Kasus Abu Janda Viral, IKM Nilai Klarifikasi Justru Perkeruh Suasana

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Abu Janda Terancam Pasal Ujaran Kebencian, IKM Minta Polisi Bertindak. Posnews/Ist)

Abu Janda Terancam Pasal Ujaran Kebencian, IKM Minta Polisi Bertindak. Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Minangkabau.

IKM menilai klarifikasi Abu Janda di media sosial justru memperkeruh polemik yang berkembang.

Laporan itu muncul setelah Abu Janda mengunggah video berisi penjelasan terkait pernyataannya yang menyebut masyarakat Sumatera Barat dengan istilah “barbar”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam video tersebut, ia juga menyinggung sejumlah kasus intoleransi di Sumbar sejak 2024.

Namun, DPP IKM menilai Abu Janda tidak menjawab substansi persoalan dan justru mengalihkan isu ke kasus hubungan antarumat beragama yang disebut sudah selesai melalui jalur hukum.

Baca Juga :  Polres Jakut Bantu Keluarga Siswa Korban Air Keras, Kapolres: Ini Bentuk Kepedulian Kami

“Permadi Arya tidak menjawab soal ujaran terhadap masyarakat Minang, tetapi malah mengalihkan persoalan ke isu lain,” kata DPP IKM dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Selain itu, IKM menegaskan masyarakat Minangkabau menjunjung tinggi nilai adat, persatuan, dan toleransi.

Organisasi tersebut juga menyoroti sikap Abu Janda yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas pernyataannya.

DPP IKM kemudian mendesak kepolisian segera memproses laporan tersebut untuk mencegah keresahan publik yang lebih luas.

Baca Juga :  MUI Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace Usai Serangan AS-Israel ke Iran

“Sudah cukup alat bukti terkait dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA,” tegas DPP IKM.

Sebelumnya, DPP IKM melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri pada Selasa (26/5/2026). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim.

Sekjen DPP IKM Braditi Moulevey Rajo Mudo menyebut pernyataan Abu Janda telah melukai masyarakat Sumatera Barat dan Minangkabau.

“Kami melaporkan dugaan ujaran kebencian karena menyebut masyarakat Sumbar sebagai ‘suku barbar’,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral! Begal Motor di Bogor Dihajar Warga Usai Rampas Motor Sejoli Pelajar
Polisi Sita 30 Cartridge Etomidate, Satu Pelaku Diamankan di Sedayu Square
Polisi Selidiki Kematian Sadis WN Korea Selatan di Tambun
Satu Keluarga Tewas Saat Camping di Temanggung, Diduga Keracunan BBQ di Kledung Pass
Dendam Cinta Ditolak, Pemuda di Buleleng Nekat Bakar Mobil dan Kandang Sapi
Akankah Album Arirang Bawa BTS Raih Piala Grammy?
IO Interactive Sukses Hadirkan Sensasi Sinematik dalam 007 First Light
NASA Mulai Pesan Rover, Pendarat, dan Drone untuk Pangkalan Bulan

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:40 WIB

Viral! Begal Motor di Bogor Dihajar Warga Usai Rampas Motor Sejoli Pelajar

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:17 WIB

Polisi Sita 30 Cartridge Etomidate, Satu Pelaku Diamankan di Sedayu Square

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:31 WIB

Polisi Selidiki Kematian Sadis WN Korea Selatan di Tambun

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:31 WIB

Satu Keluarga Tewas Saat Camping di Temanggung, Diduga Keracunan BBQ di Kledung Pass

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:07 WIB

Akankah Album Arirang Bawa BTS Raih Piala Grammy?

Berita Terbaru

Ilustrasi, Tewas. (Pixabay)

HUKRIM

Polisi Selidiki Kematian Sadis WN Korea Selatan di Tambun

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:31 WIB