Kontroversi Pembasmian Ikan Sapu-Sapu, MUI Soroti Unsur Penyiksaan

Minggu, 19 April 2026 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUI Ingatkan Pemprov DKI. Basmi Hama Boleh, Tapi Jangan Menyiksa. (Posnews/RRI)

MUI Ingatkan Pemprov DKI. Basmi Hama Boleh, Tapi Jangan Menyiksa. (Posnews/RRI)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara terkait operasi pembasmian ikan sapu-sapu yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Sorotan muncul karena ikan-ikan tersebut diduga dikubur saat masih hidup.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menilai praktik itu menabrak dua prinsip penting sekaligus, yakni nilai rahmatan lil ā€˜alamin dan prinsip kesejahteraan hewan.

Ia menegaskan, meski tujuan program pengendalian ikan invasif itu baik, cara yang digunakan tetap harus manusiawi.

Tujuan Lingkungan Diakui, Tapi Metode Dipersoalkan

MUI tidak menutup mata bahwa kebijakan Pemprov DKI memiliki sisi positif. Pengendalian ikan sapu-sapu atau pleco dinilai penting karena spesies ini dikenal merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal.

Menurut Miftah, langkah tersebut sejalan dengan konsep hifįŗ“ al-bī’ah atau perlindungan lingkungan dalam maqasid syariah.

ā€œIni masuk kategori kebutuhan darurat ekologis modern karena menjaga keseimbangan lingkungan,ā€ ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Baca Juga :  Drama di Emirates: Arsenal Lolos Semifinal Lewat Adu Penalti

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai mendukung hifįŗ“ an-nasl atau keberlanjutan makhluk hidup, karena menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal.

Kritik Tajam: Ada Unsur Penyiksaan

Namun, di balik tujuan baik itu, MUI melihat persoalan serius. Metode penguburan ikan dalam kondisi hidup dinilai mengandung unsur penyiksaan.

Menurut Miftah, dalam ajaran Islam, membunuh hewan memang diperbolehkan jika ada maslahat. Akan tetapi, caranya harus tetap mengedepankan prinsip ihsan atau perlakuan baik.

Ia merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menekankan pentingnya memperlakukan hewan dengan cara yang tidak menyiksa, bahkan saat harus dibunuh.

ā€œKalau dibunuh dengan cara memperlambat kematian, itu jelas tidak sesuai prinsip ihsan,ā€ tegasnya.

Dinilai Tak Manusiawi, Langgar Prinsip Kesejahteraan Hewan

Selain aspek syariah, MUI juga menyoroti dari sisi etika modern. Praktik mengubur ikan hidup-hidup dianggap bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan.

Baca Juga :  Akhir Drama Perbatasan: Thailand dan Kamboja Sepakati Gencatan Senjata Segera

Salah satu prinsip dasar kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan. Sementara metode tersebut justru dinilai menimbulkan rasa sakit yang tidak perlu.

ā€œCara seperti itu tidak manusiawi dan harus dievaluasi,ā€ kata Miftah.

Desak Evaluasi, Jangan Asal Basmi

MUI pun mendorong Pemprov DKI untuk mengevaluasi metode pembasmian ikan sapu-sapu.

Pengendalian tetap perlu dilakukan, namun harus menggunakan cara yang lebih etis dan tidak menimbulkan penderitaan berlebihan.

Di sisi lain, kritik ini menjadi pengingat penting. Bahwa kebijakan lingkungan tidak cukup hanya benar secara tujuan, tetapi juga harus tepat dalam pelaksanaan.

Jika tidak, niat menjaga ekosistem justru berisiko melahirkan polemik baru—bahkan menuai kecaman publik. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Sikat Kurir 12 Kg Sabu di Bakauheni Jaringan Malaysia, Terendus dari X-Ray
Cuaca Minggu 19 April 2026: Jakarta, Bekasi hingga Bogor Berpotensi Hujan
Menteri HAM Natalius Pigai Tegas, Pengamat Tak Bisa Dipidana karena Kritik
BNN dan NU Alarm Keras: Vape Bisa Jadi Pintu Masuk Narkoba
Bareskrim Bongkar TPPU Raksasa, Rp124 Miliar Diputar Lewat Rekening Siluman
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Vietnam U-17: Wajib Menang atau Tersingkir
KPK Bongkar Masalah MBG, Tata Kelola Lemah hingga Potensi Korupsi
Update Cuaca Indonesia 18 April 2026: Jakarta, Bekasi, hingga Surabaya Berpotensi Hujan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 08:36 WIB

Kontroversi Pembasmian Ikan Sapu-Sapu, MUI Soroti Unsur Penyiksaan

Minggu, 19 April 2026 - 07:24 WIB

Bareskrim Sikat Kurir 12 Kg Sabu di Bakauheni Jaringan Malaysia, Terendus dari X-Ray

Minggu, 19 April 2026 - 07:01 WIB

Cuaca Minggu 19 April 2026: Jakarta, Bekasi hingga Bogor Berpotensi Hujan

Sabtu, 18 April 2026 - 18:23 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Tegas, Pengamat Tak Bisa Dipidana karena Kritik

Sabtu, 18 April 2026 - 16:16 WIB

BNN dan NU Alarm Keras: Vape Bisa Jadi Pintu Masuk Narkoba

Berita Terbaru