Jangan Hanya Tangkap Bandar, Yenti Minta Polisi Rampas Aset Narkoba dengan TPPU

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar hukum pidana dan ahli TPPU Yenti Garnasih menyampaikan pentingnya penerapan pasal pencucian uang untuk memburu aset dan aliran dana bandar narkoba. (Posnews/Ist)

Pakar hukum pidana dan ahli TPPU Yenti Garnasih menyampaikan pentingnya penerapan pasal pencucian uang untuk memburu aset dan aliran dana bandar narkoba. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pakar hukum pidana dan ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, meminta seluruh aparat penegak hukum menerapkan pasal TPPU dalam setiap pengungkapan kasus narkotika dan psikotropika.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga harus memburu aset dan aliran dana hasil kejahatan.

Yenti menegaskan, rezim anti pencucian uang di dunia lahir untuk memerangi perdagangan ilegal narkotika yang selama ini menghasilkan keuntungan besar dan melibatkan jaringan lintas negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua penegak hukum yang menangani perdagangan ilegal narkotika, psikotropika, dan turunannya wajib menerapkan TPPU,” kata Yenti.

Kejar Bandar dan Aliran Dana

Menurut Yenti, penyidik harus menelusuri seluruh aset ketika berhasil mengungkap bandar atau jaringan narkotika.

Sebab, hampir mustahil seorang bandar baru pertama kali menjalankan bisnis haram tersebut.

Karena itu, penyidik perlu membongkar seluruh aliran dana, aset, rekening, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari peredaran narkoba.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pemotor Ninja RR yang Tampar Pengendara di Jagakarsa

“Kalau sudah muncul bandarnya, aset dan aliran dananya harus ditelusuri sampai tuntas,” ujarnya.

Yenti menjelaskan, para pelaku kini kerap menyamarkan uang hasil kejahatan dengan menggunakan rekening milik orang lain.

Mereka meminjam, membeli, atau menyewa rekening untuk menampung dana hasil transaksi narkotika.

Pemilik Rekening Bisa Dijerat TPPU

Yenti mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan rekening bank kepada pihak lain.

Sebab, pemilik rekening yang menerima imbalan dan membiarkan rekeningnya digunakan untuk menampung uang hasil narkotika dapat dipidana dengan pasal TPPU.

“Orang yang menyerahkan rekening dan ATM untuk menampung hasil kejahatan narkotika juga bisa dijerat TPPU,” tegasnya.

Tidak hanya itu, aparat juga harus menelusuri pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan, termasuk keluarga pelaku, rekan bisnis, hingga oknum aparat apabila terbukti menguasai aset yang berasal dari peredaran narkotika.

Baca Juga :  Banjir Rob Mengintai Pesisir Jakarta, Warga Diminta Siaga 13-14 Oktober

Rampas Aset, Lumpuhkan Jaringan

Yenti menilai cara paling efektif melemahkan jaringan narkoba adalah merampas keuntungan ekonomi yang mereka kumpulkan selama bertahun-tahun.

Menurut dia, pengalaman internasional menunjukkan bahwa penindakan terhadap pelaku saja tidak cukup menghentikan bisnis narkotika.

Sebaliknya, penyitaan aset dan penerapan TPPU mampu memukul jaringan hingga ke akar.

“Mereka mencari keuntungan. Karena itu, negara harus merampas hasil kejahatannya,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yenti juga mengapresiasi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang mulai aktif menerapkan pasal TPPU dalam sejumlah kasus narkotika berskala besar.

Ia berharap langkah tersebut diikuti Direktorat Reserse Narkoba di tingkat polda hingga satuan narkoba di tingkat polres.

Mengingat Indonesia masih menghadapi ancaman serius peredaran narkotika, aparat perlu memburu pelaku sekaligus menyita seluruh aset hasil kejahatan agar jaringan narkoba benar-benar lumpuh. **

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapal Bawa 1,16 Ton Ketamin, Kapolri Ingatkan Modus Narkotika Cair lewat Vape
Izin Tambang Emas PT KEL di Nabire Dicabut, Satgas Temukan Pelanggaran
25.338 Titik Panas Terdeteksi di Enam Provinsi, Kalteng Terbanyak
Sengketa Lahan Summarecon Berujung Dugaan Suap, KPK Telusuri Uang Rp800 Juta
Aduan Warga Berujung Razia Kalibata City, 45 WNA Jalani Pemeriksaan Imigrasi
Badan Kapal Masih Panas, Polisi Belum Bisa Olah TKP KMP Batumandi
103 Siswa Diduga Keracunan MBG di Bogor, Dapur Penyedia Disetop 20 Hari
11 Korporasi Terseret Kasus Karhutla, Tiga Perusahaan Bermodal Asing

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Kapal Bawa 1,16 Ton Ketamin, Kapolri Ingatkan Modus Narkotika Cair lewat Vape

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Izin Tambang Emas PT KEL di Nabire Dicabut, Satgas Temukan Pelanggaran

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:27 WIB

25.338 Titik Panas Terdeteksi di Enam Provinsi, Kalteng Terbanyak

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Sengketa Lahan Summarecon Berujung Dugaan Suap, KPK Telusuri Uang Rp800 Juta

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Aduan Warga Berujung Razia Kalibata City, 45 WNA Jalani Pemeriksaan Imigrasi

Berita Terbaru

Attack Shark resmi merilis mouse gaming R5 Turbo dari bahan carbon fiber berbobot 43 gram dengan sensor PixArt 60.000 DPI dan polling rate 8.000 Hz. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Attack Shark Rilis Mouse Gaming Carbon Fiber R5 Turbo

Jumat, 23 Okt 2026 - 15:58 WIB

Nintendo meluncurkan revisi Switch 2 di Eropa dengan baterai mudah lepas. Simak pembongkaran komponen layar LCD, motherboard, dan RAM. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Nintendo Rilis Switch 2 di Eropa dengan Baterai Mudah Lepas

Jumat, 23 Okt 2026 - 14:56 WIB