Kantor Imigrasi Bekasi Tangkap 7 WNA Modus Investasi Fiktif, Ancaman Hukuman 5 Tahun

Kamis, 28 Agustus 2025 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi menangkap tujuh WNA yang menyalahgunakan izin tinggal melalui modus investasi fiktif. (Dok-Istimewa)

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi menangkap tujuh WNA yang menyalahgunakan izin tinggal melalui modus investasi fiktif. (Dok-Istimewa)

BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi menangkap tujuh warga negara asing (WNA) karena menyalahgunakan izin tinggal melalui modus investasi fiktif. Ketujuh WNA tersebut berasal dari tiga warga Yaman, dua warga India, satu warga Bangladesh, dan satu warga Nepal.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Filianto Akbar, modus operandi para pelaku melibatkan oknum yang mencatatkan nominal investasi dalam akte pendirian perusahaan sebesar Rp 5-10 miliar.

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan keberadaan WNA yang menjalani kegiatan mencurigakan di sebuah apartemen di Bekasi Selatan. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Pengawas Imigrasi langsung menggelar operasi dan menjaring ketujuh WNA karena diduga melanggar aturan keimigrasian.

Baca Juga :  Demo Mahasiswa di DPRD DKI, Tunjangan Perumahan Rp70 Juta Disoroti

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketujuh WNA itu tidak benar-benar berinvestasi. Sebaliknya, mereka tinggal di Indonesia untuk mencari pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik. β€œMereka malah mencari pekerjaan dan mengganggu kesempatan kerja warga negara Indonesia,” ujar Akbar.

Selain itu, para WNA tersebut juga bertujuan memperoleh riwayat visa yang baik sebagai investor agar mempermudah pengajuan visa ke negara lain, seperti Australia atau Amerika Serikat, kemudian menetap di negara lain, tambah Akbar.

Baca Juga :  Xi Jinping dan Trump Sepakat Bangun Kepercayaan Lewat Dialog

Atas tindakan tersebut, petugas menjerat ketujuh WNA dengan Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (red)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sadis! Perampok Pukuli Lansia di Cileungsi hingga Tuli, Ternyata Sudah Beraksi di 50 TKP
Mudik Lebaran 2026 Lebih Mudah, ASDP Hapus Batas Jarak Pembelian Tiket Kapal
Polisi Sita 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Impor Australia yang Siap Dijual Saat Lebaran
Cuaca Indonesia Selasa 17 Maret 2026: Jabodetabek Berawan, Hujan Mengintai Sore Hari
Jakarta Gelar Car Free Night dan Pawai Obor Raksasa Saat Malam Takbiran
Polisi Sita 86 CCTV Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ribuan Rekaman Dibedah
Diskotek di Denpasar Jadi Sarang Ekstasi, Bareskrim Polri Amankan Ratusan Pil XTC
Kapolri Cek Kesiapan Arus Mudik di Tol Kalikangkung, Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Nasional

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:30 WIB

Sadis! Perampok Pukuli Lansia di Cileungsi hingga Tuli, Ternyata Sudah Beraksi di 50 TKP

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:13 WIB

Mudik Lebaran 2026 Lebih Mudah, ASDP Hapus Batas Jarak Pembelian Tiket Kapal

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:57 WIB

Polisi Sita 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Impor Australia yang Siap Dijual Saat Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:59 WIB

Cuaca Indonesia Selasa 17 Maret 2026: Jabodetabek Berawan, Hujan Mengintai Sore Hari

Senin, 16 Maret 2026 - 22:02 WIB

Jakarta Gelar Car Free Night dan Pawai Obor Raksasa Saat Malam Takbiran

Berita Terbaru