Pemerintah Pastikan Guru Non-ASN Tetap Aktif hingga 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Mu’ti Pastikan Guru Non-ASN Tidak Dilarang Mengajar. (Posnews/Ist)

Abdul Mu’ti Pastikan Guru Non-ASN Tidak Dilarang Mengajar. (Posnews/Ist)

DEPOK, POSNEWS.CO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan guru non-ASN tetap dapat mengajar di sekolah negeri hingga akhir 2026.

Penegasan itu disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, usai meresmikan Sekolah Bakti Mulya 400 di kawasan Beji, Depok, Sabtu (23/5/2026).

Abdul Mu’ti menjelaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 memang menghapus istilah tenaga honorer mulai 2024. Namun, aturan tersebut tidak melarang guru non-ASN mengajar di sekolah negeri.

“Yang dihapus itu istilah honorer. Sekarang istilah resminya non-ASN sesuai undang-undang,” ujar Mu’ti.

Menurutnya, aturan tersebut berlaku untuk seluruh sektor pemerintahan, bukan hanya tenaga pendidik.

Ada 237 Ribu Guru Non-ASN Masih Aktif

Kemendikdasmen mencatat sekitar 237 ribu guru non-ASN masih aktif mengajar di berbagai sekolah di Indonesia.

Baca Juga :  Polda Banten Siap Tindak Pengibar Bendera One Piece saat HUT RI ke-80

Jumlah tersebut terdiri dari guru non-ASN yang sudah memiliki sertifikasi dan yang belum tersertifikasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mu’ti mengatakan pemerintah telah menaikkan tunjangan guru non-ASN tersertifikasi menjadi Rp2 juta per bulan dari sebelumnya Rp1,5 juta.

Sementara itu, guru non-ASN yang belum tersertifikasi kini menerima insentif Rp400 ribu per bulan, naik dari sebelumnya Rp300 ribu.

Menurut Mu’ti, sebagian guru non-ASN belum bisa mengikuti sertifikasi karena terkendala syarat administrasi dan akademik.

Beberapa di antaranya belum memiliki ijazah minimal D4 atau S1, belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), atau belum memenuhi ketentuan jam mengajar.

“Nah kalau persyaratannya belum terpenuhi memang belum bisa diangkat,” katanya.

Baca Juga :  Gempur Narkoba Tanpa Henti, Polri Jaga Masa Depan Bangsa dari Ancaman Mematikan

Surat Edaran Pastikan Guru Tetap Mengajar

Kemendikdasmen juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang menegaskan guru non-ASN tetap dapat mengajar hingga akhir tahun 2026.

Mu’ti memastikan tidak ada poin dalam surat edaran tersebut yang menyebut penghapusan guru honorer.

“Sampai akhir 2026 mereka tetap bekerja seperti biasa. Setelah itu kami akan mencari solusi terbaik bersama kementerian terkait,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan status guru non-ASN secara menyeluruh.

Menurutnya, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 baru menjadi solusi jangka pendek bagi nasib guru non-ASN di Indonesia. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Genset Masjid di Tanah Datar, 2 Remaja Meninggal Keracunan CO
Peluru Jatuh di Rumah Warga Ciracas Saat Nonton TV, Ini Penjelasan Polisi
BMKG Ungkap Super El Nino 2026 Picu Kemarau Panjang di Indonesia
Viral Keributan di Jaklingko, Polisi Ungkap Pelaku Pernah Dirawat di RSJ
Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Berkedok Kencan di Tangerang
Wanita Ditemukan Tewas di Jalan Sholeh Iskandar Bogor, Polisi Ungkap Dugaan Curas
Satgas Patroli Humanis di Puncak Jaya, Pedagang dan Tukang Ojek Merasa Lebih Aman
Listrik Padam Massal di Sumatra, AHY Minta Investigasi Menyeluruh

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:47 WIB

Tragedi Genset Masjid di Tanah Datar, 2 Remaja Meninggal Keracunan CO

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:36 WIB

Peluru Jatuh di Rumah Warga Ciracas Saat Nonton TV, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:06 WIB

BMKG Ungkap Super El Nino 2026 Picu Kemarau Panjang di Indonesia

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:54 WIB

Pemerintah Pastikan Guru Non-ASN Tetap Aktif hingga 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:50 WIB

Viral Keributan di Jaklingko, Polisi Ungkap Pelaku Pernah Dirawat di RSJ

Berita Terbaru

Abdul Mu’ti Pastikan Guru Non-ASN Tidak Dilarang Mengajar. (Posnews/Ist)

NASIONAL

Pemerintah Pastikan Guru Non-ASN Tetap Aktif hingga 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:54 WIB