JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku pelemparan bom molotov yang melukai seorang ibu dan anaknya di Koja, Jakarta Utara.
Polisi juga mengamankan seorang pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti, membenarkan penangkapan itu. Polisi menangkap kedua pelaku pada 26 Juni 2026 setelah melakukan penyelidikan intensif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Betul, sudah diamankan. Dua orang sudah diamankan. Salah satunya pelaku utama pelemparan,” kata Bima, Senin (29/6/2026).
Meski demikian, polisi belum mengungkap identitas maupun peran masing-masing pelaku. Penyidik masih melengkapi pemeriksaan dan mendalami keterlibatan keduanya.
Korban Ternyata Salah Sasaran
Penyelidikan polisi mengungkap ibu dan anak yang menjadi korban bukan target utama pelaku. Keduanya kebetulan melintas saat pelaku melempar bom molotov.
Kapolsek Koja, Kompol Andry Suharto, menjelaskan pelaku berinisial M sebenarnya ingin menyerang K, paman mantan istrinya.
Namun, lemparan itu meleset dan justru mengenai ibu yang sedang membonceng anaknya.
“Pelaku ingin melempar K, tetapi tidak mengenai sasaran. Saat itu korban melintas sehingga ikut menjadi korban,” ujar Andry.
Motif Dipicu Cemburu
Polisi menduga aksi nekat tersebut dipicu persoalan asmara. Pelaku tidak terima mantan istrinya, R, telah menjalin hubungan dengan pria lain berinisial U.
Rasa cemburu itu kemudian berkembang menjadi dendam terhadap keluarga mantan istrinya.
Akibatnya, pelaku menjadikan paman mantan istrinya sebagai sasaran meski tidak memiliki persoalan langsung dengannya.
“Pelaku cemburu kepada mantan istrinya dan pacar barunya. Kemudian rasa cemburu itu beralih kepada keluarga mantan istrinya,” jelas Andry.
Polisi Dalami Peran Pelaku
Saat ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara masih mendalami motif, peran masing-masing pelaku, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut membantu aksi tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik pribadi tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan.
Polisi mengimbau masyarakat menempuh jalur hukum dan mengedepankan penyelesaian secara damai agar tidak membahayakan orang lain yang tidak bersalah. **
Editor : Hadwan










