Hery Susanto Resmi Ditahan Kejagung, Terseret Kasus Korupsi Nikel Rp1,5 Miliar

Kamis, 16 April 2026 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto mengenakan rompi tahanan saat digiring petugas Kejaksaan Agung. (Posnews/Kejagung)

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto mengenakan rompi tahanan saat digiring petugas Kejaksaan Agung. (Posnews/Kejagung)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung resmi menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel.

Penahanan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

Langkah tegas ini diambil setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Hery dalam dugaan penerimaan suap senilai Rp1,5 miliar. Ia kini ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nadih, mengungkapkan bahwa uang tersebut berasal dari Direktur PT TSHI berinisial LKM.

“Tersangka menerima uang dari Saudara LKM, total sekitar Rp1,5 miliar,” tegas Syarief dalam konferensi pers.

Diduga Atur Kebijakan Negara demi Kepentingan Perusahaan

Dalam konstruksi perkara, Hery diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengintervensi kebijakan negara terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor pertambangan nikel periode 2013–2025.

Baca Juga :  Sosok Tan Kian Disorot, Pengusaha Properti yang Kini Diperiksa sebagai Saksi

Ia disebut berperan aktif dalam memengaruhi agar Ombudsman RI mengoreksi kebijakan kementerian terkait.

Tujuannya, memberi ruang bagi PT TSHI untuk menghitung sendiri kewajiban pembayaran ke negara.

“Bersama pihak terkait, tersangka mengatur agar kebijakan kementerian dikoreksi, sehingga perusahaan dapat menentukan sendiri besaran PNBP,” jelas Syarief.

Akibat praktik tersebut, negara diduga berpotensi mengalami kerugian, meski jumlah pastinya masih dalam proses pendalaman penyidik.

Dijerat Pasal Berlapis Korupsi

Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 terkait suap dan penyalahgunaan jabatan.

Baca Juga :  Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan Kasus Kayu Gelondongan Pemicu Banjir Tapsel

Sebelum resmi ditahan, Hery sempat terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol.

Ia digiring petugas menuju mobil tahanan sekitar pukul 11.19 WIB.

Kasus ini semakin menyita perhatian publik karena Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031.

Ia menggantikan Mokhammad Najih dan belum genap sepekan menjabat saat ditetapkan sebagai tersangka.

Perkembangan kasus ini masih terus bergulir. Kejaksaan Agung memastikan akan mengusut tuntas dugaan korupsi di sektor pertambangan nikel yang menyeret pejabat tinggi negara tersebut. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Laporan Masuk, Polda Metro Jaya Segera Periksa Hotman Paris
Prabowo Lantik Perwira TNI-Polri 2026, 4 Lulusan Terbaik Raih Adhi Makayasa
Kepala BGN Nanik Deyang Mundur, Prabowo Minta Tetap Awasi BGN
Bupati Lombok Barat Diduga Terima Rp10,8 Miliar dari 32 Proyek
Imigrasi Bongkar Modus 10 WNA, Perusahaan Fiktif Dipakai untuk Kejar Visa Eropa
Prada Arif Tewas dengan Luka Benda Tajam, 4 Terduga Pelaku Ditangkap
Kabel Penerangan Jalan Dipotong, Polisi Tangkap Pelaku di Tol Wiyoto Wiyono
Polemik Ucapan Hotman Paris Memanas, PWI Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Dua Laporan Masuk, Polda Metro Jaya Segera Periksa Hotman Paris

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:14 WIB

Prabowo Lantik Perwira TNI-Polri 2026, 4 Lulusan Terbaik Raih Adhi Makayasa

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:50 WIB

Kepala BGN Nanik Deyang Mundur, Prabowo Minta Tetap Awasi BGN

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:18 WIB

Bupati Lombok Barat Diduga Terima Rp10,8 Miliar dari 32 Proyek

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:23 WIB

Imigrasi Bongkar Modus 10 WNA, Perusahaan Fiktif Dipakai untuk Kejar Visa Eropa

Berita Terbaru

Dominasi angka penjualan digital memperkuat alasan Sony menghentikan produksi kaset game fisik PlayStation mulai 2028. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Kaset Fisik PlayStation Segera Punah Mulai 2028

Rabu, 22 Jul 2026 - 08:30 WIB