Pengadilan Militer Gelar Sidang Kasus Air Keras KontraS, Ini Fakta Terbarunya

Rabu, 29 April 2026 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis KontraS, Andrie Yunus. (Posnews/KontraS)

Aktivis KontraS, Andrie Yunus. (Posnews/KontraS)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, langsung memanas sejak dibuka di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Agenda pembacaan dakwaan menjadi sorotan tajam karena menyeret empat terdakwa dari kalangan militer.

Berdasarkan data resmi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kasus ini teregister dengan nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026.

Sidang digelar terbuka di ruang utama Garuda mulai pukul 09.05 WIB, sehingga publik bisa langsung memantau jalannya proses hukum yang menyita perhatian ini.

Sejak awal, suasana persidangan terasa tegang. Pasalnya, kasus ini bukan sekadar kriminal biasa, melainkan menyangkut serangan brutal terhadap aktivis HAM yang memicu gelombang kecaman luas.

Oleh karena itu, pembacaan dakwaan menjadi momen krusial untuk menguak peran masing-masing terdakwa.

Dengan demikian, sidang perdana ini bukan hanya formalitas, tetapi menjadi pintu awal pembongkaran fakta di balik aksi penyiraman air keras yang mengguncang publik.

Baca Juga :  Cuaca Jabodetabek Selasa 24 Februari 2026, BMKG Prediksi Hujan Ringan Dominan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat Terdakwa Dihadirkan di Persidangan

Dalam sidang ini, empat anggota militer yang menjadi terdakwa dihadirkan, yakni Edi Sudarko (Serda ES), Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Lettu BHW), Nandala Dwi Prasetya (Kapten NDP), dan Sami Lakka (Lettu SL).

Selanjutnya, majelis hakim akan memeriksa keterlibatan masing-masing terdakwa dalam aksi brutal tersebut.

Untuk mengadili perkara ini, pengadilan menunjuk Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sebagai Ketua Majelis Hakim.

Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Letkol Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M Zainal Abidin.

Sementara itu, Oditur Militer II-07 Jakarta menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis yang mengarah pada dugaan penganiayaan berencana.

Pasal yang dikenakan mencakup Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Baca Juga :  Bezzecchi Catat Waktu Tercepat di Latihan MotoGP Mandalika 2025, Marquez Terjatuh

Dengan demikian, jaksa militer menilai perbuatan para terdakwa tidak hanya menyebabkan luka berat, tetapi juga diduga telah direncanakan secara matang.

Kronologi Serangan Air Keras

Peristiwa ini bermula saat Andrie Yunus diserang oleh orang tak dikenal di kawasan Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, pada Kamis malam (12/3/2026).

Saat itu, korban baru saja meninggalkan kantor YLBHI usai menghadiri kegiatan podcast.

Pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah tubuh korban. Akibatnya, Andrie mengalami luka bakar serius di wajah, leher, dada, punggung, serta kedua lengan.

Selain itu, penglihatannya di mata kanan juga terganggu.

Korban langsung dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat RSCM untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

Kasus ini menyedot perhatian luas karena melibatkan aktivis HAM dan oknum aparat.

Oleh karena itu, publik menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Australia Ancam Pajak Meta, Google, dan TikTok Terkait Royalti
Polisi Bongkar Judi Online Mantracuan di Jakut, Pasutri Muda Ditangkap di Apartemen
Strategis di Asia-Pasifik: PM Sanae Takaichi Kunjungi Vietnam dan Australia
Tragedi KRL vs Argo Bromo di Bekasi, 84 Korban – Santunan Langsung Cair
Info BMKG Hari Ini: Jabodetabek Hujan Siang-Malam, Wilayah Lain Ikut Diguyur
China Kecam Jepang dan Uni Eropa Soal Isu Maritim
Teror Air Keras di Parung Panjang, 3 Pelajar Jadi Korban – 2 Jalani Operasi
Daftar 10 Korban Tewas KRL vs Argo Bromo Terungkap, Semua Perempuan – Ini Identitasnya

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 10:27 WIB

Pengadilan Militer Gelar Sidang Kasus Air Keras KontraS, Ini Fakta Terbarunya

Rabu, 29 April 2026 - 09:13 WIB

Australia Ancam Pajak Meta, Google, dan TikTok Terkait Royalti

Rabu, 29 April 2026 - 07:42 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Mantracuan di Jakut, Pasutri Muda Ditangkap di Apartemen

Rabu, 29 April 2026 - 07:09 WIB

Strategis di Asia-Pasifik: PM Sanae Takaichi Kunjungi Vietnam dan Australia

Rabu, 29 April 2026 - 06:22 WIB

Tragedi KRL vs Argo Bromo di Bekasi, 84 Korban – Santunan Langsung Cair

Berita Terbaru

Kedaulatan konten berita. Australia menyiapkan aturan tegas bagi raksasa teknologi yang menolak membayar royalti kepada penerbit berita lokal demi menjaga kelangsungan jurnalisme. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Australia Ancam Pajak Meta, Google, dan TikTok Terkait Royalti

Rabu, 29 Apr 2026 - 09:13 WIB