KPK Ungkap Modus ‘Uang Assalamualaikum’ dalam Korupsi Pengadaan di MPR

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pungutan fee proyek di Sekretariat Jenderal MPR RI yang melibatkan mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono.

Penyidik menduga Ma’ruf meminta fee 10 persen dari nilai proyek dengan istilah “uang hangus” atau “uang assalamualaikum”.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan setiap rekanan yang ingin memperoleh proyek lebih dulu diminta menyerahkan fee.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para calon rekanan dimintai fee sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’,” ujar Taufik, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga :  PWI Jakut Gelar Sharing Session Jurnalistik, Perkuat Literasi Digital dan Tangkal Hoaks

KPK menduga Ma’ruf menerima Rp7 miliar dari fee proyek melalui perantara Zakaria.

Penyidik juga menduga Ma’ruf mengarahkan staf menunjuk rekanan tertentu lewat mekanisme penunjukan langsung (PL).

Selain itu, Ma’ruf diduga menerima akun trading senilai Rp14,4 miliar dan menggunakan rekening nominee untuk menampung dana Rp16,4 miliar.

Total gratifikasi yang diduga diterimanya mencapai sekitar Rp30 miliar.

Baca Juga :  BNN Gempur Kampung Narkoba, Ungkap Jaringan Aceh-Bogor hingga Transnasional Golden Triangle

Penyidik menyebut Ma’ruf tidak dapat membuktikan asal-usul dana tersebut dan tidak melaporkannya kepada KPK.

KPK Sita Harley hingga Rubicon

KPK menyita motor Harley-Davidson, Jeep Rubicon, sepeda Brompton, gitar, telepon genggam, serta uang Rp1,9 miliar yang diduga digunakan untuk renovasi rumah Ma’ruf dan biaya resepsi pernikahan anaknya.

Penyidik masih menelusuri aset lain untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

KPK menjerat Ma’ruf dengan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prihatin! Andrie Yunus Tak Bisa Membaca, Hukuman 2 TNI Dipangkas
Penerima Bansos Transaksi Judol Rp2,6 Miliar, Gus Ipul: Aneh Sekali
Lowongan KAI 2026 Dibuka Hari Ini, Lulusan SLTA hingga S1 Bisa Daftar
MBG 2027 Sasar 72 Juta Penerima, Anggaran Tembus Rp232,5 Triliun
BTA Indonesia-Malaysia Berlaku, Perdagangan Entikong-Tebedu Digenjot
GA604 Pecah Ban Saat Terbang Jakarta-Makassar, 156 Penumpang Selamat
Dugaan Keracunan MBG Sidoarjo, 512 Santri Terdampak dan 34 Masih Dirawat
Jejak Emas Ilegal ke China-Hong Kong, Polisi Geledah Toko di Cikini

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:29 WIB

Prihatin! Andrie Yunus Tak Bisa Membaca, Hukuman 2 TNI Dipangkas

Jumat, 4 September 2026 - 13:37 WIB

Penerima Bansos Transaksi Judol Rp2,6 Miliar, Gus Ipul: Aneh Sekali

Jumat, 4 September 2026 - 09:43 WIB

Lowongan KAI 2026 Dibuka Hari Ini, Lulusan SLTA hingga S1 Bisa Daftar

Jumat, 4 September 2026 - 08:52 WIB

MBG 2027 Sasar 72 Juta Penerima, Anggaran Tembus Rp232,5 Triliun

Kamis, 3 September 2026 - 16:57 WIB

BTA Indonesia-Malaysia Berlaku, Perdagangan Entikong-Tebedu Digenjot

Berita Terbaru

Gloria Steinem, penulis dan aktivis yang menjadi simbol gerakan perempuan Amerika Serikat, meninggal dunia pada Rabu di rumahnya di New York City. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Gloria Steinem, Ikon Gerakan Feminisme AS, Meninggal Dunia

Jumat, 4 Sep 2026 - 18:00 WIB