DEPOK, POSNEWS.CO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan guru non-ASN tetap dapat mengajar di sekolah negeri hingga akhir 2026.
Penegasan itu disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, usai meresmikan Sekolah Bakti Mulya 400 di kawasan Beji, Depok, Sabtu (23/5/2026).
Abdul Mu’ti menjelaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 memang menghapus istilah tenaga honorer mulai 2024. Namun, aturan tersebut tidak melarang guru non-ASN mengajar di sekolah negeri.
“Yang dihapus itu istilah honorer. Sekarang istilah resminya non-ASN sesuai undang-undang,” ujar Mu’ti.
Menurutnya, aturan tersebut berlaku untuk seluruh sektor pemerintahan, bukan hanya tenaga pendidik.
Ada 237 Ribu Guru Non-ASN Masih Aktif
Kemendikdasmen mencatat sekitar 237 ribu guru non-ASN masih aktif mengajar di berbagai sekolah di Indonesia.
Jumlah tersebut terdiri dari guru non-ASN yang sudah memiliki sertifikasi dan yang belum tersertifikasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mu’ti mengatakan pemerintah telah menaikkan tunjangan guru non-ASN tersertifikasi menjadi Rp2 juta per bulan dari sebelumnya Rp1,5 juta.
Sementara itu, guru non-ASN yang belum tersertifikasi kini menerima insentif Rp400 ribu per bulan, naik dari sebelumnya Rp300 ribu.
Menurut Mu’ti, sebagian guru non-ASN belum bisa mengikuti sertifikasi karena terkendala syarat administrasi dan akademik.
Beberapa di antaranya belum memiliki ijazah minimal D4 atau S1, belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), atau belum memenuhi ketentuan jam mengajar.
“Nah kalau persyaratannya belum terpenuhi memang belum bisa diangkat,” katanya.
Surat Edaran Pastikan Guru Tetap Mengajar
Kemendikdasmen juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang menegaskan guru non-ASN tetap dapat mengajar hingga akhir tahun 2026.
Mu’ti memastikan tidak ada poin dalam surat edaran tersebut yang menyebut penghapusan guru honorer.
“Sampai akhir 2026 mereka tetap bekerja seperti biasa. Setelah itu kami akan mencari solusi terbaik bersama kementerian terkait,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan status guru non-ASN secara menyeluruh.
Menurutnya, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 baru menjadi solusi jangka pendek bagi nasib guru non-ASN di Indonesia. **
Editor : Hadwan












