Modus Kenalan Berujung Curas, Polisi Tangkap Wanita Penjebak di Kalideres

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku wanita berinisial GF ditangkap Polsek Kalideres setelah diduga menjebak korban melalui modus perkenalan yang berujung perampasan motor dan telepon genggam di Jakarta Barat. (Posnews/Ist)

Pelaku wanita berinisial GF ditangkap Polsek Kalideres setelah diduga menjebak korban melalui modus perkenalan yang berujung perampasan motor dan telepon genggam di Jakarta Barat. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polsek Kalideres membongkar kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus perkenalan yang menjerat seorang pria di Jakarta Barat.

Polisi menangkap seorang wanita berinisial GF yang diduga menjadi umpan dalam aksi kejahatan tersebut, sementara dua pelaku lainnya masih diburu.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Rihold Sihotang, mengatakan kasus itu terungkap setelah korban melapor pada 26 Mei 2026. Korban mengaku menjadi korban perampasan setelah berkenalan dengan GF melalui komunikasi pribadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban Dijebak di Kamar Kos

Berdasarkan penyelidikan, korban berkenalan dengan GF pada 17 Mei 2026. Setelah beberapa waktu berkomunikasi, GF mengajak korban bertemu di sebuah kamar kos di kawasan Puri Garden, Kalideres, Jakarta Barat.

Namun, sesampainya di lokasi, GF diduga menghubungi dua rekannya berinisial F dan GC.

Tak lama kemudian, kedua pria tersebut datang dan langsung menganiaya korban.

Baca Juga :  Panitia SNPMB Ungkap Joki dan Alat Curang di UTBK, Peserta Diimbau Jujur

“Setelah berada di dalam kamar kos, korban didatangi dua pelaku lain yang kemudian melakukan penganiayaan dan mengambil kunci sepeda motor serta telepon genggam milik korban,” kata Rihold, Selasa (9/6/2026).

Motor dan HP Korban Dibawa Kabur

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo menjelaskan, kedua pelaku menyerahkan kunci motor korban kepada GF setelah merampas barang-barang milik korban.

Selanjutnya, GF membawa kabur sepeda motor korban ke lokasi persembunyian kelompok tersebut.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan GF.

Ditangkap di Pegadungan

Hasil penelusuran mengarahkan polisi ke wilayah Pegadungan, Kalideres. Pada 26 Mei 2026, petugas berhasil menangkap GF di lokasi yang diduga menjadi markas kelompok tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita pakaian yang digunakan saat beraksi, dua unit telepon genggam, serta surat gadai yang menunjukkan ponsel milik korban telah digadaikan.

Baca Juga :  Jasa Pembuatan Website di Bekasi – Profesional dan Terjangkau

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga para pelaku menjalankan aksi secara terencana dengan memanfaatkan perkenalan untuk menguasai harta benda korban.

Dua Pelaku Masih Diburu

Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya berinisial F dan GC yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi,” ujar Rachmad.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama jika diajak bertemu di lokasi yang sepi atau tertutup.

Selain itu, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan darurat 110 apabila menemukan tindak kejahatan atau gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, GF dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebijakan Satu Pintu Danantara Berisiko Ganggu Pasokan Global
IAEA Desak Iran Buka Kembali Akses Inspeksi Pasca-Pengeboman
Dump Truk Tabrak Motor di Cikupa, Ibu Tewas dan Dua Anak Terluka
Revisi UU Polri Resmi Disahkan DPR, Ini Poin Penting Pembahasannya
UU Intelijen AS Seksi 702 Terancam Mati Akibat Kontroversi
KRL Rangkasbitung Jadi Sasaran Pelemparan, Penumpang Terkena Pecahan Kaca
Dudung Ungkap BGN Siap Suspensi dan Tutup SPPG Bermasalah
Xi Jinping Kunjungi Korea Utara demi Perkuat Poros Pertahanan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:07 WIB

Kebijakan Satu Pintu Danantara Berisiko Ganggu Pasokan Global

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:33 WIB

IAEA Desak Iran Buka Kembali Akses Inspeksi Pasca-Pengeboman

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:04 WIB

Dump Truk Tabrak Motor di Cikupa, Ibu Tewas dan Dua Anak Terluka

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:41 WIB

Revisi UU Polri Resmi Disahkan DPR, Ini Poin Penting Pembahasannya

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:19 WIB

UU Intelijen AS Seksi 702 Terancam Mati Akibat Kontroversi

Berita Terbaru

Kebijakan ekspor satu pintu. Langkah Indonesia memusatkan ekspor kelapa sawit berisiko mengganggu pasokan global dan menguntungkan produsen kompetitor. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Kebijakan Satu Pintu Danantara Berisiko Ganggu Pasokan Global

Selasa, 9 Jun 2026 - 14:07 WIB

Kebuntuan diplomasi nuklir. Kepala IAEA Rafael Grossi mendesak Iran membuka kembali akses inspeksi situs nuklir pasca-pengeboman Amerika Serikat dan Israel. Dok: VCG.

INTERNASIONAL

IAEA Desak Iran Buka Kembali Akses Inspeksi Pasca-Pengeboman

Selasa, 9 Jun 2026 - 13:33 WIB

Sengketa intelijen di Capitol Hill. Undang-Undang pengawasan asing Seksi 702 terancam kedaluwarsa setelah kelompok bipartisan menolak penunjukan Bill Pulte oleh Presiden Trump. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

UU Intelijen AS Seksi 702 Terancam Mati Akibat Kontroversi

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:19 WIB