KPK Ungkap Modus ‘Uang Assalamualaikum’ dalam Korupsi Pengadaan di MPR

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pungutan fee proyek di Sekretariat Jenderal MPR RI yang melibatkan mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono.

Penyidik menduga Ma’ruf meminta fee 10 persen dari nilai proyek dengan istilah “uang hangus” atau “uang assalamualaikum”.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan setiap rekanan yang ingin memperoleh proyek lebih dulu diminta menyerahkan fee.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para calon rekanan dimintai fee sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’,” ujar Taufik, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga :  Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Jakarta Cerah, Bogor Berpotensi Hujan

KPK menduga Ma’ruf menerima Rp7 miliar dari fee proyek melalui perantara Zakaria.

Penyidik juga menduga Ma’ruf mengarahkan staf menunjuk rekanan tertentu lewat mekanisme penunjukan langsung (PL).

Selain itu, Ma’ruf diduga menerima akun trading senilai Rp14,4 miliar dan menggunakan rekening nominee untuk menampung dana Rp16,4 miliar.

Total gratifikasi yang diduga diterimanya mencapai sekitar Rp30 miliar.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jabodetabek Berawan, Sejumlah Kota Besar Diguyur Hujan

Penyidik menyebut Ma’ruf tidak dapat membuktikan asal-usul dana tersebut dan tidak melaporkannya kepada KPK.

KPK Sita Harley hingga Rubicon

KPK menyita motor Harley-Davidson, Jeep Rubicon, sepeda Brompton, gitar, telepon genggam, serta uang Rp1,9 miliar yang diduga digunakan untuk renovasi rumah Ma’ruf dan biaya resepsi pernikahan anaknya.

Penyidik masih menelusuri aset lain untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

KPK menjerat Ma’ruf dengan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nanik S. Deyang Mundur karena Sakit, Reza Indragiri Singgung Isu Malingering
Bareskrim Bongkar Pabrik Whip Pink, Dua Bos Ayah-Anak Jadi Tersangka
Prabowo Teken Keppres Baru, Kuntadi Isi Kursi Jampidsus Kejagung
Prabowo Lantik Perwira TNI-Polri 2026, 4 Lulusan Terbaik Raih Adhi Makayasa
Kepala BGN Nanik Deyang Mundur, Prabowo Minta Tetap Awasi BGN
Bupati Lombok Barat Diduga Terima Rp10,8 Miliar dari 32 Proyek
Imigrasi Bongkar Modus 10 WNA, Perusahaan Fiktif Dipakai untuk Kejar Visa Eropa
Giuseppe Garibaldi Jadi Kapal Induk Pertama Indonesia Tiba September 2026

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:52 WIB

Nanik S. Deyang Mundur karena Sakit, Reza Indragiri Singgung Isu Malingering

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:42 WIB

Bareskrim Bongkar Pabrik Whip Pink, Dua Bos Ayah-Anak Jadi Tersangka

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:32 WIB

Prabowo Teken Keppres Baru, Kuntadi Isi Kursi Jampidsus Kejagung

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:14 WIB

Prabowo Lantik Perwira TNI-Polri 2026, 4 Lulusan Terbaik Raih Adhi Makayasa

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:50 WIB

Kepala BGN Nanik Deyang Mundur, Prabowo Minta Tetap Awasi BGN

Berita Terbaru