BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial R (53) ditangkap polisi usai mencuri perhiasan emas milik majikannya di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi.
Pelaku diduga menggasak emas milik korban secara bertahap hingga total beratnya mencapai lebih dari 50 gram.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Anggoro mengatakan pelaku sudah bekerja di rumah korban berinisial YA selama lima hingga enam tahun.
“Pelaku merupakan orang kepercayaan korban dan sudah lama bekerja sebagai ART,” kata Kusumo, Rabu (13/5/2026).
Korban Kaget Perhiasan Hilang
Kasus ini terungkap saat korban hendak menukar perhiasannya pada Minggu (15/3/2026).
Namun, korban terkejut setelah mendapati seluruh emas yang disimpan di rumah hilang.
Korban kemudian menanyakan hal tersebut kepada pelaku. Karena tidak mendapat jawaban jelas, korban melapor ke polisi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah diperiksa, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Dicuri Bertahap Selama Dipercaya Majikan
Polisi mengungkap R mencuri emas korban sedikit demi sedikit agar aksinya tidak langsung terdeteksi.
Pelaku mengetahui lokasi penyimpanan perhiasan karena sudah lama bekerja di rumah tersebut.
Barang yang dicuri antara lain:
- kalung emas 5,12 gram
- liontin bulat 1,99 gram
- liontin kupu-kupu 2,24 gram
- gelang keroncong ukir 6 gram
- gelang rantai sisik 15,75 gram
- gelang rantai sisik naga 20,7 gram
Total emas yang digasak mencapai lebih dari 50 gram.
Uang Hasil Penjualan Diduga untuk Ritual Gaib
Polisi mengungkap seluruh perhiasan curian telah dijual pelaku.
Uang hasil penjualan itu diduga akan diberikan kepada seseorang yang mengaku sebagai ahli spiritual dan menjanjikan bisa menggandakan uang secara gaib. Pelaku mengenal sosok tersebut melalui media sosial.
Kasus ini masih didalami polisi untuk menelusuri aliran uang hasil penjualan emas tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. **
Editor : Hadwan












