JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara terkait operasi pembasmian ikan sapu-sapu yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Sorotan muncul karena ikan-ikan tersebut diduga dikubur saat masih hidup.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menilai praktik itu menabrak dua prinsip penting sekaligus, yakni nilai rahmatan lil āalamin dan prinsip kesejahteraan hewan.
Ia menegaskan, meski tujuan program pengendalian ikan invasif itu baik, cara yang digunakan tetap harus manusiawi.
Tujuan Lingkungan Diakui, Tapi Metode Dipersoalkan
MUI tidak menutup mata bahwa kebijakan Pemprov DKI memiliki sisi positif. Pengendalian ikan sapu-sapu atau pleco dinilai penting karena spesies ini dikenal merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal.
Menurut Miftah, langkah tersebut sejalan dengan konsep hifįŗ al-bÄ«āah atau perlindungan lingkungan dalam maqasid syariah.
āIni masuk kategori kebutuhan darurat ekologis modern karena menjaga keseimbangan lingkungan,ā ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai mendukung hifįŗ an-nasl atau keberlanjutan makhluk hidup, karena menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal.
Kritik Tajam: Ada Unsur Penyiksaan
Namun, di balik tujuan baik itu, MUI melihat persoalan serius. Metode penguburan ikan dalam kondisi hidup dinilai mengandung unsur penyiksaan.
Menurut Miftah, dalam ajaran Islam, membunuh hewan memang diperbolehkan jika ada maslahat. Akan tetapi, caranya harus tetap mengedepankan prinsip ihsan atau perlakuan baik.
Ia merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menekankan pentingnya memperlakukan hewan dengan cara yang tidak menyiksa, bahkan saat harus dibunuh.
āKalau dibunuh dengan cara memperlambat kematian, itu jelas tidak sesuai prinsip ihsan,ā tegasnya.
Dinilai Tak Manusiawi, Langgar Prinsip Kesejahteraan Hewan
Selain aspek syariah, MUI juga menyoroti dari sisi etika modern. Praktik mengubur ikan hidup-hidup dianggap bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan.
Salah satu prinsip dasar kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan. Sementara metode tersebut justru dinilai menimbulkan rasa sakit yang tidak perlu.
āCara seperti itu tidak manusiawi dan harus dievaluasi,ā kata Miftah.
Desak Evaluasi, Jangan Asal Basmi
MUI pun mendorong Pemprov DKI untuk mengevaluasi metode pembasmian ikan sapu-sapu.
Pengendalian tetap perlu dilakukan, namun harus menggunakan cara yang lebih etis dan tidak menimbulkan penderitaan berlebihan.
Di sisi lain, kritik ini menjadi pengingat penting. Bahwa kebijakan lingkungan tidak cukup hanya benar secara tujuan, tetapi juga harus tepat dalam pelaksanaan.
Jika tidak, niat menjaga ekosistem justru berisiko melahirkan polemik baruābahkan menuai kecaman publik. (red)
Editor : Hadwan



















