JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkoba lintas daerah yang menghubungkan Palembang, Bogor, dan Jakarta.
Dalam operasi gabungan bersama Direktorat Narkoba Polda Sumatera Selatan dan Bea Cukai Palembang, petugas menyita ratusan gram sabu serta ribuan butir ekstasi yang siap beredar di masyarakat.
Informasi intelijen Bea Cukai Palembang mengawali pengungkapan kasus tersebut setelah mendeteksi pengiriman paket mencurigakan dari Palembang menuju Bogor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti informasi itu, Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Tim 2 Satgas NIC langsung menyelidiki dan mengawasi paket yang diduga berisi narkotika.
Speaker Berisi Sabu dan Ekstasi Terbongkar di Gudang Ekspedisi
Pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 10.34 WIB, petugas memeriksa sebuah paket di gudang J&T Kedung Halang, Kabupaten Bogor.
Pemeriksaan tersebut mengungkap modus penyelundupan narkoba yang cukup rapi. Pelaku menyembunyikan sabu dan ekstasi di dalam speaker berwarna hitam.
Petugas menemukan empat paket sabu seberat bruto 405,06 gram dan 97 butir ekstasi yang dibungkus plastik bening serta dilapisi aluminium foil.
Setelah memastikan isi paket, tim menjalankan metode controlled delivery untuk memburu penerima barang.
Pada pukul 16.50 WIB, tim menangkap Ahmad Badawi alias Samba saat menerima paket narkoba di kawasan Masjid Al Huda, Citayam, Kabupaten Bogor.
Saat menggeledah Ahmad, petugas menemukan enam paket sabu seberat bruto 5,1 gram dan satu paket daun kering yang diduga narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, Ahmad mengaku menjalankan perintah seseorang bernama Doni yang dikenalnya melalui Instagram dan WhatsApp.
Napi Purwakarta Kendalikan Jaringan dari Dalam Lapas
Penyidik kemudian menelusuri identitas Doni dan mengungkap fakta mengejutkan.
Doni ternyata Abdul Latif, narapidana yang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Purwakarta, Jawa Barat.
Petugas segera berkoordinasi dengan pihak lapas dan mengamankan Abdul Latif beserta telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.
Saat menjalani pemeriksaan pada 14 Juni 2026, Abdul Latif mengakui dirinya mengendalikan Ahmad Badawi sebagai kurir narkoba.
Abdul Latif juga mengaku menerima pasokan sabu dari bandar berinisial Pacik di Aceh melalui komunikasi menggunakan aplikasi Zangi.
Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Palembang
Pengakuan Abdul Latif membuka jalan bagi penyidik untuk memburu pemasok utama.
Bersama Polda Sumatera Selatan, petugas menangkap Puja Bangsa yang diduga mengirim paket narkoba dari Palembang ke Bogor.
Selanjutnya, polisi menggerebek sejumlah lokasi di Kota Palembang.
Di sebuah kamar hostel di Jalan MP Mangkunegara, petugas menemukan sabu seberat 1,09 gram dan sabu seberat 309,47 gram yang pelaku sembunyikan di dalam kotak speaker.
Polisi kemudian melanjutkan penggerebekan ke sebuah rumah kos di kawasan Ilir Timur.
Di lokasi itu, petugas menemukan ribuan butir ekstasi berbagai warna dan logo yang siap diedarkan.
Barang bukti yang diamankan meliputi 2.039 butir ekstasi berlogo Donald Trump, Heineken, dan TikTok, kemudian 3.044 butir ekstasi berlogo Dior, serta 6.360 butir ekstasi berlogo WhatsApp.
Secara keseluruhan, petugas menyita 11.443 butir ekstasi.
Modus Tempel dan Paket Kecil
Penyidik mengungkap jaringan ini menjalankan sistem tempel yang kerap digunakan sindikat narkoba.
Abdul Latif mengatur seluruh distribusi narkoba dari dalam lapas menggunakan identitas palsu dan nomor telepon khusus.
Setelah menerima paket besar, kurir memecah sabu menjadi paket-paket kecil dengan berbagai ukuran dan harga.
Kurir kemudian meletakkan paket tersebut di sejumlah titik sesuai arahan pengendali agar pembeli dapat mengambilnya tanpa bertemu langsung.
Dalam sehari, kurir mampu melakukan hingga 20 kali peletakan narkoba di berbagai lokasi.
Bareskrim memperkirakan penyitaan tersebut menyelamatkan sedikitnya 2.129 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, Bareskrim memperkirakan nilai narkoba yang gagal beredar mencapai sekitar Rp826 juta.
Polisi Buru Bandar Besar Jaringan Nasional
Penyidik menemukan dugaan bahwa Puja Bangsa berperan sebagai kaki tangan bandar narkoba buron Agung Darmawan alias Agung Apek.
Nama Agung Apek sebelumnya muncul dalam kasus narkotika yang ditangani Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Februari 2026.
Kini, penyidik terus mengembangkan kasus, memburu pelaku lain, dan menelusuri aliran dana jaringan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menegaskan pihaknya akan memburu dan membongkar seluruh jaringan hingga ke akar-akarnya. **
Editor : Hadwan












