Polisi Ringkus Taufik Hidayat, Korban YTR Alami Kerusakan Organ dan Luka Berat

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menangkap Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penyiksaan YTR selama tiga tahun di Bandung.
(Posnews/Ist)

Polisi menangkap Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penyiksaan YTR selama tiga tahun di Bandung. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pelarian Taufik Hidayat (30), pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap YTR (29) selama hampir tiga tahun, akhirnya berakhir.

Tim kepolisian berhasil menangkap Taufik di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026).

Penangkapan ini menjadi titik terang dalam kasus yang menyita perhatian publik setelah kondisi korban terungkap dalam keadaan mengenaskan akibat dugaan kekerasan berkepanjangan yang dialaminya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah di Majalaya,” kata Kapolda Jawa Barat, Rudi Setiawan, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Polisi Ungkap Luka Berat yang Dialami Korban

Sebelum mengumumkan penangkapan pelaku, Kapolda Jabar lebih dulu menjenguk YTR yang masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Baca Juga :  Kemenag Gelar Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H pada 19 Maret 2026, Libatkan BMKG dan BRIN

Dari hasil pemeriksaan medis dan forensik, polisi menemukan sejumlah luka serius di tubuh korban.

Menurut Rudi, dokter forensik mengidentifikasi beberapa organ tubuh korban yang mengalami kerusakan dan tidak lagi berfungsi normal akibat dugaan penyiksaan yang berlangsung dalam waktu lama.

“Dokter forensik sudah mengidentifikasi organ tubuh yang rusak dan tidak berfungsi. Di antaranya mata, bibir, bekas sayatan benda tajam di kaki, serta luka sundutan rokok,” ujarnya.

Temuan tersebut memperkuat dugaan tindak kekerasan berat yang dilakukan tersangka terhadap korban selama masa penyekapan.

Polda Jabar Kejar Pembuktian Kasus

Selanjutnya, penyidik Polda Jawa Barat terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.

Polisi juga berkoordinasi dengan tim medis, ahli forensik, serta lembaga perlindungan korban guna memastikan seluruh fakta terungkap secara menyeluruh.

Baca Juga :  Ancaman Narkoba Baru Mengintai, Prabowo Buka Opsi Pelarangan Total Vape

Kasus ini memicu perhatian luas masyarakat karena diduga melibatkan penyekapan, penganiayaan berat, dan pelanggaran hak asasi yang berlangsung dalam waktu panjang tanpa terdeteksi.

Harapan Baru bagi Korban

Penangkapan Taufik menjadi harapan baru bagi korban dan keluarganya untuk memperoleh keadilan.

Di sisi lain, aparat kini fokus menuntaskan penyidikan agar pelaku mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di hadapan hukum.

Publik pun menanti pengungkapan lengkap motif, kronologi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau turut membantu pelaku selama korban berada dalam penyekapan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa masyarakat perlu lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan di lingkungan sekitar agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pertolongan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Gerebek Five Stars Bali, 53 Orang Diamankan dalam Kasus Narkoba
Rebutan Warisan Berujung Maut di Tapanuli Selatan
Mayat di Bagasi Mobil Grobogan Terungkap, Korban Bos Konter HP Ambarawa
Majalengka Perkuat Benteng Antinarkoba, Pemkab dan BNN Bergerak Lindungi Generasi Muda
Hendak Azan, Marbut Masjid di Purwakarta Diduga Dihabisi dengan Senjata Tajam
Bocah Tewas Diduga Diterkam Buaya di Jambi Saat Bersiap Berangkat Sekolah
Pasutri di Bandung Diduga Jambret HP Anak di Bawah Umur, Dibekuk Warga Saat Kabur
Nenek 69 Tahun Tewas di Tangan Oknum Polisi, Motif Rp50 Juta Terungkap

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Bareskrim Gerebek Five Stars Bali, 53 Orang Diamankan dalam Kasus Narkoba

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Rebutan Warisan Berujung Maut di Tapanuli Selatan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:27 WIB

Mayat di Bagasi Mobil Grobogan Terungkap, Korban Bos Konter HP Ambarawa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Majalengka Perkuat Benteng Antinarkoba, Pemkab dan BNN Bergerak Lindungi Generasi Muda

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Hendak Azan, Marbut Masjid di Purwakarta Diduga Dihabisi dengan Senjata Tajam

Berita Terbaru

Presiden Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif untuk membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir usai Mahkamah Agung menolak kebijakan sebelumnya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Trump Terbitkan Perintah Eksekutif Baru

Sabtu, 8 Agu 2026 - 07:00 WIB