JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Tim gabungan menggagalkan penyelundupan 100 satwa liar dilindungi asal Papua yang hendak diedarkan melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Operasi tersebut melibatkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Puspom TNI.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan petugas tidak hanya menyelamatkan satwa, tetapi juga memburu jaringan perdagangan ilegal di balik pengiriman tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Satwa harus selamat dan pembuktian hukum harus kuat,” kata Rudianto, Minggu (14/6/2026).
Petugas langsung mengevakuasi seluruh satwa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) BKSDA Tegal Alur, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan dan perawatan.
Sementara itu, penyidik menelusuri pengirim, penjemput, penampung, serta jalur distribusi satwa tersebut.
“Kami telusuri seluruh pihak yang terlibat. Penanganan perkara ini tidak berhenti pada pembawa satwa,” tegasnya.
Digagalkan di Tanjung Priok
Kasus ini terungkap setelah tim gabungan menerima informasi pengiriman satwa dilindungi dari Papua ke Jakarta melalui jalur laut.
Petugas kemudian melakukan pemantauan dan operasi hingga berhasil menggagalkan peredaran satwa sebelum masuk ke pasar gelap.
Sita 100 Satwa Dilindungi
Petugas menyita 100 burung endemik Papua yang terdiri dari 28 Perkici Pelangi, 19 Kasturi Kepala Hitam, 19 Pipit Matari, 14 Mambruk Victoria, enam Nuri Hitam, empat Nuri Bayan, tiga Walik Wompu, tiga Nuri Coklat, dua Kakatua Koki, dan dua Nuri Kabare.
Sebagian besar satwa tersebut berstatus dilindungi dan kerap menjadi target perdagangan ilegal karena memiliki nilai jual tinggi.
Perdagangan Satwa Masih Mengancam
Kementerian Kehutanan menegaskan perdagangan satwa liar masih mengancam kelestarian satwa endemik Papua dan keanekaragaman hayati Indonesia.
Karena itu, aparat akan memperketat pengawasan di pelabuhan, bandara, jalur laut, dan wilayah sumber satwa untuk memutus jaringan perdagangan ilegal.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas perdagangan satwa liar dan melindungi kekayaan hayati Indonesia. **
Editor : Hadwan












