Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026 Masih Dibahas, Pemerintah Pastikan JKN Berkelanjutan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih dibahas pemerintah di Jakarta, Rabu (27/8/2025). (Dok-Istimewa)

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih dibahas pemerintah di Jakarta, Rabu (27/8/2025). (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih dalam tahap pembahasan internal pemerintah. Hingga saat ini, pemerintah belum mengambil keputusan final terkait penyesuaian iuran tersebut.

Budi menjelaskan, proses pembahasan iuran BPJS Kesehatan harus melibatkan Menteri Keuangan, karena kewenangan penentuan berada di pihaknya.

“Ini sedang didiskusikan, nanti dibicarakan bersama Ibu Menkeu yang lebih berwenang,” ujar Budi, Rabu (27/8/2025). Ia menambahkan, pembahasan juga perlu melibatkan DPR RI dalam rapat kerja mendatang. “Saya nggak enak melampaui, karena hal ini mesti diselesaikan bersama teman-teman di DPR saat rapat kerja,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah merencanakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 2026, yang tercatat dalam RAPBN 2026. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, penyesuaian iuran bertujuan menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meningkatkan jumlah penerima bantuan iuran (PBI), serta tetap memperhatikan kemampuan peserta mandiri.

Baca Juga :  DPR RI Percepat Reforma Agraria dengan Pansus Penyelesaian Konflik Lahan

“Keberlanjutan JKN sangat bergantung pada manfaat yang diberikan. Jika manfaat meningkat, biaya pun akan lebih besar,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Dalam RAPBN 2026, anggaran kesehatan dialokasikan sebesar Rp244 triliun, dengan Rp123,2 triliun digunakan untuk layanan kesehatan masyarakat. Sebanyak Rp69 triliun diarahkan untuk subsidi iuran JKN bagi 96,8 juta PBI. Sri Mulyani menegaskan, penyesuaian tarif juga mempertimbangkan kemampuan peserta mandiri.

Baca Juga :  Pramono Anung Belajar Kepemimpinan Jakarta dari Ahok

“Kami memberikan subsidi untuk sebagian peserta mandiri. Saat ini iuran mandiri sebesar Rp35 ribu, seharusnya Rp43 ribu. Selisih Rp7 ribu dibayarkan pemerintah, terutama bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU),” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan final terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan dibahas lebih lanjut bersama DPR, Menkes, dan BPJS Kesehatan. Penyesuaian ini tercatat dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, yang juga menyoroti tantangan program jaminan sosial, mulai dari kepatuhan pembayaran iuran hingga meningkatnya beban klaim. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU KKS Beri Wewenang TNI Jadi Penyidik, Demokrasi di Ujung Tanduk
Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Rusak, DVI Polda Jatim Berjuang Maksimal
Murid SD di Ciamis Tumbang Usai Santap Bubur MBG, Orangtua Murka
Kualifikasi MotoGP Mandalika 2025, Marquez Ambyar, Bezzecchi Meledak
Joget di Kafe Kemayoran Berujung Maut, Satpam Tewas Dibacok 7 Pemuda Mabuk
TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah
Polda Metro Jaya Siapkan Kantong Parkir Khusus di HUT ke-80 TNI di Monas
DPD RI Lepas Kontingen Setjen ke Pornas Korpri XVII 2025 Palembang

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:15 WIB

RUU KKS Beri Wewenang TNI Jadi Penyidik, Demokrasi di Ujung Tanduk

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:20 WIB

Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Rusak, DVI Polda Jatim Berjuang Maksimal

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:12 WIB

Murid SD di Ciamis Tumbang Usai Santap Bubur MBG, Orangtua Murka

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Kualifikasi MotoGP Mandalika 2025, Marquez Ambyar, Bezzecchi Meledak

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:09 WIB

TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah

Berita Terbaru