Gubernur DKI Jakarta Beri Insentif Pajak Perhotelan dan Restoran 2025

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
(Posnews/Kominfo)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Posnews/Kominfo)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi memberikan insentif pajak bagi sektor perhotelan dan restoran. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 722 Tahun 2025 yang diteken, Senin (25/8/2025).

Pramono menegaskan insentif tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan usaha sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta. “Hari ini saya menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722 tentang kesinambungan usaha wajib pajak sektor perhotelan dan restoran untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Jakarta,” ujarnya di Balai Kota.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Buka Pendidikan Bintara Polri 2025, Irjen Karyoto: Polisi itu Jalan Hidup

Insentif yang diberikan meliputi:

  1. Pajak jasa perhotelan mendapat potongan 50 persen hingga September 2025.

  2. Pajak jasa perhotelan Oktober–Desember 2025 mendapat potongan 20 persen.

  3. Pajak makanan dan minuman mendapat potongan 20 persen hingga Desember 2025.

Menurut Pramono, langkah ini penting agar pelaku usaha mampu bertahan dan tetap membuka lapangan kerja. Pemprov DKI mewajibkan wajib pajak menyampaikan laporan data transaksi usaha secara elektronik melalui sistem e-TRAPT.

Baca Juga :  Warga Jakarta Wajib Lapor RT/RW Sebelum Mudik Lebaran 2026, Pemprov DKI Galakkan Siskamling

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, kebijakan ini berlaku sejak penandatanganan Kepgub dan akan dievaluasi secara berkala. “Saya berharap dunia usaha di Jakarta bisa tetap bertahan karena pemerintah daerah terus memberikan dukungan fiskal,” jelasnya.

Hingga Agustus 2025, penerimaan pajak Pemprov DKI mencapai 14–15 persen, lebih tinggi dari nasional. Meski kepatuhan pajak di Jakarta cukup tinggi, Pemprov tetap memberikan insentif sebagai bentuk apresiasi kepada pelaku usaha. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maling Spesialis Alfamart Ngamuk di Tanjung Priok, Todong Sajam Saat Kepergok Warga
Polda Jabar Razia Truk Sumbu Tiga di Sumedang, 85 Kendaraan Melanggar Terjaring
KAI Tambah 19 Kereta Api Jarak Jauh Mudik Lebaran 2026 dari Gambir dan Pasar Senen
Anggota DPRD DKI Edukasi Warga Soal Mudik Aman Saat Bagi Takjil di Tanjung Priok
Perebutan Dominasi Chip Semikonduktor: Geopolitik Teknologi yang Menentukan Masa Depan
Diplomasi Iklim di Ujung Tanduk: Mengapa Komitmen Net-Zero Terhambat Kepentingan Nasional?
Teror di Amsterdam: Ledakan di Sekolah Yahudi Picu Kekhawatiran Global atas Anti-Semitisme
Ukraina Terkepung: Rusia Lancarkan Gelombang Serangan Drone dan Rudal Terbesar Tahun 2026

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:07 WIB

Maling Spesialis Alfamart Ngamuk di Tanjung Priok, Todong Sajam Saat Kepergok Warga

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:43 WIB

Polda Jabar Razia Truk Sumbu Tiga di Sumedang, 85 Kendaraan Melanggar Terjaring

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:20 WIB

KAI Tambah 19 Kereta Api Jarak Jauh Mudik Lebaran 2026 dari Gambir dan Pasar Senen

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:04 WIB

Anggota DPRD DKI Edukasi Warga Soal Mudik Aman Saat Bagi Takjil di Tanjung Priok

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:29 WIB

Perebutan Dominasi Chip Semikonduktor: Geopolitik Teknologi yang Menentukan Masa Depan

Berita Terbaru