Revisi UU Polri Resmi Disahkan DPR, Ini Poin Penting Pembahasannya

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Posnews/Ist)

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6/2026).

Panitia Kerja (Panja) RUU Polri lebih dulu menyelesaikan pembahasan bersama pemerintah, lalu melaporkan hasilnya kepada rapat paripurna sebelum DPR mengambil keputusan.

Ketua Panja RUU Polri, Habiburokhman, menyampaikan laporan akhir pembahasan sebelum pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh fraksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Waktunya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Baca Juga :  Pemimpin Eropa Bersatu Tolak Kebijakan America First Donald Trump

“Setuju,” jawab peserta rapat secara serentak.

Pemerintah Serahkan 112 DIM

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum menyerahkan 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi III DPR sebagai bahan pembahasan revisi UU Polri.

Habiburokhman mengatakan tim sekretariat telah merampungkan rekapitulasi seluruh DIM yang diajukan pemerintah sebelum memasuki tahap finalisasi.

Baca Juga :  Pengukuhan Paskibraka 2025 di Istana Negara, 76 Anggota Siap Bertugas di HUT ke-80 RI

“Tim sekretariat telah menerima DIM dari pemerintah terkait revisi UU Polri,” kata Habiburokhman.

Revisi UU Polri Jadi Sorotan

Publik menyoroti revisi UU Polri karena mengatur kewenangan dan penguatan institusi Kepolisian.

Selain itu, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pengamat hukum turut memberikan berbagai masukan selama proses pembahasan. Mereka mendorong DPR dan pemerintah memperkuat pengawasan serta akuntabilitas institusi Polri.

DPR dan pemerintah berharap revisi UU Polri dapat memperkuat profesionalisme, pelayanan publik, dan penegakan hukum. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus CSR BI-OJK Berlanjut, KPK Buka Peluang Panggil Perry Warjiyo
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Saksi
Koperasi SMS Setjen DPD RI Resmi Rebranding, Perkuat Layanan Digital dan Tata Kelola
BGN Pecat 261 Pegawai Non-ASN, 48 ASN – Diduga Terlibat Judol dan Tilep Dana
Data Pusiknas Bareskrim: Penganiayaan Geser Pencurian, Kriminalitas Naik 8,3 Persen
KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu
BNPP Bahas 6 Usulan Strategis Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pembangunan
MK Lindungi Hak Konsumen, Sisa Kuota Internet Wajib Tetap Aktif

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:43 WIB

Kasus CSR BI-OJK Berlanjut, KPK Buka Peluang Panggil Perry Warjiyo

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:27 WIB

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Senin, 27 Juli 2026 - 19:55 WIB

BGN Pecat 261 Pegawai Non-ASN, 48 ASN – Diduga Terlibat Judol dan Tilep Dana

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24 WIB

Data Pusiknas Bareskrim: Penganiayaan Geser Pencurian, Kriminalitas Naik 8,3 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:19 WIB

KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu

Berita Terbaru

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Posnews/Humas Kejagung)

NASIONAL

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Selasa, 28 Jul 2026 - 18:27 WIB