JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Polri di sejumlah lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjadi sorotan publik.
Kejagung menegaskan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memilih menunggu hasil penyidikan secara resmi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penggeledahan merupakan kewenangan penyidik Polri dalam mengungkap dugaan tindak pidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Menurut Anang, Kejagung belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh karena seluruh proses masih berada dalam tahap penyidikan.
Karena itu, pihaknya menunggu hasil penyidikan, termasuk mengenai lokasi yang digeledah, barang bukti yang disita, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Selain itu, Anang menegaskan setiap aparat penegak hukum memiliki kewenangan masing-masing yang harus dihormati sesuai aturan perundang-undangan.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan mengikuti perkembangan perkara melalui keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.
“Kejaksaan Agung tetap mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai kewenangan masing-masing,” tegas Anang.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Dalam operasi itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar. Polisi masih mendalami seluruh barang bukti tersebut. **
Editor : Hadwan












