Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Polri, Tegaskan Hormati Proses Hukum

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Posnews/ist)

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Posnews/ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Polri di sejumlah lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjadi sorotan publik.

Kejagung menegaskan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memilih menunggu hasil penyidikan secara resmi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penggeledahan merupakan kewenangan penyidik Polri dalam mengungkap dugaan tindak pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga :  Polda Perpanjang Cekal Roy Suryo Cs 6 Bulan Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Menurut Anang, Kejagung belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh karena seluruh proses masih berada dalam tahap penyidikan.

Karena itu, pihaknya menunggu hasil penyidikan, termasuk mengenai lokasi yang digeledah, barang bukti yang disita, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Selain itu, Anang menegaskan setiap aparat penegak hukum memiliki kewenangan masing-masing yang harus dihormati sesuai aturan perundang-undangan.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan mengikuti perkembangan perkara melalui keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.

Baca Juga :  Polisi Ringkus 2 Pengedar Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik di Jakpus

“Kejaksaan Agung tetap mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai kewenangan masing-masing,” tegas Anang.

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Dalam operasi itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar. Polisi masih mendalami seluruh barang bukti tersebut. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nanik S. Deyang Mundur karena Sakit, Reza Indragiri Singgung Isu Malingering
Bareskrim Bongkar Pabrik Whip Pink, Dua Bos Ayah-Anak Jadi Tersangka
Prabowo Teken Keppres Baru, Kuntadi Isi Kursi Jampidsus Kejagung
Prabowo Lantik Perwira TNI-Polri 2026, 4 Lulusan Terbaik Raih Adhi Makayasa
Kepala BGN Nanik Deyang Mundur, Prabowo Minta Tetap Awasi BGN
Bupati Lombok Barat Diduga Terima Rp10,8 Miliar dari 32 Proyek
Imigrasi Bongkar Modus 10 WNA, Perusahaan Fiktif Dipakai untuk Kejar Visa Eropa
Giuseppe Garibaldi Jadi Kapal Induk Pertama Indonesia Tiba September 2026

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:52 WIB

Nanik S. Deyang Mundur karena Sakit, Reza Indragiri Singgung Isu Malingering

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:42 WIB

Bareskrim Bongkar Pabrik Whip Pink, Dua Bos Ayah-Anak Jadi Tersangka

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:32 WIB

Prabowo Teken Keppres Baru, Kuntadi Isi Kursi Jampidsus Kejagung

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:14 WIB

Prabowo Lantik Perwira TNI-Polri 2026, 4 Lulusan Terbaik Raih Adhi Makayasa

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:50 WIB

Kepala BGN Nanik Deyang Mundur, Prabowo Minta Tetap Awasi BGN

Berita Terbaru