ART di Bekasi Curi Emas Majikan 50 Gram, Uangnya Diduga untuk ‘Pengganda Uang Gaib’

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Bekasi Kota Kusumo Wahyu Anggoro. (Posnews/Ist)

Kapolres Metro Bekasi Kota Kusumo Wahyu Anggoro. (Posnews/Ist)

BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial R (53) ditangkap polisi usai mencuri perhiasan emas milik majikannya di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi.

Pelaku diduga menggasak emas milik korban secara bertahap hingga total beratnya mencapai lebih dari 50 gram.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Anggoro mengatakan pelaku sudah bekerja di rumah korban berinisial YA selama lima hingga enam tahun.

“Pelaku merupakan orang kepercayaan korban dan sudah lama bekerja sebagai ART,” kata Kusumo, Rabu (13/5/2026).

Korban Kaget Perhiasan Hilang

Kasus ini terungkap saat korban hendak menukar perhiasannya pada Minggu (15/3/2026).

Baca Juga :  Pria Mabuk Tusuk Korban di Duren Sawit, Brimob Tangkap Pelaku Berikut Pisau

Namun, korban terkejut setelah mendapati seluruh emas yang disimpan di rumah hilang.

Korban kemudian menanyakan hal tersebut kepada pelaku. Karena tidak mendapat jawaban jelas, korban melapor ke polisi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah diperiksa, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

Dicuri Bertahap Selama Dipercaya Majikan

Polisi mengungkap R mencuri emas korban sedikit demi sedikit agar aksinya tidak langsung terdeteksi.

Pelaku mengetahui lokasi penyimpanan perhiasan karena sudah lama bekerja di rumah tersebut.

Barang yang dicuri antara lain:

  • kalung emas 5,12 gram
  • liontin bulat 1,99 gram
  • liontin kupu-kupu 2,24 gram
  • gelang keroncong ukir 6 gram
  • gelang rantai sisik 15,75 gram
  • gelang rantai sisik naga 20,7 gram
Baca Juga :  Hujan Petir Diprediksi Guyur Jabodetabek 22 Oktober, Warga Diminta Siaga

Total emas yang digasak mencapai lebih dari 50 gram.

Uang Hasil Penjualan Diduga untuk Ritual Gaib

Polisi mengungkap seluruh perhiasan curian telah dijual pelaku.

Uang hasil penjualan itu diduga akan diberikan kepada seseorang yang mengaku sebagai ahli spiritual dan menjanjikan bisa menggandakan uang secara gaib. Pelaku mengenal sosok tersebut melalui media sosial.

Kasus ini masih didalami polisi untuk menelusuri aliran uang hasil penjualan emas tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mendag Pastikan Harga Sembako Stabil, MinyaKita di Jawa-Sumatra Sesuai HET Rp15.700 per Liter
Prabowo: 10 Ribu Puskesmas Tak Pernah Diperbaiki 30 Tahun, Dana Sitaan Koruptor Dipakai Renovasi
Polisi Gerebek 2 Apartemen, 37 Cartridge Vape Etomidate Disita dari Sindikat WNA China
Hak Pilih PMI di Luar Negeri Dijaga, KPU dan Kementerian P2MI Perkuat Kerja Sama
Polisi Bongkar Modus Selundupkan Air Raksa Lewat Kontainer Karpet di Tanjung Priok
Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika di B Fashion Hotel Jakarta, Libatkan Napi Cipinang
Kebakaran Sunter Agung Tanjung Priok, 4 Orang Satu Keluarga Tewas Terjebak Asap
Bareskrim dan BI Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu, 1.241 Tersangka Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:30 WIB

ART di Bekasi Curi Emas Majikan 50 Gram, Uangnya Diduga untuk ‘Pengganda Uang Gaib’

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:11 WIB

Mendag Pastikan Harga Sembako Stabil, MinyaKita di Jawa-Sumatra Sesuai HET Rp15.700 per Liter

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:49 WIB

Prabowo: 10 Ribu Puskesmas Tak Pernah Diperbaiki 30 Tahun, Dana Sitaan Koruptor Dipakai Renovasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:32 WIB

Polisi Gerebek 2 Apartemen, 37 Cartridge Vape Etomidate Disita dari Sindikat WNA China

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:20 WIB

Hak Pilih PMI di Luar Negeri Dijaga, KPU dan Kementerian P2MI Perkuat Kerja Sama

Berita Terbaru