmi ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an yang videonya viral di media sosial.

Pihak kepolisian memastikan kedua pelaku telah mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka mengaku salah dan meminta maaf,” tegas Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Hutapea, Selasa (14/4/2026).

Namun demikian, kasus ini bermula dari persoalan sepele yang berujung fatal. Kedua tersangka diketahui terlibat perselisihan terkait alat makeup yang hilang, berupa bedak dan parfum.

Peristiwa itu terjadi di Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping. Awalnya, NR menuduh MT mengambil barang miliknya tanpa bukti kuat.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jakarta Cerah Pagi - Hujan Guyur Bogor hingga Bekasi Sore

Karena tidak puas dengan klarifikasi, NR kemudian memaksa MT bersumpah menggunakan Al-Qur’an—dengan cara yang tidak semestinya.

Video Viral, Aksi Dilakukan Secara Sadar

Dalam video yang beredar luas, terlihat jelas aksi tidak pantas tersebut. MT dipaksa bersumpah dengan menginjak kitab suci umat Islam pada Rabu (8/4/2026).

Kasi Humas Polres Lebak, Moestafa Ibnu Syafir, menegaskan kedua pelaku sadar atas tindakan mereka.

“Cara sumpah seperti itu jelas tidak sesuai. Al-Qur’an adalah kitab suci, seharusnya dijunjung, bukan diinjak. Ini masuk kategori penistaan agama,” ujarnya.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan Satreskrim memastikan kedua pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Baca Juga :  Runtuhnya Peradaban Pulau Paskah: Bukan Ekosida

Polisi juga menegaskan proses hukum masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan adanya unsur lain dalam kasus ini.

“Sementara baru dua tersangka, namun penyidik masih melakukan pendalaman,” tambah Maruli.

Polisi Imbau Warga Tak Main Hakim Sendiri

Di sisi lain, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara melanggar hukum.

Jika terjadi dugaan pencurian atau perselisihan, masyarakat diminta segera melapor ke aparat.

“Yang menyuruh dan yang melakukan sama-sama salah. Semua harus diproses sesuai hukum,” tegas Moestafa.

Selain itu, masyarakat juga diminta tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh video yang beredar.

Polisi memastikan penanganan kasus dilakukan secara cepat, transparan, dan profesional. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Tawarkan Tiket Murah 30 Persen Libur Sekolah, Ini Jadwal dan Ketentuannya
Marco Rubio Kecam Sensor Ketat Tiongkok Jelang Peringatan Tragedi 1989
Tiongkok Jatuhkan Larangan Perjalanan Bagi Anggota Parlemen
Limbah Sawit Menjadi Pupuk Organik dan Energi Biomassa
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya Gaji UMP 2026, Ber-KTP Jakarta
Cara Pabrik Memisahkan CPO dan Inti Sawit (Kernel)
Jadi Justice Collaborator, Sony Sonjaya Janji Beberkan Aktor Besar Kasus SPPG
Indonesia vs Oman di GBK Malam Ini, Pengguna Jalan Diminta Cari Jalur Alternatif

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:21 WIB

KAI Tawarkan Tiket Murah 30 Persen Libur Sekolah, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:37 WIB

Marco Rubio Kecam Sensor Ketat Tiongkok Jelang Peringatan Tragedi 1989

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:35 WIB

Tiongkok Jatuhkan Larangan Perjalanan Bagi Anggota Parlemen

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:48 WIB

Limbah Sawit Menjadi Pupuk Organik dan Energi Biomassa

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:24 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya Gaji UMP 2026, Ber-KTP Jakarta

Berita Terbaru

Ilustrasi, Ketegangan diplomatik di Pasifik. Tiongkok menjatuhkan larangan perjalanan bagi anggota parlemen Selandia Baru setelah mereka nekat mengunjungi Taiwan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Tiongkok Jatuhkan Larangan Perjalanan Bagi Anggota Parlemen

Jumat, 5 Jun 2026 - 17:35 WIB

Pilar kepatuhan ekologi pabrik sawit. Pentingnya mengurus izin Amdal dan dokumen IPLC guna menghindari sanksi penutupan paksa operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NETIZEN

Limbah Sawit Menjadi Pupuk Organik dan Energi Biomassa

Jumat, 5 Jun 2026 - 16:48 WIB