JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung resmi menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel.
Penahanan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
Langkah tegas ini diambil setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Hery dalam dugaan penerimaan suap senilai Rp1,5 miliar. Ia kini ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nadih, mengungkapkan bahwa uang tersebut berasal dari Direktur PT TSHI berinisial LKM.
“Tersangka menerima uang dari Saudara LKM, total sekitar Rp1,5 miliar,” tegas Syarief dalam konferensi pers.
Diduga Atur Kebijakan Negara demi Kepentingan Perusahaan
Dalam konstruksi perkara, Hery diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengintervensi kebijakan negara terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor pertambangan nikel periode 2013–2025.
Ia disebut berperan aktif dalam memengaruhi agar Ombudsman RI mengoreksi kebijakan kementerian terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuannya, memberi ruang bagi PT TSHI untuk menghitung sendiri kewajiban pembayaran ke negara.
“Bersama pihak terkait, tersangka mengatur agar kebijakan kementerian dikoreksi, sehingga perusahaan dapat menentukan sendiri besaran PNBP,” jelas Syarief.
Akibat praktik tersebut, negara diduga berpotensi mengalami kerugian, meski jumlah pastinya masih dalam proses pendalaman penyidik.
Dijerat Pasal Berlapis Korupsi
Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 terkait suap dan penyalahgunaan jabatan.
Sebelum resmi ditahan, Hery sempat terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol.
Ia digiring petugas menuju mobil tahanan sekitar pukul 11.19 WIB.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik karena Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031.
Ia menggantikan Mokhammad Najih dan belum genap sepekan menjabat saat ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan kasus ini masih terus bergulir. Kejaksaan Agung memastikan akan mengusut tuntas dugaan korupsi di sektor pertambangan nikel yang menyeret pejabat tinggi negara tersebut. (red)
Editor : Hadwan



















