MK Putus Gugatan Program MBG Besok, Nasib Anggaran MBG 2026 Ditentukan

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Posnews/Ist)

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan uji materi terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis, 30 Juli 2026.

Putusan tersebut dinilai penting karena menyangkut penempatan anggaran MBG dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, termasuk kaitannya dengan alokasi dana pendidikan.

Sidang pengucapan putusan telah tercantum dalam agenda resmi MK dan akan digelar mulai pukul 13.30 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 55/PUU-XXIV/2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan agenda persidangan yang dipublikasikan Mahkamah Konstitusi, perkara ini masuk dalam daftar sidang pengucapan putusan yang berlangsung pada Kamis siang.

Putusan Ditunggu Publik

Perkara ini menjadi sorotan karena menguji konstitusionalitas ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang mengatur penganggaran Program Makan Bergizi Gratis.

Program MBG sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak sekolah, balita, ibu hamil, dan kelompok rentan guna mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Baca Juga :  Kronologi 3 Pekerja Tewas di Gorong-gorong Cipayung, Polisi Masih Selidiki

Pemohon menilai pengalokasian anggaran MBG dalam APBN berpotensi bertentangan dengan ketentuan konstitusi terkait anggaran pendidikan.

Karena itu, mereka meminta MK memberikan kepastian hukum melalui pengujian materi undang-undang tersebut.

Proses Persidangan Berjalan Hampir Enam Bulan

Perjalanan perkara ini berlangsung cukup panjang. Permohonan pertama kali diajukan pada 3 Februari 2026, kemudian diregistrasi sebagai Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026.

Selanjutnya, MK menggelar berbagai tahapan persidangan, mulai dari pemeriksaan pendahuluan, perbaikan permohonan, hingga sidang pembuktian.

Dalam proses tersebut, majelis hakim telah mendengarkan keterangan dari:

  • Presiden;
  • DPR RI;
  • pihak terkait;
  • para ahli; dan
  • para saksi dari seluruh pihak yang berperkara.

Sidang pembuktian berlangsung sejak Maret hingga awal Juli 2026 sebelum akhirnya majelis hakim menutup pemeriksaan dan membawa perkara ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Surat Panggilan Sidang Beredar

Jadwal pembacaan putusan juga diperkuat melalui surat panggilan resmi MK yang beredar di media sosial.

Surat tertanggal 27 Juli 2026 tersebut ditujukan kepada Reza Sudrajat selaku pemohon perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa RPH telah menetapkan sidang pengucapan putusan digelar pada 30 Juli 2026 pukul 13.30 WIB hingga selesai.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Panggil Kepala BGN Terkait Kasus Keracunan Massal Program MBG

Informasi tersebut turut diunggah oleh Imam Zanatul Haeri, guru swasta di Madrasah Aliyah Yayasan Said Aqil Siradj, yang sebelumnya hadir sebagai saksi dalam persidangan.

MK Putus 20 Perkara Sekaligus

MK juga akan membacakan putusan 20 perkara uji materi pada hari yang sama.

Di antaranya perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 oleh Rega Felix dan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 oleh Sa’ed yang sama-sama menguji UU APBN 2026.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal tersebut.

Menurutnya, agenda pembacaan putusan telah tercantum dalam jadwal persidangan resmi Mahkamah Konstitusi.

“Sesuai dengan agenda persidangan di MK yang bisa diakses,” kata Enny.

Putusan Berpotensi Menjadi Acuan Kebijakan

Putusan MK ini diperkirakan akan menjadi rujukan penting bagi pemerintah dalam menjalankan Program Makan Bergizi Gratis pada tahun anggaran 2026.

Apabila permohonan dikabulkan, pemerintah dan DPR berpotensi melakukan penyesuaian terhadap mekanisme penganggaran program tersebut agar selaras dengan amanat konstitusi.

Sebaliknya, jika permohonan ditolak, skema penganggaran MBG dalam APBN 2026 tetap memiliki dasar hukum sebagaimana telah ditetapkan dalam undang-undang. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus CSR BI-OJK Berlanjut, KPK Buka Peluang Panggil Perry Warjiyo
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Saksi
Koperasi SMS Setjen DPD RI Resmi Rebranding, Perkuat Layanan Digital dan Tata Kelola
BGN Pecat 261 Pegawai Non-ASN, 48 ASN – Diduga Terlibat Judol dan Tilep Dana
Data Pusiknas Bareskrim: Penganiayaan Geser Pencurian, Kriminalitas Naik 8,3 Persen
KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu
BNPP Bahas 6 Usulan Strategis Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pembangunan
MK Lindungi Hak Konsumen, Sisa Kuota Internet Wajib Tetap Aktif

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:15 WIB

MK Putus Gugatan Program MBG Besok, Nasib Anggaran MBG 2026 Ditentukan

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:43 WIB

Kasus CSR BI-OJK Berlanjut, KPK Buka Peluang Panggil Perry Warjiyo

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:27 WIB

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:07 WIB

Koperasi SMS Setjen DPD RI Resmi Rebranding, Perkuat Layanan Digital dan Tata Kelola

Senin, 27 Juli 2026 - 19:55 WIB

BGN Pecat 261 Pegawai Non-ASN, 48 ASN – Diduga Terlibat Judol dan Tilep Dana

Berita Terbaru

Efek domino kebijakan biofuel global. India memangkas impor minyak sawit dan minyak kedelai sebesar 30 persen pada Juni 2026. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Lonjakan Harga Global Tekan Impor Minyak Nabati India

Rabu, 29 Jul 2026 - 07:04 WIB

Ekspansi lini tablet Honor. Produsen menghadirkan Honor Pad X9 Max berlayar 13 inci, baterai 10.100 mAh, serta empat speaker IMAX Enhanced. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Honor Resmi Meluncurkan Tablet Pad X9 Max

Rabu, 29 Jul 2026 - 06:44 WIB