JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Tumpukan sampah menggunung hingga mencapai sekitar 700 meter kubik di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Kepanduan II, Penjaringan, Jakarta Utara.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap, sampah tersebut ternyata ditimbun secara ilegal oleh pihak swasta.
Pramono menyebut temuan itu terungkap setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pemeriksaan di lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penelusuran, pihak swasta diduga menjadi aktor di balik penimbunan sampah tersebut.
“Yang menimbun baru ketahuan adalah swasta. Kami sudah memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan dan meminta agar tidak mengulangi lagi. Kalau tidak, kami akan mengambil tindakan hukum,” kata Pramono di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026).
700 Meter Kubik Sampah Menumpuk di RTH Penjaringan
Tumpukan sampah itu kini menjadi perhatian serius Pemprov DKI Jakarta.
Sebab, volume sampah yang mencapai sekitar 700 meter kubik tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu fungsi RTH sebagai ruang terbuka bagi masyarakat.
Karena itu, Pramono langsung memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mempercepat proses pembersihan.
Pemprov DKI Jakarta mengerahkan sekitar 15 hingga 20 truk sampah setiap hari untuk mengangkut seluruh tumpukan sampah tersebut.
Pemerintah menargetkan pembersihan selesai dalam waktu sekitar dua pekan.
“Pembersihan sampah membutuhkan kurang lebih 15 sampai 20 truk per hari. Mudah-mudahan dalam waktu dua minggu ini bisa terselesaikan,” ujarnya.
Pramono Anung Ancam Tindak Tegas Pembuang Sampah
Selain membersihkan lokasi, Pemprov DKI Jakarta juga mulai menelusuri praktik pengelolaan sampah oleh pihak swasta.
Pramono menyoroti dugaan adanya pengelola sampah yang menarik pungutan dari warga maupun pelaku usaha, termasuk hotel, restoran, dan kafe.
Namun, sampah yang telah dikumpulkan justru dibuang atau ditimbun di lokasi yang tidak semestinya.
“Yang membuang salah satunya adalah pihak swasta yang menarik pungutan kepada warga ataupun hotel, restoran, dan kafe, kemudian menimbun sampah di tempat itu. Hal seperti ini tidak boleh terjadi. Kami akan mengambil tindakan tegas,” tegas Pramono.
Selanjutnya, Pramono meminta masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan setiap temuan penumpukan sampah.
Warga dapat menyampaikan laporan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) maupun kanal pengaduan resmi lainnya.
Dengan begitu, pemerintah dapat bergerak lebih cepat sebelum tumpukan sampah berubah menjadi persoalan lingkungan yang lebih besar.
Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menjadikan lahan kosong, RTH, maupun fasilitas umum sebagai tempat pembuangan sampah ilegal. Jika masih membandel, tindakan hukum siap menanti. **
Editor : Hadwan













