MK Putus Gugatan Program MBG Besok, Nasib Anggaran MBG 2026 Ditentukan

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Posnews/Ist)

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan uji materi terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis, 30 Juli 2026.

Putusan tersebut dinilai penting karena menyangkut penempatan anggaran MBG dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, termasuk kaitannya dengan alokasi dana pendidikan.

Sidang pengucapan putusan telah tercantum dalam agenda resmi MK dan akan digelar mulai pukul 13.30 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 55/PUU-XXIV/2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan agenda persidangan yang dipublikasikan Mahkamah Konstitusi, perkara ini masuk dalam daftar sidang pengucapan putusan yang berlangsung pada Kamis siang.

Putusan Ditunggu Publik

Perkara ini menjadi sorotan karena menguji konstitusionalitas ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang mengatur penganggaran Program Makan Bergizi Gratis.

Program MBG sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak sekolah, balita, ibu hamil, dan kelompok rentan guna mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Baca Juga :  Prabowo Murka, Ibu Hamil dan Bayinya Tewas Ditolak 4 RS di Papua - Presiden Minta Audit Total

Pemohon menilai pengalokasian anggaran MBG dalam APBN berpotensi bertentangan dengan ketentuan konstitusi terkait anggaran pendidikan.

Karena itu, mereka meminta MK memberikan kepastian hukum melalui pengujian materi undang-undang tersebut.

Proses Persidangan Berjalan Hampir Enam Bulan

Perjalanan perkara ini berlangsung cukup panjang. Permohonan pertama kali diajukan pada 3 Februari 2026, kemudian diregistrasi sebagai Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026.

Selanjutnya, MK menggelar berbagai tahapan persidangan, mulai dari pemeriksaan pendahuluan, perbaikan permohonan, hingga sidang pembuktian.

Dalam proses tersebut, majelis hakim telah mendengarkan keterangan dari:

  • Presiden;
  • DPR RI;
  • pihak terkait;
  • para ahli; dan
  • para saksi dari seluruh pihak yang berperkara.

Sidang pembuktian berlangsung sejak Maret hingga awal Juli 2026 sebelum akhirnya majelis hakim menutup pemeriksaan dan membawa perkara ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Surat Panggilan Sidang Beredar

Jadwal pembacaan putusan juga diperkuat melalui surat panggilan resmi MK yang beredar di media sosial.

Surat tertanggal 27 Juli 2026 tersebut ditujukan kepada Reza Sudrajat selaku pemohon perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa RPH telah menetapkan sidang pengucapan putusan digelar pada 30 Juli 2026 pukul 13.30 WIB hingga selesai.

Baca Juga :  Persija vs Persib di GBK, Polisi Minta Warga Hindari 4 Ruas Jalan

Informasi tersebut turut diunggah oleh Imam Zanatul Haeri, guru swasta di Madrasah Aliyah Yayasan Said Aqil Siradj, yang sebelumnya hadir sebagai saksi dalam persidangan.

MK Putus 20 Perkara Sekaligus

MK juga akan membacakan putusan 20 perkara uji materi pada hari yang sama.

Di antaranya perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 oleh Rega Felix dan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 oleh Sa’ed yang sama-sama menguji UU APBN 2026.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal tersebut.

Menurutnya, agenda pembacaan putusan telah tercantum dalam jadwal persidangan resmi Mahkamah Konstitusi.

“Sesuai dengan agenda persidangan di MK yang bisa diakses,” kata Enny.

Putusan Berpotensi Menjadi Acuan Kebijakan

Putusan MK ini diperkirakan akan menjadi rujukan penting bagi pemerintah dalam menjalankan Program Makan Bergizi Gratis pada tahun anggaran 2026.

Apabila permohonan dikabulkan, pemerintah dan DPR berpotensi melakukan penyesuaian terhadap mekanisme penganggaran program tersebut agar selaras dengan amanat konstitusi.

Sebaliknya, jika permohonan ditolak, skema penganggaran MBG dalam APBN 2026 tetap memiliki dasar hukum sebagaimana telah ditetapkan dalam undang-undang. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

129 Korban KM Virgo Masih Hilang, KRI Canopus Kerahkan Drone dan ROV
KPK OTT BPN Bogor: 17 Orang Diamankan, Nama Summarecon Mencuat
Kasus Iklan BJB: KPK Cek Transaksi Rekening Eks Aspri Ridwan Kamil
Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut
Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qur’an, Semakin Mulia Akhlak
Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 140 Orang Masih Hilang
Gempa M5,9 Guncang DKI Jakarta, Getaran Terasa hingga Jawa dan Sumatra
Jaket Pelampung Ditemukan di Laut, Ternyata Bukan Milik Jurnalis Hilang

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 05:56 WIB

129 Korban KM Virgo Masih Hilang, KRI Canopus Kerahkan Drone dan ROV

Selasa, 15 September 2026 - 05:40 WIB

KPK OTT BPN Bogor: 17 Orang Diamankan, Nama Summarecon Mencuat

Senin, 14 September 2026 - 21:25 WIB

Kasus Iklan BJB: KPK Cek Transaksi Rekening Eks Aspri Ridwan Kamil

Senin, 14 September 2026 - 06:21 WIB

Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut

Minggu, 13 September 2026 - 21:17 WIB

Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qur’an, Semakin Mulia Akhlak

Berita Terbaru

Los Angeles Dodgers amankan tiket postseason MLB 14 musim beruntun usai tekuk Cincinnati Reds 4-1. Simak rincian rekor. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Los Angeles Dodgers Amankan Tiket Postseason MLB

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:24 WIB

Glorious merilis keyboard gaming mekanik GMMK Eternal 96% berfitur numpad seharga $99.99. Simak spesifikasi lengkap, fitur hot-swap, dan peredam suaranya. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Glorious GMMK Eternal Resmi Meluncur, Keyboard Gaming

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:29 WIB