Kasus Abu Janda Viral, IKM Nilai Klarifikasi Justru Perkeruh Suasana

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Abu Janda Terancam Pasal Ujaran Kebencian, IKM Minta Polisi Bertindak. Posnews/Ist)

Abu Janda Terancam Pasal Ujaran Kebencian, IKM Minta Polisi Bertindak. Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Minangkabau.

IKM menilai klarifikasi Abu Janda di media sosial justru memperkeruh polemik yang berkembang.

Laporan itu muncul setelah Abu Janda mengunggah video berisi penjelasan terkait pernyataannya yang menyebut masyarakat Sumatera Barat dengan istilah “barbar”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam video tersebut, ia juga menyinggung sejumlah kasus intoleransi di Sumbar sejak 2024.

Namun, DPP IKM menilai Abu Janda tidak menjawab substansi persoalan dan justru mengalihkan isu ke kasus hubungan antarumat beragama yang disebut sudah selesai melalui jalur hukum.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca BMKG, Jabodetabek dan Sejumlah Daerah Indonesia Diguyur Hujan

“Permadi Arya tidak menjawab soal ujaran terhadap masyarakat Minang, tetapi malah mengalihkan persoalan ke isu lain,” kata DPP IKM dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Selain itu, IKM menegaskan masyarakat Minangkabau menjunjung tinggi nilai adat, persatuan, dan toleransi.

Organisasi tersebut juga menyoroti sikap Abu Janda yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas pernyataannya.

DPP IKM kemudian mendesak kepolisian segera memproses laporan tersebut untuk mencegah keresahan publik yang lebih luas.

Baca Juga :  Pramono Anung Ubah Kolong Tol Slipi Jadi Ruang Publik dan Area Olahraga, Warga Jakarta Antusias

“Sudah cukup alat bukti terkait dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA,” tegas DPP IKM.

Sebelumnya, DPP IKM melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri pada Selasa (26/5/2026). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim.

Sekjen DPP IKM Braditi Moulevey Rajo Mudo menyebut pernyataan Abu Janda telah melukai masyarakat Sumatera Barat dan Minangkabau.

“Kami melaporkan dugaan ujaran kebencian karena menyebut masyarakat Sumbar sebagai ‘suku barbar’,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sadis! Ibu Tiri di Tarumajaya Bekasi Siksa Bocah 4 Tahun hingga Masuk PICU
Kasus Pemerkosaan Remaja di Sampang, Gus Fahrur Desak Polisi Usut Tuntas
Bareskrim Bongkar Sindikat Pencuri Modul BTS 5G, Kerugian Capai Rp60 Miliar
Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka Kasus Narkoba New Star Club Bali ke Jaksa
BNN Gandeng Kemensos, Kemenkes, dan Kemenaker Pulihkan Korban Narkoba
Kejagung Tunda Pemeriksaan Febrie, Barang Bukti Masih Diverifikasi
Cetak Uang Palsu di Kontrakan, Pria di Tangerang Dicokok Saat Hendak Bertransaksi
Iseng Kirim Teror Bom ke SDN Srengseng, Pria di Jagakarsa Diciduk, Ini Kronologinya

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:55 WIB

Sadis! Ibu Tiri di Tarumajaya Bekasi Siksa Bocah 4 Tahun hingga Masuk PICU

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:37 WIB

Kasus Pemerkosaan Remaja di Sampang, Gus Fahrur Desak Polisi Usut Tuntas

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:57 WIB

Bareskrim Bongkar Sindikat Pencuri Modul BTS 5G, Kerugian Capai Rp60 Miliar

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:39 WIB

Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka Kasus Narkoba New Star Club Bali ke Jaksa

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:32 WIB

BNN Gandeng Kemensos, Kemenkes, dan Kemenaker Pulihkan Korban Narkoba

Berita Terbaru