JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polsek Kalideres membongkar kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus perkenalan yang menjerat seorang pria di Jakarta Barat.
Polisi menangkap seorang wanita berinisial GF yang diduga menjadi umpan dalam aksi kejahatan tersebut, sementara dua pelaku lainnya masih diburu.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Rihold Sihotang, mengatakan kasus itu terungkap setelah korban melapor pada 26 Mei 2026. Korban mengaku menjadi korban perampasan setelah berkenalan dengan GF melalui komunikasi pribadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban Dijebak di Kamar Kos
Berdasarkan penyelidikan, korban berkenalan dengan GF pada 17 Mei 2026. Setelah beberapa waktu berkomunikasi, GF mengajak korban bertemu di sebuah kamar kos di kawasan Puri Garden, Kalideres, Jakarta Barat.
Namun, sesampainya di lokasi, GF diduga menghubungi dua rekannya berinisial F dan GC.
Tak lama kemudian, kedua pria tersebut datang dan langsung menganiaya korban.
“Setelah berada di dalam kamar kos, korban didatangi dua pelaku lain yang kemudian melakukan penganiayaan dan mengambil kunci sepeda motor serta telepon genggam milik korban,” kata Rihold, Selasa (9/6/2026).
Motor dan HP Korban Dibawa Kabur
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo menjelaskan, kedua pelaku menyerahkan kunci motor korban kepada GF setelah merampas barang-barang milik korban.
Selanjutnya, GF membawa kabur sepeda motor korban ke lokasi persembunyian kelompok tersebut.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan GF.
Ditangkap di Pegadungan
Hasil penelusuran mengarahkan polisi ke wilayah Pegadungan, Kalideres. Pada 26 Mei 2026, petugas berhasil menangkap GF di lokasi yang diduga menjadi markas kelompok tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita pakaian yang digunakan saat beraksi, dua unit telepon genggam, serta surat gadai yang menunjukkan ponsel milik korban telah digadaikan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga para pelaku menjalankan aksi secara terencana dengan memanfaatkan perkenalan untuk menguasai harta benda korban.
Dua Pelaku Masih Diburu
Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya berinisial F dan GC yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi,” ujar Rachmad.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama jika diajak bertemu di lokasi yang sepi atau tertutup.
Selain itu, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan darurat 110 apabila menemukan tindak kejahatan atau gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, GF dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. **
Editor : Hadwan












