Bareskrim Bongkar TPPU Koko Erwin, Istri dan Anak Terseret – Aset Rp15,3 Miliar Disita

Kamis, 30 April 2026 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menyita aset miliaran rupiah milik keluarga bandar narkoba Koko Erwin dalam kasus TPPU di NTB. (Posnews/Ist)

Polisi menyita aset miliaran rupiah milik keluarga bandar narkoba Koko Erwin dalam kasus TPPU di NTB. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di bawah komando Brigjen Pol Eko Hadi Santoso kembali menggebrak.

Polisi membongkar praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jaringan narkoba yang dikendalikan bandar besar, Erwin Iskandar.

Kasus ini tidak main-main. Aliran dana haram dari bisnis narkotika diduga sengaja disamarkan melalui rekening keluarga inti—istri dan dua anaknya—untuk mengelabui aparat penegak hukum.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/43/II/SPKT/DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM POLRI tertanggal 26 Februari 2026, tim gabungan bergerak cepat.

Selanjutnya, pada Rabu (22/4/2026), polisi melakukan penangkapan serentak di tiga lokasi berbeda di Nusa Tenggara Barat:

  • Sumbawa — Virda Virginia Pahlevi ditangkap pukul 17.00 WITA
  • Lombok Barat — Hadi Sumarho Iskandar diringkus pukul 17.24 WITA
  • Lombok Barat — Christina Aurelia diamankan pukul 17.38 WITA

Ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Peran Keluarga: Tampung dan Cuci Uang Narkoba

Hasil penyidikan mengungkap peran masing-masing tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Virda, sebagai istri, menerima aliran dana dan menyediakan rekening pribadi untuk menampung uang hasil narkotika.

Baca Juga :  Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bebas

Sementara itu, Hadi dan Christina aktif mengelola uang tersebut dengan membeli berbagai aset, mulai dari kendaraan mewah hingga properti bernilai miliaran rupiah.

Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa transaksi keuangan mereka tidak memiliki sumber legal yang jelas dan seluruhnya terhubung dengan bisnis gelap narkoba milik Koko Erwin.

Modus Rapi: Uang Diputar Jadi Aset

Modus yang digunakan terbilang rapi dan sistematis. Uang hasil kejahatan dialirkan ke rekening keluarga, lalu diubah menjadi aset seperti rumah, ruko, gudang, hingga kendaraan operasional.

Bahkan, Christina diketahui menjalankan perusahaan travel berbadan hukum dengan dukungan modal dari dana tersebut. Tujuannya jelas—menyamarkan asal-usul uang agar terlihat sah.

Polisi tidak tinggal diam. Dalam penggerebekan dan pengembangan kasus ini, penyidik menyita berbagai aset fantastis, di antaranya:

  • Mobil Toyota Avanza dan Mitsubishi Xpander
  • Kendaraan mewah seperti Pajero Sport dan armada HiAce
  • Ruko dan gudang di Mataram
  • Sertifikat tanah dan bangunan
  • Dokumen transaksi dan bukti pembayaran
Baca Juga :  Cuaca Jabodetabek Hari Ini dan Besok, BMKG Prediksi Hujan Lebat di Bogor

Total nilai aset yang berhasil disita mencapai Rp15,3 miliar. Rinciannya:

  • Virda: Rp1,05 miliar
  • Hadi: Rp11,35 miliar
  • Christina: Rp2,9 miliar

Polisi Dalami Jaringan Lebih Luas

Sementara itu, Bareskrim memastikan kasus ini belum berhenti. Penyidik terus mengembangkan perkara untuk menelusuri aliran dana lain serta kemungkinan keterlibatan pihak tambahan.

Selanjutnya, seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mabes Polri untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi juga memasang garis polisi pada sejumlah aset guna mencegah pemindahan atau penghilangan barang bukti.

Komitmen Tegas Berantas Narkoba

Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam memutus mata rantai narkotika, tidak hanya dari sisi peredaran, tetapi juga dari aliran uangnya.

Dengan membongkar skema pencucian uang, aparat tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga melumpuhkan kekuatan finansial jaringan narkoba yang selama ini menjadi sumber utama operasional kejahatan.

Kasus ini kini terus bergulir dan berpotensi menyeret lebih banyak pihak dalam pusaran bisnis haram lintas daerah tersebut. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korea Selatan Perberat Hukuman Yoon Suk-yeol Menjadi 7 Tahun
Wali Kota Bekasi Tertibkan Perlintasan Liar, Alarm Kereta Dipasang 500 Meter
Uni Emirat Arab Resmi Keluar dari OPEC+ Mulai Mei 2026
Kejar-kejaran Dramatis di Dumai, Bareskrim Sita Narkoba 18 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi
Tanker Idemitsu Maru Berhasil Melintas Tanpa Biaya Tol
Prakiraan Cuaca 30 April 2026: Jabodetabek Hujan, Sejumlah Kota Besar Waspada Cuaca Ekstrem
Krisis Gandum Kyiv-Yerusalem: Ukraina Tuduh Israel Impor Hasil Jarahan Rusia
Raja Charles III Serukan Persatuan di Tengah Keretakan Aliansi AS-Inggris

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 09:53 WIB

Korea Selatan Perberat Hukuman Yoon Suk-yeol Menjadi 7 Tahun

Kamis, 30 April 2026 - 08:31 WIB

Wali Kota Bekasi Tertibkan Perlintasan Liar, Alarm Kereta Dipasang 500 Meter

Kamis, 30 April 2026 - 07:49 WIB

Bareskrim Bongkar TPPU Koko Erwin, Istri dan Anak Terseret – Aset Rp15,3 Miliar Disita

Kamis, 30 April 2026 - 07:48 WIB

Uni Emirat Arab Resmi Keluar dari OPEC+ Mulai Mei 2026

Kamis, 30 April 2026 - 07:06 WIB

Kejar-kejaran Dramatis di Dumai, Bareskrim Sita Narkoba 18 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi

Berita Terbaru

Keadilan di Seoul. Pengadilan banding meningkatkan hukuman penjara bagi mantan presiden Yoon Suk-yeol terkait dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan penghalangan penangkapan dalam kasus pemberontakan tahun 2024. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Korea Selatan Perberat Hukuman Yoon Suk-yeol Menjadi 7 Tahun

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:53 WIB

Pergeseran peta kekuatan minyak. Uni Emirat Arab (UEA) mengumumkan pengunduran diri dari OPEC dan OPEC+, memicu ketidakpastian baru di pasar energi global saat ketegangan geopolitik di Timur Tengah terus memuncak. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Uni Emirat Arab Resmi Keluar dari OPEC+ Mulai Mei 2026

Kamis, 30 Apr 2026 - 07:48 WIB