Pemerintah Pastikan Guru Non-ASN Tetap Aktif hingga 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Mu’ti Pastikan Guru Non-ASN Tidak Dilarang Mengajar. (Posnews/Ist)

Abdul Mu’ti Pastikan Guru Non-ASN Tidak Dilarang Mengajar. (Posnews/Ist)

DEPOK, POSNEWS.CO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan guru non-ASN tetap dapat mengajar di sekolah negeri hingga akhir 2026.

Penegasan itu disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, usai meresmikan Sekolah Bakti Mulya 400 di kawasan Beji, Depok, Sabtu (23/5/2026).

Abdul Mu’ti menjelaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 memang menghapus istilah tenaga honorer mulai 2024. Namun, aturan tersebut tidak melarang guru non-ASN mengajar di sekolah negeri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang dihapus itu istilah honorer. Sekarang istilah resminya non-ASN sesuai undang-undang,” ujar Mu’ti.

Menurutnya, aturan tersebut berlaku untuk seluruh sektor pemerintahan, bukan hanya tenaga pendidik.

Ada 237 Ribu Guru Non-ASN Masih Aktif

Kemendikdasmen mencatat sekitar 237 ribu guru non-ASN masih aktif mengajar di berbagai sekolah di Indonesia.

Baca Juga :  Cuaca Jabodetabek Selasa 23 Juni 2026, Sejumlah Wilayah Diprediksi Hujan Ringan

Jumlah tersebut terdiri dari guru non-ASN yang sudah memiliki sertifikasi dan yang belum tersertifikasi.

Mu’ti mengatakan pemerintah telah menaikkan tunjangan guru non-ASN tersertifikasi menjadi Rp2 juta per bulan dari sebelumnya Rp1,5 juta.

Sementara itu, guru non-ASN yang belum tersertifikasi kini menerima insentif Rp400 ribu per bulan, naik dari sebelumnya Rp300 ribu.

Menurut Mu’ti, sebagian guru non-ASN belum bisa mengikuti sertifikasi karena terkendala syarat administrasi dan akademik.

Beberapa di antaranya belum memiliki ijazah minimal D4 atau S1, belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), atau belum memenuhi ketentuan jam mengajar.

“Nah kalau persyaratannya belum terpenuhi memang belum bisa diangkat,” katanya.

Baca Juga :  Aipda Endang Karyana Gugur Saat Bantu Truk Mogok di Tol Joglo, Ditabrak Wing Box

Surat Edaran Pastikan Guru Tetap Mengajar

Kemendikdasmen juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang menegaskan guru non-ASN tetap dapat mengajar hingga akhir tahun 2026.

Mu’ti memastikan tidak ada poin dalam surat edaran tersebut yang menyebut penghapusan guru honorer.

“Sampai akhir 2026 mereka tetap bekerja seperti biasa. Setelah itu kami akan mencari solusi terbaik bersama kementerian terkait,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan status guru non-ASN secara menyeluruh.

Menurutnya, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 baru menjadi solusi jangka pendek bagi nasib guru non-ASN di Indonesia. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SKK Migas Buka Lowongan Kerja S1 2026, Simak Posisi dan Syaratnya
Kasus Impor Ilegal iPhone Naik ke Penuntutan, Bareskrim Kejar DPO
Usulan Provinsi Sunda Menguat, DPR Minta Kajian Menyeluruh
KPK Soroti Raja Juli Telat Lapor Dugaan Gratifikasi
Astamaops Kapolri: Tak Perlu Bentuk Satgas Baru untuk Papua
Waspada! Super New Moon Picu Banjir Rob di 18 Wilayah Pesisir Indonesia 8-22 Juli 2026
PTUN Batalkan SK Menteri HAM Natalius Pigai, Pemerintah Tempuh Banding
Roy Suryo Menang Praperadilan, Sebut Putusan Jadi Babak Baru Hukum Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:27 WIB

SKK Migas Buka Lowongan Kerja S1 2026, Simak Posisi dan Syaratnya

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:03 WIB

Kasus Impor Ilegal iPhone Naik ke Penuntutan, Bareskrim Kejar DPO

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:14 WIB

Usulan Provinsi Sunda Menguat, DPR Minta Kajian Menyeluruh

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:02 WIB

KPK Soroti Raja Juli Telat Lapor Dugaan Gratifikasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:54 WIB

Astamaops Kapolri: Tak Perlu Bentuk Satgas Baru untuk Papua

Berita Terbaru

Hambatan di tengah krisis kesehatan. Warga di kamp pengungsian Kpangba mengusir petugas medis yang berupaya melacak kontak erat korban meninggal akibat Ebola. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Wabah Ebola Kongo Meluas: WHO Peringatkan Bahaya

Rabu, 8 Jul 2026 - 18:48 WIB