Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Polri, Tegaskan Hormati Proses Hukum

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Posnews/ist)

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Posnews/ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Polri di sejumlah lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjadi sorotan publik.

Kejagung menegaskan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memilih menunggu hasil penyidikan secara resmi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penggeledahan merupakan kewenangan penyidik Polri dalam mengungkap dugaan tindak pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga :  Truk Tronton Terjun dari Tol Jakarta-Merak Timpa Mobil dan Motor, 5 Orang Terluka

Menurut Anang, Kejagung belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh karena seluruh proses masih berada dalam tahap penyidikan.

Karena itu, pihaknya menunggu hasil penyidikan, termasuk mengenai lokasi yang digeledah, barang bukti yang disita, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Selain itu, Anang menegaskan setiap aparat penegak hukum memiliki kewenangan masing-masing yang harus dihormati sesuai aturan perundang-undangan.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan mengikuti perkembangan perkara melalui keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.

Baca Juga :  Belanda Kembalikan 30 Ribu Fosil dan Artefak Jawa, Prabowo Teken Kesepakatan di Den Haag

“Kejaksaan Agung tetap mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai kewenangan masing-masing,” tegas Anang.

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Dalam operasi itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar. Polisi masih mendalami seluruh barang bukti tersebut. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Febrie Klaim 40 Aturan Dilanggar, Putusan Praperadilan Dinanti
Karhutla Kalimantan Memanas, BNPB Ingatkan Malaysia dan Singapura
BNPB Ungkap Data Terbaru Gempa NTT: 91 Meninggal, 1.286 Luka
Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla
Duka Gempa NTT, 87 Orang Meninggal dan 150 Ribu Warga Mengungsi
Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas
Kampus Bukan Pasar: KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp650 Juta di Unsoed
Terios Diduga Rusak Usai Servis, Pemilik Minta Bengkel Resmi Daihatsu Bertanggung Jawab

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Tim Febrie Klaim 40 Aturan Dilanggar, Putusan Praperadilan Dinanti

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:33 WIB

Karhutla Kalimantan Memanas, BNPB Ingatkan Malaysia dan Singapura

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:39 WIB

BNPB Ungkap Data Terbaru Gempa NTT: 91 Meninggal, 1.286 Luka

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Duka Gempa NTT, 87 Orang Meninggal dan 150 Ribu Warga Mengungsi

Berita Terbaru