ART di Bekasi Curi Emas Majikan 50 Gram, Uangnya Diduga untuk ‘Pengganda Uang Gaib’

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Bekasi Kota Kusumo Wahyu Anggoro. (Posnews/Ist)

Kapolres Metro Bekasi Kota Kusumo Wahyu Anggoro. (Posnews/Ist)

BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial R (53) ditangkap polisi usai mencuri perhiasan emas milik majikannya di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi.

Pelaku diduga menggasak emas milik korban secara bertahap hingga total beratnya mencapai lebih dari 50 gram.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Anggoro mengatakan pelaku sudah bekerja di rumah korban berinisial YA selama lima hingga enam tahun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku merupakan orang kepercayaan korban dan sudah lama bekerja sebagai ART,” kata Kusumo, Rabu (13/5/2026).

Korban Kaget Perhiasan Hilang

Kasus ini terungkap saat korban hendak menukar perhiasannya pada Minggu (15/3/2026).

Baca Juga :  Pria Tewas Tertutup Kardus di Jalan Hankam Bekasi, Polisi Pastikan Korban Dibunuh

Namun, korban terkejut setelah mendapati seluruh emas yang disimpan di rumah hilang.

Korban kemudian menanyakan hal tersebut kepada pelaku. Karena tidak mendapat jawaban jelas, korban melapor ke polisi.

Setelah diperiksa, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

Dicuri Bertahap Selama Dipercaya Majikan

Polisi mengungkap R mencuri emas korban sedikit demi sedikit agar aksinya tidak langsung terdeteksi.

Pelaku mengetahui lokasi penyimpanan perhiasan karena sudah lama bekerja di rumah tersebut.

Barang yang dicuri antara lain:

  • kalung emas 5,12 gram
  • liontin bulat 1,99 gram
  • liontin kupu-kupu 2,24 gram
  • gelang keroncong ukir 6 gram
  • gelang rantai sisik 15,75 gram
  • gelang rantai sisik naga 20,7 gram
Baca Juga :  BMKG: Hujan Guyur Jabodetabek Hari Ini, Siang hingga Sore Meningkat

Total emas yang digasak mencapai lebih dari 50 gram.

Uang Hasil Penjualan Diduga untuk Ritual Gaib

Polisi mengungkap seluruh perhiasan curian telah dijual pelaku.

Uang hasil penjualan itu diduga akan diberikan kepada seseorang yang mengaku sebagai ahli spiritual dan menjanjikan bisa menggandakan uang secara gaib. Pelaku mengenal sosok tersebut melalui media sosial.

Kasus ini masih didalami polisi untuk menelusuri aliran uang hasil penjualan emas tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

54 Tim Ramaikan Turnamen Mobile Legends Hari Bhayangkara ke-80 di Jakarta Utara
Polisi Tangkap Sopir Truk Viral Cibubur, Korban Sempat Bergelantungan
Sosok AKBP Arif Fazlurrahman, Perwira Berpengalaman di Bidang Lalu Lintas
AKBP Martua Silitonga, Perwira Berpengalaman Kini Perkuat Direktorat Narkoba PMJ
Mabes Polri Mutasi 1.121 Perwira, Ini Daftar Pejabat Baru Polda Metro Jaya
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Pasar Baru, Barang Bukti 1.022 Gram Diamankan
Pesta Rakyat HUT Jakarta 499, Sudirman-Thamrin Ditutup, Ini Jalur Pengalihan
Pria Aniaya Caddy Golf karena Cemburu, Polisi: Pelaku Pengusaha Mobil Bekas

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:43 WIB

54 Tim Ramaikan Turnamen Mobile Legends Hari Bhayangkara ke-80 di Jakarta Utara

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polisi Tangkap Sopir Truk Viral Cibubur, Korban Sempat Bergelantungan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:24 WIB

Sosok AKBP Arif Fazlurrahman, Perwira Berpengalaman di Bidang Lalu Lintas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:35 WIB

AKBP Martua Silitonga, Perwira Berpengalaman Kini Perkuat Direktorat Narkoba PMJ

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:48 WIB

Mabes Polri Mutasi 1.121 Perwira, Ini Daftar Pejabat Baru Polda Metro Jaya

Berita Terbaru