Sebar Video Call Asusila Kekasih, Pria Asal Gowa Ditangkap di Bekasi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, pelaku diborgol. (Ist)

Ilustrasi, pelaku diborgol. (Ist)

GOWA, POSNEWS.CO.ID – Polisi menangkap seorang pria berinisial S (41), warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, karena diduga menyebarkan rekaman video call bermuatan asusila milik kekasihnya ke media sosial.

Petugas meringkus pelaku saat bersembunyi di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Gowa langsung bergerak setelah menerima laporan korban berinisial AS (27).

Korban melaporkan S karena keberatan rekaman video call pribadinya tersebar tanpa izin.

Kapolres Gowa, Muhammad Aldy Sulaiman, menegaskan pelaku tidak hanya menyebarkan konten asusila, tetapi juga memanfaatkannya untuk mengancam korban.

Baca Juga :  Neraka di Chili Selatan: Kebakaran Hutan Tewaskan 18 Orang

“Pelaku menyebarkan dan menggunakan rekaman itu untuk menekan korban agar mau menikah dengannya,” tegas Aldy, Jumat (27/2/2026).

Namun, korban menolak permintaan tersebut karena sudah memiliki suami. Akibat sakit hati dan kecewa, S kemudian menyebarkan rekaman yang sebelumnya ia simpan sebagai koleksi pribadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi menyita satu unit telepon genggam dan satu flashdisk yang digunakan untuk menyimpan serta mendistribusikan rekaman tersebut.

Baca Juga :  Brimob Polri Pulihkan Trauma Anak Korban Bencana Agam Lewat Flying Fox Mini

Kini, penyidik menahan S di Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal penyebaran konten asusila dan/atau ancaman melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan tegas agar masyarakat tidak menyalahgunakan media sosial serta menjaga privasi dan data pribadi demi menghindari jerat hukum. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Air Keras Andrie Yunus, Kapolri Buka Posko Informasi dan Jamin Perlindungan Saksi
Jakarta Dilanda Cuaca Panas, Dinkes Ungkap Risiko Kesehatan yang Mengintai
Prabowo Perintahkan Polri Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Arus Mudik 2026: 459 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta, 3,2 Juta Masih Tertahan
Cuaca Indonesia Minggu 15 Maret 2026, Jakarta hingga Surabaya Berawan dan Hujan
Diplomasi Rel dan Jembatan: Korea Utara Buka Kembali Jalur Logistik dengan China dan Rusia
Bupati Syamsul Auliya Rachman Jadi Tersangka, KPK Bongkar Setoran THR Rp610 Juta
Revolusi Jalur Langit: Jepang Bangun Tol Drone 40.000 Km di Atas Kabel Listrik

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:44 WIB

Kasus Air Keras Andrie Yunus, Kapolri Buka Posko Informasi dan Jamin Perlindungan Saksi

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:26 WIB

Jakarta Dilanda Cuaca Panas, Dinkes Ungkap Risiko Kesehatan yang Mengintai

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:04 WIB

Prabowo Perintahkan Polri Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Minggu, 15 Maret 2026 - 05:55 WIB

Arus Mudik 2026: 459 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta, 3,2 Juta Masih Tertahan

Minggu, 15 Maret 2026 - 05:09 WIB

Cuaca Indonesia Minggu 15 Maret 2026, Jakarta hingga Surabaya Berawan dan Hujan

Berita Terbaru