KPK Ungkap Modus ‘Uang Assalamualaikum’ dalam Korupsi Pengadaan di MPR

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pungutan fee proyek di Sekretariat Jenderal MPR RI yang melibatkan mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono.

Penyidik menduga Ma’ruf meminta fee 10 persen dari nilai proyek dengan istilah “uang hangus” atau “uang assalamualaikum”.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan setiap rekanan yang ingin memperoleh proyek lebih dulu diminta menyerahkan fee.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para calon rekanan dimintai fee sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’,” ujar Taufik, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga :  Ketua MUI Imbau Malam Tahun Baru 2026 Diisi Doa Bersama, Bukan Hura-hura

KPK menduga Ma’ruf menerima Rp7 miliar dari fee proyek melalui perantara Zakaria.

Penyidik juga menduga Ma’ruf mengarahkan staf menunjuk rekanan tertentu lewat mekanisme penunjukan langsung (PL).

Selain itu, Ma’ruf diduga menerima akun trading senilai Rp14,4 miliar dan menggunakan rekening nominee untuk menampung dana Rp16,4 miliar.

Total gratifikasi yang diduga diterimanya mencapai sekitar Rp30 miliar.

Baca Juga :  Dishub DKI Uji Coba Tol Fatmawati 2 Gratis untuk Kurangi Macet ke Lebak Bulus

Penyidik menyebut Ma’ruf tidak dapat membuktikan asal-usul dana tersebut dan tidak melaporkannya kepada KPK.

KPK Sita Harley hingga Rubicon

KPK menyita motor Harley-Davidson, Jeep Rubicon, sepeda Brompton, gitar, telepon genggam, serta uang Rp1,9 miliar yang diduga digunakan untuk renovasi rumah Ma’ruf dan biaya resepsi pernikahan anaknya.

Penyidik masih menelusuri aset lain untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

KPK menjerat Ma’ruf dengan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Polri, Tegaskan Hormati Proses Hukum
Bareskrim Ringkus Otak Penyerangan yang Tewaskan Tiga Polisi Katingan
Prabowo Luncurkan B50, Target Indonesia Stop Impor Solar
Polri Perketat Pengamanan Saat Usut Korupsi PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel
Mabes TNI Jelaskan Alasan Rumah Jampidsus Febrie Dijaga Ketat
Brankas Tersembunyi di Rumah Sentul Simpan 74 Kg Emas dan Rp476 Miliar
Cuaca Jakarta Hari Ini Cerah, BMKG Imbau Warga Waspadai Suhu Panas
SKK Migas Buka Lowongan Kerja S1 2026, Simak Posisi dan Syaratnya

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:24 WIB

KPK Ungkap Modus ‘Uang Assalamualaikum’ dalam Korupsi Pengadaan di MPR

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:05 WIB

Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Polri, Tegaskan Hormati Proses Hukum

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:45 WIB

Bareskrim Ringkus Otak Penyerangan yang Tewaskan Tiga Polisi Katingan

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:45 WIB

Polri Perketat Pengamanan Saat Usut Korupsi PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:24 WIB

Mabes TNI Jelaskan Alasan Rumah Jampidsus Febrie Dijaga Ketat

Berita Terbaru

Penawaran menarik untuk gamer kelas atas. Dell memotong harga PC gaming Alienware Aurora R16 dengan kartu grafis terbaru GeForce RTX 5080. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Dell Diskon Alienware R16 RTX 5080 Sambut Battlefield 6

Kamis, 9 Jul 2026 - 16:36 WIB