Jangan Hanya Tangkap Bandar, Yenti Minta Polisi Rampas Aset Narkoba dengan TPPU

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar hukum pidana dan ahli TPPU Yenti Garnasih menyampaikan pentingnya penerapan pasal pencucian uang untuk memburu aset dan aliran dana bandar narkoba. (Posnews/Ist)

Pakar hukum pidana dan ahli TPPU Yenti Garnasih menyampaikan pentingnya penerapan pasal pencucian uang untuk memburu aset dan aliran dana bandar narkoba. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pakar hukum pidana dan ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, meminta seluruh aparat penegak hukum menerapkan pasal TPPU dalam setiap pengungkapan kasus narkotika dan psikotropika.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga harus memburu aset dan aliran dana hasil kejahatan.

Yenti menegaskan, rezim anti pencucian uang di dunia lahir untuk memerangi perdagangan ilegal narkotika yang selama ini menghasilkan keuntungan besar dan melibatkan jaringan lintas negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua penegak hukum yang menangani perdagangan ilegal narkotika, psikotropika, dan turunannya wajib menerapkan TPPU,” kata Yenti.

Kejar Bandar dan Aliran Dana

Menurut Yenti, penyidik harus menelusuri seluruh aset ketika berhasil mengungkap bandar atau jaringan narkotika.

Sebab, hampir mustahil seorang bandar baru pertama kali menjalankan bisnis haram tersebut.

Karena itu, penyidik perlu membongkar seluruh aliran dana, aset, rekening, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari peredaran narkoba.

Baca Juga :  Bareskrim Gerebek Sindikat Narkoba Malaysia-Indonesia, Kurir Dapat Upah Rp100 Juta

“Kalau sudah muncul bandarnya, aset dan aliran dananya harus ditelusuri sampai tuntas,” ujarnya.

Yenti menjelaskan, para pelaku kini kerap menyamarkan uang hasil kejahatan dengan menggunakan rekening milik orang lain.

Mereka meminjam, membeli, atau menyewa rekening untuk menampung dana hasil transaksi narkotika.

Pemilik Rekening Bisa Dijerat TPPU

Yenti mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan rekening bank kepada pihak lain.

Sebab, pemilik rekening yang menerima imbalan dan membiarkan rekeningnya digunakan untuk menampung uang hasil narkotika dapat dipidana dengan pasal TPPU.

“Orang yang menyerahkan rekening dan ATM untuk menampung hasil kejahatan narkotika juga bisa dijerat TPPU,” tegasnya.

Tidak hanya itu, aparat juga harus menelusuri pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan, termasuk keluarga pelaku, rekan bisnis, hingga oknum aparat apabila terbukti menguasai aset yang berasal dari peredaran narkotika.

Baca Juga :  Merdeka Run 2026 Besok, 12 Jalan Jakarta Ditutup Mulai Pukul 04.00 WIB

Rampas Aset, Lumpuhkan Jaringan

Yenti menilai cara paling efektif melemahkan jaringan narkoba adalah merampas keuntungan ekonomi yang mereka kumpulkan selama bertahun-tahun.

Menurut dia, pengalaman internasional menunjukkan bahwa penindakan terhadap pelaku saja tidak cukup menghentikan bisnis narkotika.

Sebaliknya, penyitaan aset dan penerapan TPPU mampu memukul jaringan hingga ke akar.

“Mereka mencari keuntungan. Karena itu, negara harus merampas hasil kejahatannya,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yenti juga mengapresiasi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang mulai aktif menerapkan pasal TPPU dalam sejumlah kasus narkotika berskala besar.

Ia berharap langkah tersebut diikuti Direktorat Reserse Narkoba di tingkat polda hingga satuan narkoba di tingkat polres.

Mengingat Indonesia masih menghadapi ancaman serius peredaran narkotika, aparat perlu memburu pelaku sekaligus menyita seluruh aset hasil kejahatan agar jaringan narkoba benar-benar lumpuh. **

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ekspor CPO Indonesia Tumbuh 5,49 Persen sepanjang Januari-Juli
Polri-PDRM Naikkan Level Perang Narkoba, Bandar Besar Jadi Target Utama
Soetta Kembali Berdenyut, Penerbangan Dipulihkan Bertahap
Gempa, Anak Krakatau, Karhutla Mengancam, Prabowo Perintahkan Mitigasi Diperkuat
Selat Sunda Dipantau Ketat, BMKG Pastikan Penyeberangan Tetap Aman
PJJ Mulai 7 September, MBG di Sekolah Terdampak Anak Krakatau Disetop
Jangan ke Bandara Dulu, 8 Bandara Ditutup akibat Abu Anak Krakatau
Erupsi Anak Krakatau, BMKG Siaga 24 Jam Pantau Abu dan Tsunami

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 08:19 WIB

Ekspor CPO Indonesia Tumbuh 5,49 Persen sepanjang Januari-Juli

Selasa, 8 September 2026 - 08:04 WIB

Polri-PDRM Naikkan Level Perang Narkoba, Bandar Besar Jadi Target Utama

Selasa, 8 September 2026 - 06:15 WIB

Soetta Kembali Berdenyut, Penerbangan Dipulihkan Bertahap

Senin, 7 September 2026 - 15:34 WIB

Gempa, Anak Krakatau, Karhutla Mengancam, Prabowo Perintahkan Mitigasi Diperkuat

Senin, 7 September 2026 - 14:16 WIB

Selat Sunda Dipantau Ketat, BMKG Pastikan Penyeberangan Tetap Aman

Berita Terbaru

Final Fantasy VII Revelation hadir dalam versi fisik satu disc, namun gamer PS5 dan Xbox tetap wajib mengunduh data tambahan sebelum bermain. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

FF7 Revelation Hadir dalam Versi Fisik, Namun Wajib Unduh Data

Selasa, 8 Sep 2026 - 09:40 WIB

WhatsApp menghentikan dukungan Android 5.0 dan 5.1 mulai 8 September 2026, menuntut pengguna beralih ke Android 6.0 Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

WhatsApp Naikkan Spesifikasi Minimal Android 6

Selasa, 8 Sep 2026 - 07:30 WIB