Revisi UU Polri, Pigai Dorong Kalangan Sipil Isi Jabatan Non-Operasional di Kepolisian

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan usulan agar kalangan sipil dapat mengisi sejumlah jabatan strategis non-operasional dalam revisi UU Polri untuk memperkuat profesionalisme dan tata kelola institusi kepolisian. (Posnews/KemenHAM)

Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan usulan agar kalangan sipil dapat mengisi sejumlah jabatan strategis non-operasional dalam revisi UU Polri untuk memperkuat profesionalisme dan tata kelola institusi kepolisian. (Posnews/KemenHAM)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Ia mendorong pemerintah dan DPR membuka peluang bagi kalangan sipil untuk mengisi sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri yang tidak berkaitan dengan tugas operasional kepolisian.

Pigai menyampaikan usulan tersebut untuk memperkuat profesionalisme institusi, mempertegas supremasi sipil, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih modern, transparan, dan demokratis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya mengusulkan revisi UU Polri membuka ruang bagi kalangan sipil untuk mengisi sejumlah jabatan utama di lingkungan kepolisian,” kata Pigai dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).

Jabatan Administratif Dibuka untuk Kalangan Sipil

Pigai menegaskan usulannya tidak menyentuh jabatan yang menjalankan fungsi penegakan hukum, keamanan, maupun operasional kepolisian. Sebaliknya, ia mengarahkan keterlibatan sipil pada sektor manajerial dan administrasi strategis.

Baca Juga :  Erick Thohir Sambut Pinjaman Lunak Rp16 Triliun dari FIFA–Saudi Bangun Stadion Modern

Ia mengusulkan kalangan sipil mengisi posisi di bidang perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.

“Kalangan sipil bisa mengisi posisi administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak berhubungan langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujarnya.

Dorong Reformasi dan Profesionalisme Polri

Pigai menilai banyak negara demokrasi modern telah melibatkan tenaga profesional sipil dalam pengelolaan institusi kepolisian.

Karena itu, ia meyakini langkah serupa dapat memperkuat reformasi Polri sebagai lembaga sipil yang profesional, modern, dan akuntabel.

Ia juga menilai keterlibatan profesional sipil dapat meningkatkan kualitas tata kelola organisasi, memperkuat transparansi, serta mendorong efektivitas manajemen institusi.

Baca Juga :  Pemerintah Hormati Aksi Demo di DPR, Bentuk Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh

Ciptakan Keseimbangan Jabatan Strategis

Selain itu, Pigai menilai kebijakan tersebut dapat menciptakan keseimbangan dalam penempatan jabatan strategis antara institusi sipil dan kepolisian.

Menurutnya, anggota Polri selama ini memiliki peluang menduduki sejumlah posisi penting di kementerian maupun lembaga negara.

Karena itu, ia mendorong pemberian kesempatan yang sama bagi kalangan sipil untuk mengisi jabatan tertentu di lingkungan Polri.

“Jika anggota Polri bisa mengisi jabatan strategis di institusi sipil, maka kalangan sipil juga perlu mendapat kesempatan menduduki jabatan tertentu di lingkungan Polri,” tegasnya.

Pigai mendorong pemerintah dan DPR memasukkan usulan tersebut dalam pembahasan revisi UU Polri.

Ia berharap langkah itu dapat memperkuat reformasi kelembagaan serta meningkatkan kualitas tata kelola aparat penegak hukum di Indonesia. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit
Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish
Standar Baku ISPO: Menakar Kepatuhan Teknis Penanaman Sawit
Sertifikat Hak Milik Kebun Harus Sinkron dengan RTRW
Bareskrim Polri Tahan Bripka Dedy, Kasus Pembeking Narkoba Gang Langgar Samarinda
Solusi Hukum dan Kebijakan Keterlanjutan Sawit
Respons Cepat Polairud Polda Metro, Lansia Sakit Dievakuasi ke Puskesmas Pulau Tidung
Panduan Mengurus STDB dan Perizinan Sawit Rakyat

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:01 WIB

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:31 WIB

Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:28 WIB

Standar Baku ISPO: Menakar Kepatuhan Teknis Penanaman Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:53 WIB

Revisi UU Polri, Pigai Dorong Kalangan Sipil Isi Jabatan Non-Operasional di Kepolisian

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:14 WIB

Sertifikat Hak Milik Kebun Harus Sinkron dengan RTRW

Berita Terbaru

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:01 WIB

Legalitas hijau industri sawit. Panduan kriteria sertifikasi keberlanjutan ISPO dan RSPO demi mengamankan akses pasar ekspor kelapa sawit global. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Standar Baku ISPO: Menakar Kepatuhan Teknis Penanaman Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 11:28 WIB

Penyelarasan tata ruang hulu sawit. Pentingnya memastikan Sertifikat Hak Milik (SHM) kebun sawit selaras dengan peta RTRW daerah guna mencegah sanksi hukum dan pembatalan hak atas tanah. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Sertifikat Hak Milik Kebun Harus Sinkron dengan RTRW

Sabtu, 6 Jun 2026 - 09:14 WIB