Pemerintah Pastikan Guru Non-ASN Tetap Aktif hingga 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Mu’ti Pastikan Guru Non-ASN Tidak Dilarang Mengajar. (Posnews/Ist)

Abdul Mu’ti Pastikan Guru Non-ASN Tidak Dilarang Mengajar. (Posnews/Ist)

DEPOK, POSNEWS.CO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan guru non-ASN tetap dapat mengajar di sekolah negeri hingga akhir 2026.

Penegasan itu disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, usai meresmikan Sekolah Bakti Mulya 400 di kawasan Beji, Depok, Sabtu (23/5/2026).

Abdul Mu’ti menjelaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 memang menghapus istilah tenaga honorer mulai 2024. Namun, aturan tersebut tidak melarang guru non-ASN mengajar di sekolah negeri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang dihapus itu istilah honorer. Sekarang istilah resminya non-ASN sesuai undang-undang,” ujar Mu’ti.

Menurutnya, aturan tersebut berlaku untuk seluruh sektor pemerintahan, bukan hanya tenaga pendidik.

Ada 237 Ribu Guru Non-ASN Masih Aktif

Kemendikdasmen mencatat sekitar 237 ribu guru non-ASN masih aktif mengajar di berbagai sekolah di Indonesia.

Baca Juga :  Gubernur Jakarta Buka Wondr ITB Ultra Marathon 2025, Rute 180 Km Jakarta-Bandung

Jumlah tersebut terdiri dari guru non-ASN yang sudah memiliki sertifikasi dan yang belum tersertifikasi.

Mu’ti mengatakan pemerintah telah menaikkan tunjangan guru non-ASN tersertifikasi menjadi Rp2 juta per bulan dari sebelumnya Rp1,5 juta.

Sementara itu, guru non-ASN yang belum tersertifikasi kini menerima insentif Rp400 ribu per bulan, naik dari sebelumnya Rp300 ribu.

Menurut Mu’ti, sebagian guru non-ASN belum bisa mengikuti sertifikasi karena terkendala syarat administrasi dan akademik.

Beberapa di antaranya belum memiliki ijazah minimal D4 atau S1, belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), atau belum memenuhi ketentuan jam mengajar.

“Nah kalau persyaratannya belum terpenuhi memang belum bisa diangkat,” katanya.

Baca Juga :  AKP Alex Chandra Resmi Jadi Kapolsek Cabangbungin, Siap Tegakkan Hukum dan Jaga Bekasi Aman

Surat Edaran Pastikan Guru Tetap Mengajar

Kemendikdasmen juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang menegaskan guru non-ASN tetap dapat mengajar hingga akhir tahun 2026.

Mu’ti memastikan tidak ada poin dalam surat edaran tersebut yang menyebut penghapusan guru honorer.

“Sampai akhir 2026 mereka tetap bekerja seperti biasa. Setelah itu kami akan mencari solusi terbaik bersama kementerian terkait,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan status guru non-ASN secara menyeluruh.

Menurutnya, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 baru menjadi solusi jangka pendek bagi nasib guru non-ASN di Indonesia. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dunia Makin Percaya Indonesia, Prabowo Perintahkan Rosan Umumkan Data Investasi
Aksi Demo Mahasiswa Disorot, Polisi Ungkap Kronologi Pemberitahuan WhatsApp
Ketua BEM UI Balas Polisi Soal Demo Bundaran HI: Hak Konstitusional, Bukan Minta Izin
Pemerintah Pastikan Seluruh Warga Berhak Bansos Masuk Sistem Perlinsos
Israel Gempur Lebanon Selatan di Tengah Isyarat Damai
Pelaku Usaha Diingatkan, Wajib Halal Mulai Berlaku Oktober 2026
Aparat Bongkar Pengiriman Ilegal 100 Satwa Endemik Papua Lewat Jalur Laut
Gunakan Visa Turis untuk Cari Uang, 25 WNA Langsung Dideportasi

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:30 WIB

Dunia Makin Percaya Indonesia, Prabowo Perintahkan Rosan Umumkan Data Investasi

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:12 WIB

Aksi Demo Mahasiswa Disorot, Polisi Ungkap Kronologi Pemberitahuan WhatsApp

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:48 WIB

Ketua BEM UI Balas Polisi Soal Demo Bundaran HI: Hak Konstitusional, Bukan Minta Izin

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:21 WIB

Israel Gempur Lebanon Selatan di Tengah Isyarat Damai

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:56 WIB

Pelaku Usaha Diingatkan, Wajib Halal Mulai Berlaku Oktober 2026

Berita Terbaru