JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pungutan fee proyek di Sekretariat Jenderal MPR RI yang melibatkan mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono.
Penyidik menduga Ma’ruf meminta fee 10 persen dari nilai proyek dengan istilah “uang hangus” atau “uang assalamualaikum”.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan setiap rekanan yang ingin memperoleh proyek lebih dulu diminta menyerahkan fee.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para calon rekanan dimintai fee sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’,” ujar Taufik, Kamis (9/7/2026).
KPK menduga Ma’ruf menerima Rp7 miliar dari fee proyek melalui perantara Zakaria.
Penyidik juga menduga Ma’ruf mengarahkan staf menunjuk rekanan tertentu lewat mekanisme penunjukan langsung (PL).
Selain itu, Ma’ruf diduga menerima akun trading senilai Rp14,4 miliar dan menggunakan rekening nominee untuk menampung dana Rp16,4 miliar.
Total gratifikasi yang diduga diterimanya mencapai sekitar Rp30 miliar.
Penyidik menyebut Ma’ruf tidak dapat membuktikan asal-usul dana tersebut dan tidak melaporkannya kepada KPK.
KPK Sita Harley hingga Rubicon
KPK menyita motor Harley-Davidson, Jeep Rubicon, sepeda Brompton, gitar, telepon genggam, serta uang Rp1,9 miliar yang diduga digunakan untuk renovasi rumah Ma’ruf dan biaya resepsi pernikahan anaknya.
Penyidik masih menelusuri aset lain untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
KPK menjerat Ma’ruf dengan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **
Editor : Hadwan












